menaggapi sedikit.. memang dalam ekonomi Islam kita tidak bisa mengambil kasus asal kasus saja, ada sebab dan akibatnya. Coba kita lihat ke ekonomi kapitalis dulu. Memang dalam ekonomi kapitalis tingginya tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Sentral menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya kegiatan ekonomi pada sektor riil, akan tetapi sebaliknya meningkatkan masyarakat untuk menabung di bank karena akan mendapatkan return yang besar, itu merupakan salah satu senjata untuk mengatasi kelebihan likuiditas.. Tentunya sektor perbankan tidak akan tinggal diam agar tidak terjadinya over likuiditas, maka akan berusaha memutar uang yang ada. Dengan tingginya tingkat bunga, sektor usaha akan mengalami kelesuan dan pada akhirnya bank menyalurkan uangnya ke dalam pasar uang dan pasar modal. Hal ini menjadikan fungsi uang sebagai komoditas yang diperdagangkan dalam bursa saham dan bursa valuta asing tidak sebagai alat tukar. Akibatnya peningkatan jumlah uang tidak diirirngi dengan peningkatan jumlah barang dan jasa. Dan inilah yang menyebabkan kenaikan tingkat inflasi secara terus menerus. Bahkan dalam kasus di Indonesia kenaikan tingkat suku bunga sangat berkaitan erat dengan kenaikan tingkat suku bunga Bank Sentral Amerika. Hal ini semakin memperjelas ketidakmandirian Indonesia dalam bidang ekonomi.
Sebenarnya dalam sistem ekonomi kapitalis inflasi merupakan siklus ekonomi dan pasti dialami oleh setiap Negara dengan tingkat inflasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu munculnya inflasi terlahir dari faktor internal substansial dari kebijakan-kebijakan sistem ekonomi kapitalis suatu negara. Salah satunya adalah penerapan suku bunga dalam kegiatan perekonomian. Nah, kalau kita liat Islam. Islam sebagai agama yang syamil mutakamil memilki manajemen moneter tersendiri, yaitu dengan menciptakan stabilitas uang dan terarahnya permintaan yang produktif. Hal itu dilakukan dengan meniadakan suku bunga sebagai biaya kapital yang akan mendorong pemiliki modal akan berinvestasi kepada sektor riil yang produktif. Selain itu diterapkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) sebagai pengganti sistem bunga yang lebih realistis dalam pengembangan kegiatan ekonomi. Dalam fungsi uang, Islam menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komiditas yang diperdagangkan dan juga menetapkan standar dinar (emas) dan dirham (perak) sehingga nilai instrinsiknya akan sama dengan nilai nominalnya. Kedua hal inilah yang menjadikan nilai uang senantiasa stabil. Dalam pandangan Islam Bank Sentral harus mengendalikan pengadaan uang agar terciptanya kesejahteraan sosial yang harus disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dari stabilitas jangka pendek, pertumbuhan jangka panjang, maupun alokasi sumber daya bank. Saya mengutip (bisa dibilang copas) sedikit dari buku SPEI adiwarman karim tentang kebijakan moneter di awal Islam lahir saya juga lampirkan di file attach tulisannya umer capra mengenai manajemen moneter dalam islam. semoga bisa bermanfaat Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung pada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Sementara itu, situasi yang kurang kondusif, permusuhan kaum Qurays terhadap kaum muslimin, dan keterlibatan kaum muslimin pada sedikitnya 26 *ghazwah* (perang yang diikuti Nabi secara langsung) dan 32 *sariyah* (perang yang terjadi pada masa kepemimpinan Nabi, tapi beliau tidak terlibat secara langsung), yang berarti rata-rata enam kali perang dalam setiap tahunnya, menimbulkan *precautionary demand*(permintaan uang untuk pencegahan) untuk berjaga-jaga terhadap kebutuhan yang tidak diduga dan tidak diketahui sebelumnya. Sebagai akibatnya, permintaan terhadap uang selama periode ini umumnya bersifat permintaan transaksi dan pencegahan. Selain dari yang sudah disebutkan di atas, tidak ada lagi motif penggunaan uang. Karena *kanz* (penimbunan uang) dilarang, tidak ada seorang pun yang berhak menyimpan uangnya dengan tujuan spekulasi pada nilai tukar. Larangan penimbunan juga dikenakan pada komoditas. Sebagai tambahan, larangan terhadap *talaqqi al-rukban* (mencegat kafilah sebelum mereka masuk ke pasar), menyebabkan tidak ada motif lain penggunaan uang selain yang disebutkan di atas. Sebelum Islam