Ass.wr.Sahabat fossei, saya kirimkan artikel tahun baru Islam 1430 H.Semoga 
berguna ya.
(Refleksi Tahun Baru Islam  1430 Hijriyah)
 
HIJRAH DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH
 
Oleh : Agustianto
 
Setiap memasuki tahun baru Islam (tahun hijriyah), kita diingatkan kepada 
peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke 
Madinah yang terjadi 1430 tahun yang lalu. Dalam  sejarah Islam, peristiwa 
hijrah merupakan momentum  paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa 
perubahan dan pembaharuan besar  dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya 
kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, 
persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung 
supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi  dan dibingkai dalam koridor 
nilai-nilai syari’ah. 
Hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, 
bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian 
pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam 
bukunya  Beyond Bilief (1976 h 150). 
Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan 
untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Jadi, hijrah bukanlah 
pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan  karena 
kegagalan mengembangkan  Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis reformasi  
yang penuh strategi  dan taktik jitu yang terencana dan sitematis. Tegasnya, 
substansi hijrah  merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun 
peradaban Islam. oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith 
dalam bukunya the Religion Man, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik 
dari sejarah dunia.
            Berdasarkan kenyataan itulah Sayyidina Umar bin Khattab 
menetapkannya sebagai awal tahun hijriyah. Dalam konteks ini ia menuturkan : 
“al hijrah farragat bainal haq wall bathil fa-arrikhuha” (Artinya : hijrah 
telah memisahkan antara yang haq dan yang bathil, maka jadikan kamulah momentum 
itu sebagai awal penanggalan kalender Islam). 
J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam meneybut hijrah sebagai 
sebagai strategi jitu dan cerdas dalam pembangunan imperium Arab (baca ; 
Islam). Berdasarkan pernyataan-pernyataan para pakar di atas, maka  sangat 
relevan ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai Marks of 
the founding of islamic community.
            Apabila kita cermati makna filosofis hijrah  secara mendalam, 
hijrah sesungguhnya mengandung makna perubahan, pembaharuan dan  reformasi yang 
yang luar biasa. Salah satu perubahan yang mendesak dan mesti segera dikukan 
adalah perubahan dalam sistem ekonomi. Saat ini kita dicengkram oleh system 
ekonomi ribawi, maka saatnya sekarang kita hijrah meninggalkan system tersebut 
menuju system ekonomi syariah. Salah satu bentuk penerapan ekonomi syariah saat 
ini yang paling berkembang adalah institusi perbankan. Karena itu, topik 
tulisan ini berkaitan dengan perbankan syariah yang dikaitkan dengan spirit 
hijrah.  
             
Hijrah  dan Spirit Reformasi Ekonomi         
Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam melakukan reformasi 
ekonomi, baik di bidang moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan 
negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah), membangun etos 
entrepreneurship, penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan 
transaksi (akuntansi), pendirian Baitul Mal, dan sebagainya. 
Beliau juga banyak mereformasi akad-akad  bisnis dan berbagai praktek bisnis 
yang fasid (rusak), seperti  gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najasy, ba’i 
al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah, muhaqalah. dan berbagai bentuk bisnis 
maysir atau spekulasi lainnya. dsb. Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan 
konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara  forward 
atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba 
fadhl. Apa yang dijarkan Nabi tersebut kini sedang diterapkan di lembaga 
perbankan Islam.
 
Pelarangan Riba.
Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, praktek riba mendapat 
sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan 
menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya 
kekal di dalam neraka. 
Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) 
digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap. Menurut para ahli tafsir, 
proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua 
orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, 
tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 
39-41).
Saat ini, juga masih banyak kaum muslimin (awam) yang menganggap system bunga 
pada perbankan dan keuangan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat. Mereka 
berpandangan seperti itu, karena banyak pengaruh. Pertama, pengaruh pendidikan 
barat yang mengajarkan system kapitalisme, kedua, pengaruh informasi keilmuan 
yang minim dengan ekonomi Islam. Ketiga, pengaruh kebiasaan hidup dimana 
orang-orang sudah terbiasa dengan system bunga, sehingga menaggangpnya tak adac 
masalah. Keempat, pengaruh perut,  dimana banyak orang yang mencari makan di 
lembaga riba, tanpa pekerjaan itu, kehidupannya terancam.
 
