wa'alaikumusalam
ini ana ambil dari era muslim

Assalamualaikum wr wb.

Pak ustadz yang dirahmati Allah swt, 

Saya ingin bertanya mengenai penjualan barang dengan sistim multilevel apakah 
dibolehkan dalam agama Islam?

Mengingat cara penjualannya yaitu kita mendapat laba dari posisi kita. Misalnya 
pertama kita jadi dealer dapat untung/ komisi 25%, dalam waktu misalnya 1 
bulan, penjualan kita mencapai target dan merekrut anggota baru berart kita 
naik tingkat dan mendapat komisi 40%. Begitu seterusnya, sampai-2 bisa mendapat 
komisi lebih dari 50%. Berarti harga barang itu sebetulnya murah. Karena untuk 
komisi itulah jadi mahal.

Nah yang seperti itu boleh tidak, Pak

Wassalam, 

Wida
ummuananda
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Secara umum, mengambil keuntungan dalam sebuah mata rantai pemasaran tidak 
terlarang. Bahkan komisi itulah yang selama ini mendasari setiap bentuk 
pemasaran produk, mulai dari pabrik ke distributor, agen hingga ke tingkat 
pengecer.

Bedanya nyaris tidak ada, kecuali di dalam sistem MLM, semua pengecer, bahkan 
sampai tingkat konsumenselalu diiming-imingi untuk jadi stokis, agen, 
distributor atau lainnya.

Iming-iming?

Ya, kami lebih cenderung menyebutnya sebagai iming-iming, karena bentuknya 
memang rayuan. Kalau bisa menjual sekian dan sekian, maka anda akan naik 
levelnya menjadi level SIlver, Gold, Emeraldatau apalah istilahnya. Dan anda 
bisa segera pensiun dini, resain dari kantor dan menerima pasive income 100 
juta tiap bulan.

Apa ini bukan iming-iming? Coba perhatikan lagi, kalau dapat sekian dan sekian, 
anda bisa tour keliling Eropa bahkan bisa punya kapal pesiar. Wow, tentu sangat 
menggiurkan sekaligus menyesatkan.

Karena seolah-olah, cukup dengan membeli lalu menjual benda-bendaitu, seseorang 
bisa begitu saja bisa tour keliling Eropa atau punya kapal pesiar. Padahal 
belum tentu yang punya produk sendiri belum tentu punya kapal pesiar.

Satu hal yang paling fatal dan seringkali kita kecolongan di dalam sistem MLM 
ini, bahkan yang mengaku paling syar'i sekalipun adalah masalah bohongnya.

Bohong?

Ya, bohong. Sebab para konsumen, bahkan yang paling cerdas sekalipun, 
seringkali harus kecele, mengira akan dapat komisi sekian dan sekian, eh tidak 
tahunya, cuma dapat secuil. Kecewa dan memalukan.

Maka perhatikanlah, berapa banyak jenis usaha pemasaran yang menggunakan sistem 
MLM yang bubar jalan, gulung tikar dan wassalam. Termasuk yang pakai 
embel-embel syariah.

Hukum Dasar MLM

Sebenarnya tidak ada yang salah dalam urusan transaksi, selamaMLM itubersih 
dari unsur terlarang sepertiriba, gharar, dharar dan jahalah.

MLM sendiri masuk dalam bab Muamalat, yangpada dasarnya mubah atau boleh. 
Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala sesuatu 
itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah 
muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam 
syariah Islam.

Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, 
misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar 
atau penipuan baik kepada down line ataupun kepada upline. Atau mungkin juga 
terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak 
lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan 
ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. 
Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah. 

Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau 
haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa 
syariah yang `tajam dan terpercaya`.

Teliti Dan Ketahui Dengan Pasti Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk 
bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 
hal tersebut, yang akan membuat anda jauth ke dalam hal yang diharamkan Allah 
SWT. Carilah keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan 
anda atas sebuah tawaran ikut dalam MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur 
dengan tawaran cepat kaya dan seterusnya.

