menaggapi sedikit.. memang dalam ekonomi Islam kita tidak bisa mengambil
kasus asal kasus saja, ada sebab dan akibatnya. Coba kita lihat ke ekonomi
kapitalis dulu. Memang dalam ekonomi kapitalis tingginya tingkat suku bunga
yang ditetapkan oleh Bank Sentral menjadi salah satu faktor penyebab
rendahnya kegiatan ekonomi pada sektor riil, akan tetapi sebaliknya
meningkatkan masyarakat untuk menabung di bank karena akan mendapatkan
return yang besar, itu merupakan salah satu senjata untuk mengatasi
kelebihan likuiditas.. Tentunya sektor perbankan tidak akan tinggal diam
agar tidak terjadinya over likuiditas, maka akan berusaha memutar uang yang
ada. Dengan tingginya tingkat bunga,  sektor usaha akan mengalami kelesuan
dan pada akhirnya bank menyalurkan uangnya ke dalam pasar uang dan pasar
modal.  Hal ini menjadikan fungsi uang sebagai komoditas yang diperdagangkan
dalam bursa saham dan bursa valuta asing tidak sebagai alat tukar. Akibatnya
peningkatan jumlah uang tidak diirirngi dengan peningkatan jumlah barang dan
jasa. Dan inilah yang menyebabkan kenaikan tingkat inflasi secara terus
menerus. Bahkan dalam kasus di Indonesia kenaikan  tingkat suku bunga sangat
berkaitan erat dengan kenaikan tingkat suku bunga Bank Sentral Amerika. Hal
ini semakin memperjelas ketidakmandirian Indonesia dalam bidang
ekonomi.

Sebenarnya dalam sistem ekonomi kapitalis inflasi merupakan siklus ekonomi
dan pasti dialami oleh setiap Negara dengan tingkat inflasi yang
berbeda-beda. Oleh karena itu munculnya inflasi terlahir dari faktor
internal substansial dari kebijakan-kebijakan sistem ekonomi kapitalis suatu
negara. Salah satunya adalah penerapan suku bunga dalam kegiatan
perekonomian.

Nah, kalau kita liat Islam. Islam sebagai agama yang syamil mutakamil
memilki manajemen moneter tersendiri, yaitu  dengan menciptakan stabilitas
uang dan terarahnya permintaan yang produktif. Hal itu dilakukan dengan
meniadakan suku bunga sebagai biaya kapital yang akan mendorong pemiliki
modal akan berinvestasi kepada sektor riil yang produktif. Selain itu
diterapkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) sebagai pengganti
sistem bunga yang lebih realistis dalam pengembangan kegiatan ekonomi. Dalam
fungsi uang, Islam menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai
komiditas yang diperdagangkan  dan juga menetapkan standar dinar (emas) dan
dirham (perak) sehingga nilai instrinsiknya akan sama dengan nilai
nominalnya. Kedua hal inilah yang menjadikan nilai uang senantiasa stabil.
Dalam pandangan Islam Bank Sentral harus mengendalikan pengadaan uang agar
terciptanya kesejahteraan sosial yang harus disesuaikan dengan kebutuhan
ekonomi dari stabilitas jangka pendek, pertumbuhan jangka panjang, maupun
alokasi sumber daya bank.

Saya mengutip (bisa dibilang copas) sedikit dari buku SPEI adiwarman karim
tentang kebijakan moneter di awal Islam lahir saya juga lampirkan di file
attach tulisannya umer capra mengenai manajemen moneter dalam islam. semoga
bisa bermanfaat

Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung pada frekuensi transaksi
perdagangan dan jasa. Sementara itu, situasi yang kurang kondusif,
permusuhan kaum Qurays terhadap kaum muslimin, dan keterlibatan kaum
muslimin pada sedikitnya 26 *ghazwah* (perang yang diikuti Nabi secara
langsung) dan 32 *sariyah* (perang yang terjadi pada masa kepemimpinan Nabi,
tapi beliau tidak terlibat secara langsung), yang berarti rata-rata enam
kali perang dalam setiap tahunnya, menimbulkan *precautionary
demand*(permintaan uang untuk pencegahan) untuk berjaga-jaga terhadap
kebutuhan
yang tidak diduga dan tidak diketahui sebelumnya. Sebagai akibatnya,
permintaan terhadap uang selama periode ini umumnya bersifat permintaan
transaksi dan pencegahan. Selain dari yang sudah disebutkan di atas, tidak
ada lagi motif penggunaan uang. Karena *kanz* (penimbunan uang) dilarang,
tidak ada seorang pun yang berhak menyimpan uangnya dengan tujuan spekulasi
pada nilai tukar. Larangan penimbunan juga dikenakan pada komoditas.