Hijrah fi’liyah (Perilaku)
Hijrah yang kita lakukan saat ini bukanlah hijrah dalam bentuk fisik (hijrah 
badaniyah), yakni berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya. Hijrah yang 
seharusnya kita lakukan adalah hijrah perilaku. Inilah yang disabdakan Nabi 
Muhammad Saw, “Wal Muhajiru man hajara ma nahallahu ‘anhu”. (Berhijrah itu 
ialah meninggalkan apa yang dilarang Allah).
Allah melarang kita melaksanakan transaki riba, seperti bunga dalam perbankan. 
Seluruh pakar ulama (pakar ekonomi Is;am sdunia ) telah ijma’ tentang keharaman 
bunga bank tersebut. Para peneliti dari berbagai negara menyimpulkan tidak ada 
seorangpun yang membantah keharaman bunga bank. Riba merupakan dosa besar yang 
harus dijauhi. Alquran dan sunnah sangat banyak mengutuk dn mengecam perlalu 
riba. Maka saatnya sekarang umat Islam wajib hijrah ke system ilahi (ekonomi 
Islam) yang adil dan maslahah.
Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan 
mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain 
dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba 
dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.
Menurut sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW bersabda, 
“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah 
itu ya Rasul?.. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa 
orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta 
anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci 
berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).
            Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW 
bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan 
ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).
            Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak 
dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak 
prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan 
harta anak  yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).
            Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, Satu 
dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari 
tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)
            Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan 
menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh 
seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam 
kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan 
seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).
            Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila 
zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka 
telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)
            Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi SAW bersabda, Jauhilah 
dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu, pertama, curang (menipu &korupsi), siapa 
yang curang, maka pada kiamat nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, 
pemakan riba, barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat 
nanti dalam keadaan gila dan membabi buta. (H.R. Thabrani).
Penutup
Momentum tahun baru Hijrah 1430 H ini hendaknya memberikan spirit hijrah 
ekonomi (hijrah iqtishadiyah) kepada kaum muslimin Indonesia untuk segera 
hijrah dari belenggu ekonomi kapitalistik ribawi kepada ekonomi syariah. Jika 
selama ini lembaga perbankan yang kita gunakan adalah lembaga perbankan 
konvensional, maka  di tahun depan (1430 H), kita hijrah ke perbankan syariah. 
Semangat  dan spirit hijrah harus kita implementasikan secara riil dalam 
kehidupan kita dewasa ini. Kita harus segera hijrah dan berubah. ”Sesungguhnya 
Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang 
melakukan perubahan akan nasibnya”. (Ar-Ra’d : 110. 
Sistem perbankan konvensional yang menerapkan bunga terbukti telah membawa 
bencana besar bagi ekonomi  semua negara. Bacalah sejarah krisis selama seratus 
100 tahun, tulisan Glyn Davis dan Roy Davis. Semuanya krisis keuangan dan 
perbankan. Krisis financial yang terjadi saat ini, menunjukkan bahwa system 
ekonomi kapitalisme yang berbasis riba, maysir dan gharar telah terbukti nyata 
tidak bisa dijadikan sebagai system ekonomi untuk mensejahteraan ekonomi 
manusia secara adil dan ampuh, tetapi malah sebaliknya menimbulkan kesengsaraan 
ekonomi, kesenjangan dan kehancuran ekonomi banyak negara.
 Di Indonesia, lembaga perbankan konvensional telah menguras APBN setiap tahun 
dalam jumlah ratusan triliun dalam bentuk bunga obligasi dan bunga SBI, Belum 
lagi kasus BLBI yang menghisap uang negara lebih dari 650 triliun rupiah. Ini 
adalah fakta yang memilukan bagi kesejahteraan bangsa. Sistem bunga telah 
menimbulkan penderitaan dan kemiskinan yang menyakitkan  bagi bangsa Indonesia. 
Karena itu kalau ingin selamat, segeralah hijrah ke perbankan  syariah. 
(Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen 
Pascasarjana di Empat Perguruan Tinggi  di Jakarta, UI,Trisakti,Paramadina dan 
UI Az-Zahra)


      

Kirim email ke