Dalam islam tidak diperbolehkan terjadinya dua akad dalam satu transaksi. 
Berdasarkan hadits al- Bazzar dan ahmad, dari Ibnu mas'ud yang menyatakan 
:Artinya " Rasulullaah telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan 
(akad).
hadist yang senada dikemukakan oleh at thabrani, dengan redaksi sebagai berikut 
: 
"Tidak dihalalkan dua kesepakatan  dalam satu kesepakatan (akad)"
**Dikutip dari buku yang berjudul "Hukum MLM"



      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke