BWI Buka Perwakilan di Daerah untuk Produktifkan Aset

Dalam rangka membantu kelancaran, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan 
tugas, BWI merasa perlu membentuk perwakilan di daerah, yaitu di tingkat 
Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Untuk mendukung itu, BWI telah mengesahkan 
peraturan tentang pembentukan Perwakilan BWI di daerah, tepatnya tanggal 21 
Oktober 2008. Perwakilan BWI ini dibentuk oleh BWI sesuai dengan kebutuhan, 
jadi tidak semua daerah secara otomatis didirikan perwakilan BWI. BWI Provinsi 
berkedudukan di Ibu Kota Propinsi, sedangkan BWI Kabupaten atau Kota 
berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota.  Untuk mengetahi lebih detail 
peraturan Perwakilan BWI dapat diunduh di... 

Berita selengkapnya, klik di sini.

Salam Hormat,
Staf Humas BWI.



      

Kirim email ke