Sebagai tambahan, larangan terhadap *talaqqi al-rukban* (mencegat kafilah
sebelum mereka masuk ke pasar), menyebabkan tidak ada motif lain penggunaan
uang selain yang disebutkan di atas. Sebelum Islam datang, praktek ini umum
dilakukan, yaitu suatu praktek bisnis yangterjadi saat serombongan kafilah
pedagang mendekati kota. Satu atau beberapa pemilik modal akan menemui
kafilah tersebut untuk membeli barang dagangannya. Dengan memanfaatkan
ketidaktahuan kafilah terhadap informasi harga pasar, pemilik modal tersebut
memborong barang mereka semurah mungkin lalu menjualnya kembali di pasar
dengan harga yang jauh lebih tinggi. Aktivitas ini dilarang oleh Rasulullah.

Karena penawaran dan permintaan pada awal periode Islam telah dijelaskan,
kita dapat menyelidiki bagaimana nilai uang dan stabilitasnya ditentukan.
Ketika penduduk Arab memeluk agama Islam, jumlah populasi kaum muslimin
berkembang dengan pesat.[1] <#_ftn1> Sementara itu, *ghanaim* (harta
rampasan perang) yang diperoleh dari berbagai peperangan dibagikan kepada
seluruh muslim sehingga standar hidup dan pendapatan mereka meningkat. Di
atas semua itu, Nabi Muhammad saw melalui kebijakan khususnya berusaha
meningkatkan kemampuan produksi dan ketenagakerjaan kaum muslimin seperti
yang akan dijelaskan di bawah ini. Keseluruhan faktor ini meningkatkan
permintaan transaksi terhadap uang. Meskipun demikian, penawaran uang tetap
elastis. Hal ini dikarenakan tidak adanya hambatan terhadap impor ketika
permintaan naik. Di lain pihak, ketika penawaran naik, *excess
supply*(penawaran berlebih) akan diubah menjadi ornamen emas dan
perak. Akibatnya,
tidak ada penawaran atau permintaan berlebih dan pasar akan tetap berada
pada keseimbangan (*equilibrium*). Oleh karena itu, nilai uang akan selalu
stabil.

Hal yang dapat menyebabkan fluktuasi pada nilai uang dalam jangka pendek
adalah aktivitas-aktivitas yang dilarang dan dinyatakan ilegal oleh Pembuat
syariat (seperti *kanz* dan *talaqi ar-rukban*). Mengubah uang menjadi aset
lain, terutama instrumen finansial juga dapat menyebabkan ketidakstabilan
pada pasar uang. Transaksi ini dapat menimbulkan pengaruh, pertama, bila
dilakukan dalam volume besar. dan kedua, adanya pasar aset finansial yang
aktif. Sepanjang pengamatan kami, tidak ada pasar semacam ini pada awal
periode Islam. Sebabnya, pertama, volume kredit bila dibandingkan dengan
uang tunai (*cash*) relatif tidak signifikan. Kedua, penggunaan jenis
instrumen finansial dalam bentuk konsep atau nota perjanjian utang dan
dengan potongan harga, juga relatif tidak signifikan bila dibandingkan
dengan volume penggunaan dinar dan dirham dalam peredaran uang. Dengan
demikian dapat dikatakan, pembelian dan penjualan instrumen perjanjian
bukanlah transaksi yang umum pada waktu itu. Bukti-bukti sejarah
mengindikasikan transaksi ini kurang populer bahkan sebelum Islam datang.
Akibatnya, pasar uang berada dalam keseimbangan (*equilibrium*) pada jangka
panjang dan nilai uang tetap stabil.


______________:::::______________


Kesimpulan yang bisa diambil dari uraian di atas adalah bahwa tidak ada satu
pun instrumen kebijakan moneteryangdigunakan saat ini diberlakukan pada masa
awal periode keislaman. Karena "minimnya" sistem perbankan dan karena
penggunaan uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk melakukan
perubahan *supply* uang melalui kebijakan diskresioner. Lagipula kredit
tidak memiliki peran dalam menciptakan uang; faktornya antara lain, pertama,
kredit hanya digunakan di antara sebagian pedagang. Kedua, peraturan
pemerintah tentang *promissory notes *(surat pinjaman/kesanggupan) dan
*negotiable
instruĀ­ments* (alat-alat negosiasi) dibuat sedemikian rupa hingga tidak
memungkinkan sistem kredit menciptakan uang.

*Promissory notes* atau *bill of exchange* dapat diterbitkan untuk membeli
barang atau untuk mendapatkan sejumlah dana segar, namun surat ini tidak
dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Setelah surat ini dikeluarkan,
kreditur dapat menjual surat tersebut tetapi debitur tidak dapat menjual
uang atau komoditi, sebelum ia menerima surat tersebut. Untuk itu, tidak ada
pasar untuk jual beli negotiable instruments, spekulasi dan penggunaan pasar
uang. Jadi, sistem kredit tidak dapat menciptakan uang.

