Dalam islam tidak diperbolehkan terjadinya dua akad dalam satu transaksi.
Berdasarkan hadits al- Bazzar dan ahmad, dari Ibnu mas'ud yang menyatakan
:Artinya " Rasulullaah telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan
(akad).
hadist yang senada dikemukakan oleh at thabrani, dengan redaksi sebagai berikut
:
"Tidak dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (akad)"
**Dikutip dari buku yang berjudul "Hukum MLM"
Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com