Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Firman Allah,SWT
"…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al-Baqarah:275)

Sabda Rasulullah, SAW:
" Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (disurga) akan bersama dengan para 
nabi, orang-orang yang jujur , syuhada dan orang-orang saleh.(HR.Tarmudzi)

Kali ini penulis inging sharing kepada rekan-rekan tentang jual beli yang 
terlarang yang harus dijauhi oleh ummat Islam dalam perdagangannya sehingga 
Allah,SWT akan memberikan rahmat dan keberkahan terhadapa pekerjaan tsb.  
Berikut Jual beli yang terlarang tsb yang penulis ambil dari kitab-kitab fikih :

1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri 
dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia 
meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli 
yang dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat 
harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian 
anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan 
harga yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan 
harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang 
untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, 
film-film atau musik porno  dan lain sebagainya

4.Jual Beli `Inah
Maksud jual beli `inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan 
kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si 
penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari 
harga awal sebelum  hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah 
harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi 
barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya  untuk menyusahkan 
orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan 
cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual 
itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT  memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal 
sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia 
akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari 
keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua'alam
Al-Faqir

Alihozi
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik 
http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali hp:0813-882-364-05
Sumber bacaan:
1.Himpunan Hadits Shahih Bukhari  karya Hussein Bahreisj
2.Fiqh Islam karya H.Sulaiman Raasjid
3.An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah 
Haddad
4.Fiqh Jual Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul aziz bin Baaz, 
Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan.


Kirim email ke