Sebaiknya anda harus yakin terlebih dahulu bahwa produk yang ditawarkan jelas 
kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota bukan hanya konsumen 
barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus 
tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Legalisasi Syariah Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang 
sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar 
mencantumkan label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu 
benar-benar berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. 
Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah 
syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.

Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar pandangan kehalalan 
produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah 
yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga 
ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan 
MLM. Jadi jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda 
yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan 
kehalalannya.

Hindari Produk Musuh Islam Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari 
menjalankan perusahaan yang memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak 
langsung. Bukna tidak mungkin ternyata perusahaan induknya malah menjadi 
donatur musuh Islam dan keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk 
MEMBUNUH saudara kita di belahan bumi lainnya.

Meski pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau 
bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi 
memasarkan produk musuh Islam di masa kini sama saja dengan berinfaq kepada 
musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.

Jangan Sampai Berdusta Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini 
adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, 
orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi 
milyuner dalam waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up 
mahal, apartemen mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.

Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak 
yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan 
istilah `pensiun dini`. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya 
senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan 
mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi 
kenyataan.

Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung 
mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan 
sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering 
terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi 
manager atau general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra 
bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas 
international. Padahal -misalnya- ujung-ujungnya hanya jualan obat.

Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa 
mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.

Hati-hati Dengan Mengeksploitir Dalil Yang harus diperhatikan pula adalah 
penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering 
kita dengar banyak orang yang membuat keterangan yang kurang tepat.

Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah 
beliau memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak 
berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 
40 tahun. Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. 
Pemasukan (ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan 
dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.

Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas 
sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana 
Maisarah juga bukan downline-nya.

Jadi jangan mentang-mentang yang diprospek itu umat Islam, atau ustaz yang 
punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan enak kita tancap 
gas tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan.

Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah 
nabi. Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/ berjenjang yang dilakukan 
oleh Rasulullah SAW di masa itu.

Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem 
penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan 
dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberi 
barang/jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat 
perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah 
pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang 
pembelian.

Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas Dan Produktifitas MLM itu memang sering 
menjanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bisa menyedot keinginan dari 
sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena menggunakan sistem jaringan, 
memang dalam waktu singkat bisa terkumpul sejumlah orang yang siap menjual 
rupa-rupa produk.

Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM 
yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri, maka 
jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati. 
Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan 
produk secara massal.

Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan 
aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada 
ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini 
tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka 
hanya sibuk di satu bidang saja yaitu: B E R J U A L A N produk sebuah industri.

Etika Penawaran Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran 
langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di 
situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di 
situlah titik yang menimbulkan masalah.

Biasanya para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon 
pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan 
dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya seorang teman lama yang sudah 
sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha 
mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. 
Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, 
ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu 
dibutuhkan.

Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si 
teman ini menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk 
yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut 
yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan 
dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.

Atau suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM. 
Sehingga pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas, 
perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi `pasar`. 
Tentu ini akan terasa mengganggu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc


dan ane tambahkan MLM adalah alat promosi yang paling murah sebab tidak perlu 
mengeluarkan biaya promosi,
namun per antum ketahui yang paling kaya di MLM ini adlah orang yang pemilik 
MLM misal tiansi yg kaya adalah
orang cina, kita cuma jadi sales. alangkah baiknya jika MLM ini dari Indonesia 
yang bisa membuat kaya Indonesia tercinta ini.
wallahualam bis shawab


________________________________
From: Adietya Muhlizar <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, March 18, 2009 5:08:41 PM
Subject: {FoSSEI} Hukum MLM


Assalammualaikum
Ana minta bantuannya nih, hukum MLM itu gimana ya? coz ana denger ada yang 
membolehkan dan ada yang mengharamkan. ana jadi bingung nih. ada refensi 
literatur ga tentang hukum MLM? Syukron ya atas jawaban saudara2ku semua.
Wassalammualaikum
 

________________________________
 Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! 
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
   


      

Kirim email ke