datang, praktek ini umum dilakukan, yaitu suatu praktek bisnis yangterjadi saat serombongan kafilah pedagang mendekati kota. Satu atau beberapa pemilik modal akan menemui kafilah tersebut untuk membeli barang dagangannya. Dengan memanfaatkan ketidaktahuan kafilah terhadap informasi harga pasar, pemilik modal tersebut memborong barang mereka semurah mungkin lalu menjualnya kembali di pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi. Aktivitas ini dilarang oleh Rasulullah. Karena penawaran dan permintaan pada awal periode Islam telah dijelaskan, kita dapat menyelidiki bagaimana nilai uang dan stabilitasnya ditentukan. Ketika penduduk Arab memeluk agama Islam, jumlah populasi kaum muslimin berkembang dengan pesat.[1] <#_ftn1> Sementara itu, *ghanaim* (harta rampasan perang) yang diperoleh dari berbagai peperangan dibagikan kepada seluruh muslim sehingga standar hidup dan pendapatan mereka meningkat. Di atas semua itu, Nabi Muhammad saw melalui kebijakan khususnya berusaha meningkatkan kemampuan produksi dan ketenagakerjaan kaum muslimin seperti yang akan dijelaskan di bawah ini. Keseluruhan faktor ini meningkatkan permintaan transaksi terhadap uang. Meskipun demikian, penawaran uang tetap elastis. Hal ini dikarenakan tidak adanya hambatan terhadap impor ketika permintaan naik. Di lain pihak, ketika penawaran naik, *excess supply*(penawaran berlebih) akan diubah menjadi ornamen emas dan perak. Akibatnya, tidak ada penawaran atau permintaan berlebih dan pasar akan tetap berada pada keseimbangan (*equilibrium*). Oleh karena itu, nilai uang akan selalu stabil. Hal yang dapat menyebabkan fluktuasi pada nilai uang dalam jangka pendek adalah aktivitas-aktivitas yang dilarang dan dinyatakan ilegal oleh Pembuat syariat (seperti *kanz* dan *talaqi ar-rukban*). Mengubah uang menjadi aset lain, terutama instrumen finansial juga dapat menyebabkan ketidakstabilan pada pasar uang. Transaksi ini dapat menimbulkan pengaruh, pertama, bila dilakukan dalam volume besar. dan kedua, adanya pasar aset finansial yang aktif. Sepanjang pengamatan kami, tidak ada pasar semacam ini pada awal periode Islam. Sebabnya, pertama, volume kredit bila dibandingkan dengan uang tunai (*cash*) relatif tidak signifikan. Kedua, penggunaan jenis instrumen finansial dalam bentuk konsep atau nota perjanjian utang dan dengan potongan harga, juga relatif tidak signifikan bila dibandingkan dengan volume penggunaan dinar dan dirham dalam peredaran uang. Dengan demikian dapat dikatakan, pembelian dan penjualan instrumen perjanjian bukanlah transaksi yang umum pada waktu itu. Bukti-bukti sejarah mengindikasikan transaksi ini kurang populer bahkan sebelum Islam datang. Akibatnya, pasar uang berada dalam keseimbangan (*equilibrium*) pada jangka panjang dan nilai uang tetap stabil. ______________:::::______________ Kesimpulan yang bisa diambil dari uraian di atas adalah bahwa tidak ada satu pun instrumen kebijakan moneteryangdigunakan saat ini diberlakukan pada masa awal periode keislaman. Karena "minimnya" sistem perbankan dan karena penggunaan uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk melakukan perubahan *supply* uang melalui kebijakan diskresioner. Lagipula kredit tidak memiliki peran dalam menciptakan uang; faktornya antara lain, pertama, kredit hanya digunakan di antara sebagian pedagang. Kedua, peraturan pemerintah tentang *promissory notes *(surat pinjaman/kesanggupan) dan *negotiable instruĀments* (alat-alat negosiasi) dibuat sedemikian rupa hingga tidak memungkinkan sistem kredit menciptakan uang. *Promissory notes* atau *bill of exchange* dapat diterbitkan untuk membeli barang atau untuk mendapatkan sejumlah dana segar, namun surat ini tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Setelah surat ini dikeluarkan, kreditur dapat menjual surat tersebut tetapi debitur tidak dapat menjual uang atau komoditi, sebelum ia menerima surat tersebut. Untuk itu, tidak ada pasar untuk jual beli negotiable instruments, spekulasi dan penggunaan pasar uang. Jadi, sistem kredit tidak dapat menciptakan uang. Aturan di atas mempengaruhi keseimbangan antara pasar barang dan pasar uang berdasarkan transakasi tunai. Dalam nasi'ah atau aturan transaksi islami lainnya, ketika komoditi dibeli saat ini, namun pembayarannyadilakukan