Kerjasama Bank Umum Syariah Dengan LKMS 
Untuk Memberdayakan Ekonomi Ummat : Peluang dan Hambatan

Oleh : Alihozi

Http://alihozi77.blogspot.com


Usaha kecil dan menengah (UKM) yang dijalankan oleh sebagian ummat
Islam merupakan usaha yang paling tahan terhadap krisis ekonomi yang
melanda Indonesia sejak tahun 1998 dan paling banyak dalam menyerap
tenaga kerja sampai pada tingkat 80%. Oleh karena itu diperlukan
kerjasama yang baik dan erat antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga
Keuangan Mikro Syariah (LKMS) seperti BPR Syariah dan BMT untuk
membantu dalam memajukan usaha kecil dan menengah ummat Islam di
seluruh Indonesia. Berikut ini salah satu contoh nyata keberhasilan
kerjasama antara Bank Umum Syariah tempat saya bekerja dengan salah
satu BPR Syariah (BPRS) .


"Sejak tahun 2005 kami (Bank Umum Syariah) telah bekerjasama dengan
sebuah BPRS di daerah Jakarta Selatan, dari BPRS tsb masih merugi
sampai dengan bisa menguntungkan dan bisa dengan lancar membayar
angsuran kepada kami (Bank Umum Syariah) . Selama ini kami bekerjasama
dengan BPRS dengan menggunakan akad mudharabah yang mana kami
menyediakan dana dan BPRS tsb yang menyalurkannya lagi kepada para
pedagang atau pengusaha kecil di daerah Jakarta Selatan. Dan sekarang
ini BPRS tsb telah beberapa kali mengajukan tambahan pembiayaan dengan
Bank Umum Syariah."


Dengan melihat salah satu kisah nyata keberhasilan kerjasama antara
Bank Umum Syariah dengan BPRS dalam membantu para pedagang dan
pengusaha kecil tsb di atas, penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa
peluang memberdayakan ekonomi ummat melalui kerjasama Bank Umum
Syariah dengan LKMS seperti BPRS amatlah besar. Karena LKMS yang ada
di Indonesia jumlahnya banyak dan berdasarkan data BI per Oktober 2008
jumlah BPRS saja ada 128 buah dan pembiayaan yang berhasil disalurkan
BPRS mencapai +/- 1,2 triliun, meningkat 42,9% dibandingkan dengan
bulan desember 2007. Dan terbukti bahwa konsep perbankan syariah yang
diterapkan oleh Bank Umum Syariah dan LKMS amatlah cocok dengan
kondisi ummat Islam saat ini.


Walaupun peluang memberdayakan ekonomi ummat melalui kerjasama Bank
Umum Syariah dengan LKMS begitu besar bukan berarti tanpa hambatan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada juga beberapa LKMS yang sudah
bekerjasama dengan Bank Umum Syariah menemui kegagalan dalam
mengembangkan ekonomi ummat karena adanya hambatan-hambatan yang
ditemui pada praktek di lapangan.

©Alihozi 30 Desember 2008


Berikut ini beberapa hambatan yang dialami baik oleh Bank Umum Syariah
maupun LKMS yang terjadi berdasarkan pengamatan penulis pada praktek
di lapangan :


1.Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Insani (SDI) baik di Bank Umum
Syariah dan LKMS belum memadai. Contohnya, Bank Umum Syariah sangat
kekurangan SDI yang menguasai seluk beluk operasional bank syariah
terutama dalam penyaluran pembiayaan dengan system bagi hasil ke LKMS.
Padahal dalam penyaluran pembiayaan dengan system bagi hasil
(mudharabah) sangatlah diperlukan SDI yang mampu melakukan analisa
terhadap kelayakan sebuah LKMS mendapatkan atau tidak suatu pembiayaan
dengan system bagi hasil.

Juga sangat diperlukan SDI Bank Umum Syariah yang mampu melakukan
kontrol yang bagus terhadap jalannya usaha LKMS dan juga mampu membaca
dan menganalisa kondisi keuangan LKMS. Karena tingkat keuntungan atau
kerugian yang akan diperoleh Bank Umum Syariah sangat tergantung
sekali dengan tingkat keuntungan LKMS yang diberikan pembiayaan.


2. Dalam system bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Umum Syariah
ketika bekerjasama dengan sebuah LKMS , nilai amanah sangat memegang
kunci sukses tidaknya kerjasama tsb dalam memberdayakan ekonomi ummat.
Kisah nyata kesuksesan kerjasama antara Bank Umum Syariah tempat saya
bekerja dengan LKMS seperti tsb di atas disebabkan karena selain
profesionalisme pengurus BPRS juga karena pengurus BPRS tsb bisa
menjaga amanah yang diberikan oleh Bank Umum Syariah


Kegagalan kerjasama antara Bank Umum Syariah dengan LKMS yang pernah
terjadi disebabkan karena masih adanya pengurus LKMS yang tidak amanah
yaitu dana yang mestinya disalurkan ke pedagang/pengusaha kecil malah
dipakai oleh pengurus LKMS untuk keperluan pribadinya sendiri,
sehingga kewajiban pembayaran angsuran ke Bank Umum Syariah menjadi macet.


3. Tidak adanya jaminan berupa agunan yang mesti dipenuhi oleh para
pedagang atau pengusaha kecil yang menerima pembiayaan dari LKMS.
Menurut Dirut LKMS (dari kisah di atas) usaha LKMS mereka awalnya
mengalami banyak sekali kerugian karena pada awalnya setiap pemberian
pembiayaan kepada para pedagang atau pengusaha kecil tidak memakai
jaminan sehingga para pedagang atau pengusaha kecil tsb tidak
mempunyai rasa tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman ke LKMS.
Setelah dimulainya dimintakan jaminan setiap pengajuan pembiayaan maka
para pedagang atau pengusaha kecil tsb mulai lancar dalam
mengembalikan pembiayaan ke LKMS.


Walaupun adanya hambatan-hambatan tsb, bukan berarti Bank Umum Syariah
yang ada di Indonesia tidak bisa melakukan kerjasama dengan LKMS dalam
mengembangkan ekonomi ummat karena tujuan utama Bank Umum Syariah
pertama kali didirikan tahun 1992 agar bisa membantu memberdayakan
ekonomi ummat yang bebas ribawi. Jangan sampai Bank Syariah tertinggal
dari Bank-bank Konvensional dalam membantu usaha kecil dan menengah.


Hambatan-hambatan tsb di atas penulis yakin bisa dicarikan berbagai
macam solusinya, seperti tentu saja dengan meningkatkan kualitas dan
kuantitas SDI baik di Bank Umum Syariah dan LKMS melalui pendidikan
atau training. Dan juga sharing berbagi pengalaman diantara sesama SDI
dalam mengatasi hambatan – hambatan tsb di atas.


Wallahu'alam

Ayo Kita Maju Bersama Dengan Bank Syariah

Salam


© Alihozi 30 Desember 2008, http://alihozi77.blogspot.com

Kritik dan saran terhadap artikel ini bisa dikirimkan via sms ke
0813-882-364-05 atau email ke [email protected]

Kirim email ke