Aturan di atas mempengaruhi keseimbangan antara pasar barang dan pasar uang
berdasarkan transakasi tunai. Dalam nasi'ah atau aturan transaksi islami
lainnya, ketika komoditi dibeli saat ini, namun pembayarannyadilakukan
kemudian, uang dibayarkan atau diterima untuk mendapatkan komoditas atau
jasa. Dengan kata lain, uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar
menciptakan nilai tambah buat perekonomian; bahkan dalam kasus ini uang
dipertukarkan dalam kerangka yang islami. Transaksi lain seperti judi, riba,
kali-bi-kali, jual beli superficial promissory note dilarang dalam Islam
sehingga keseimbangan antara arus uang dan barang dapat dipertahankan.
Mengingat perputaran uang dalam periode tertentu relatif stabil, dapat
disimpulkan jumlah uang dalam suatu perekonomian sama dengan nilai barang
dan jasa yang diproduksi.

Instrumen lain yang dipergunakan pada saat ini untuk mengatur jumlah uang
beredar adalah dengan jual beli surat berharga (opersai pasar terbuka).
Sudah jelas bahwa pasar terbuka ini tidak ada dalam sejarah perekonomian
Islam pada awal perkembangannya. Metode ketigayangjuga saat ini digunakan
yaitu menaikkan atau menurunkan tingkat bunga bank. Tingkat bunga ini tidak
diterapkan karena adanya larangan yang berkenaan dengan riba dalam Islam.

Sistem yang diterapkan pemerintah menyangkut konsumsi, tabungan, investasi,
dan perdagangan telah menciptakan instrumen otomatis untuk pelaksanaan
kebijakan moneter. Pada satu sisi sistem ini menjamin keseimbangan uang dan
barang dan pada sisi lain mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain
menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata di masyarakat. Lagi pula, adanya
imbalan pahala untuk usaha dan bentuk kegiatan ekonomi lainnya, serta
partisipasi dari para sahabat Rasulullah dalam perdagangan dan pertanian,
telah menambah nilai dari kegiatan ini di mata kaum muslim. Alquran
menggambarkan perhatian kaum muslim untuk penggunaan sumber daya yang telah
disediakan oleh Allah SWT sehingga memperluas pandangan kaum muslim untuk
ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.[1] <#_ftn1>

Hal ini lebih memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan
investasi dan menyalurkan kekayaan yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak
mendapatkan hak yang terlalu istimewa melalui qard hasan, infaq dan waqaf.

------------------------------

[1] <#_ftnref1> Lihat QS. 16:114, 17:70, 31:31, 43:10-14, 45:12, dan
ayat-ayat lainnya.


------------------------------

[1] <#_ftnref1> Al-Syahid Sayid Mohammed Baqir ash-Shadr, *Iqtishaduna*,
(Beirut: Dar al-Fikr, 1389 H), h. 118-120.


Pada 11 Januari 2009 15:06, Adietya Muhlizar
<[email protected]>menulis:

>
>
> --- Pada Ming, 11/1/09, Adietya Muhlizar 
> <[email protected]<adiet_punya_surat%40yahoo.co.id>>
> menulis:
>
> > Dari: Adietya Muhlizar 
> > <[email protected]<adiet_punya_surat%40yahoo.co.id>
> >
> > Topik:
> > Kepada: [email protected] <fossei%40yahoogroups.com>
> > Tanggal: Minggu, 11 Januari, 2009, 2:57 PM
> > Assalammualaikum..
> > Ana mau minta teman2 semua nih, terkait masalah Moneter.
> > Jadi gini, dalam ilmu ekonomi konvensional, kita mengenal 3
> > kebijakan moneter bank sentral dalam mengendalikan Jumlah
> > Uang Beredar (JUB) yaitu melalui Politik Diskonto (naik
> > turunkan suku bunga pinjaman bank umum kepada bank sentral),
> > Ketentuan Cadangan Minimum Bank Umum, dan Operasi Pasar
> > Terbuka, karena seperti yang kita ketahui, jika JUB terlalu
> > banyak maka akan memicu terjadinya inflasi.
> >
> > Ana ingin bertanya, bagaimana kebijakan ekonomi Islam dalam
> > mengatur JUB tersebut? Apakah menggunakan ketiga kebijakan
> > di atas dan disesuaikan dengan prinsip dasar Ekonomi Islam
> > atau ada solusi moneter tersendiri dari Ekonomi Islam? Dan
> > satu lagi, buku apa aja yang bisa menunjang pengetahuan
> > mengenai ekonomi moneter yang sesuai dengan Ekonomi Islam?
> >
> > Ok, cukup sekian. Syukron Katsiron atas bantuan teman2
> > semua.
> > Wassalmmualaikum
> >
> >
> >
> > __________________________________________________________
> > Nama baru untuk Anda!
> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru
> > @ymail dan @rocketmail.
> > Cepat sebelum diambil orang lain!
> > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail,
> Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
>  
>



-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Executive Secretary MGe-Event
www.mge-event.com
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

Kirim email ke