kemudian, uang dibayarkan atau diterima untuk mendapatkan komoditas atau jasa. Dengan kata lain, uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar menciptakan nilai tambah buat perekonomian; bahkan dalam kasus ini uang dipertukarkan dalam kerangka yang islami. Transaksi lain seperti judi, riba, kali-bi-kali, jual beli superficial promissory note dilarang dalam Islam sehingga keseimbangan antara arus uang dan barang dapat dipertahankan. Mengingat perputaran uang dalam periode tertentu relatif stabil, dapat disimpulkan jumlah uang dalam suatu perekonomian sama dengan nilai barang dan jasa yang diproduksi. Instrumen lain yang dipergunakan pada saat ini untuk mengatur jumlah uang beredar adalah dengan jual beli surat berharga (opersai pasar terbuka). Sudah jelas bahwa pasar terbuka ini tidak ada dalam sejarah perekonomian Islam pada awal perkembangannya. Metode ketigayangjuga saat ini digunakan yaitu menaikkan atau menurunkan tingkat bunga bank. Tingkat bunga ini tidak diterapkan karena adanya larangan yang berkenaan dengan riba dalam Islam. Sistem yang diterapkan pemerintah menyangkut konsumsi, tabungan, investasi, dan perdagangan telah menciptakan instrumen otomatis untuk pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi sistem ini menjamin keseimbangan uang dan barang dan pada sisi lain mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata di masyarakat. Lagi pula, adanya imbalan pahala untuk usaha dan bentuk kegiatan ekonomi lainnya, serta partisipasi dari para sahabat Rasulullah dalam perdagangan dan pertanian, telah menambah nilai dari kegiatan ini di mata kaum muslim. Alquran menggambarkan perhatian kaum muslim untuk penggunaan sumber daya yang telah disediakan oleh Allah SWT sehingga memperluas pandangan kaum muslim untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.[1] <#_ftn1> Hal ini lebih memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi dan menyalurkan kekayaan yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak mendapatkan hak yang terlalu istimewa melalui qard hasan, infaq dan waqaf. ------------------------------ [1] <#_ftnref1> Lihat QS. 16:114, 17:70, 31:31, 43:10-14, 45:12, dan ayat-ayat lainnya. ------------------------------ [1] <#_ftnref1> Al-Syahid Sayid Mohammed Baqir ash-Shadr, *Iqtishaduna*, (Beirut: Dar al-Fikr, 1389 H), h. 118-120. Pada 11 Januari 2009 15:06, Adietya Muhlizar <[email protected]>menulis: > > > --- Pada Ming, 11/1/09, Adietya Muhlizar > <[email protected]<adiet_punya_surat%40yahoo.co.id>> > menulis: > > > Dari: Adietya Muhlizar > > <[email protected]<adiet_punya_surat%40yahoo.co.id> > > > > Topik: > > Kepada: [email protected] <fossei%40yahoogroups.com> > > Tanggal: Minggu, 11 Januari, 2009, 2:57 PM > > Assalammualaikum.. > > Ana mau minta teman2 semua nih, terkait masalah Moneter. > > Jadi gini, dalam ilmu ekonomi konvensional, kita mengenal 3 > > kebijakan moneter bank sentral dalam mengendalikan Jumlah > > Uang Beredar (JUB) yaitu melalui Politik Diskonto (naik > > turunkan suku bunga pinjaman bank umum kepada bank sentral), > > Ketentuan Cadangan Minimum Bank Umum, dan Operasi Pasar > > Terbuka, karena seperti yang kita ketahui, jika JUB terlalu > > banyak maka akan memicu terjadinya inflasi. > > > > Ana ingin bertanya, bagaimana kebijakan ekonomi Islam dalam > > mengatur JUB tersebut? Apakah menggunakan ketiga kebijakan > > di atas dan disesuaikan dengan prinsip dasar Ekonomi Islam > > atau ada solusi moneter tersendiri dari Ekonomi Islam? Dan > > satu lagi, buku apa aja yang bisa menunjang pengetahuan > > mengenai ekonomi moneter yang sesuai dengan Ekonomi Islam? > > > > Ok, cukup sekian. Syukron Katsiron atas bantuan teman2 > > semua. > > Wassalmmualaikum > > > > > > > > __________________________________________________________ > > Nama baru untuk Anda! > > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru > > @ymail dan @rocketmail. > > Cepat sebelum diambil orang lain! > > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ > > Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, > Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ > > -- FARIZAL ALBONCELLI Executive Secretary MGe-Event www.mge-event.com Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/ FS: [email protected] mobile: 021 950 42948

