Wa alaikumussalam wr wb

Tanah memang objek yang menarik untuk dibahas dalam domain ekonomi syariah (dan 
juga ekonomi-politik atau politik-ekonomi lho), namun akan lebih baik jika 
hakikat tanah diketahui terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam akad bisnis 
dalam tanah. 

Bagaimana status tanah tersebut?
Bisnis apa yang akan diusahakan di atas tanah tersebut?
Dan bagaimana sebaiknya bisnis tersebut dilakukan terkait dengan tanah tersebut?

Hal tersebut, walau tidak menyeluruh, bisa dilihat pada buku "Buku Induk 
Ekonomi Islam: Iqtishaduna", Sub-Bab mengenai "Tanah" halaman 159-198 dan 
attachment 
(http://ekisonline.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=182) berikut 
mungkin juga dapat membantu.

Attachment dan referensi yang dilampirkan mungkin tidak menjawab secara 
langsung, namun akan membantu melihat bagaimana sebaiknya tanah digunakan untuk 
kemashalatan umat, walaupun hal tersebut berada dalam ranah ekonomi.

Selamat mengkonstruksi.

--- Pada Jum, 5/6/09, Zahra FOSSEI <[email protected]> menulis:

Dari: Zahra FOSSEI <[email protected]>
Topik: {FoSSEI} BAGAIMANA AKAD SEWA TANAH???
Kepada: "FOSSEI NASIONAL" <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 5 Juni, 2009, 9:03 PM











    
            
            


      
      Assalamu'alaykum. wr.wb,..
Ada sedukit pertanyaan yang terlontar dari teman saya ketika saya mencoba 
memberikan kuliah lima belas menit di asrama,.
Mungkin dari teman2 ada yang bisa menjawab???
Seperti dalam buku bpk syafii antonio, bahwa salah satu syarat barang yang 
boleh disewakan adalah mengalami penyusutan, seperti mobil, rumah dll, yang 
apabila digunakan secara terus menerus lama2 akan mengalami kerusakan sedikit 
demi sedikit yang berakibat mengalami penyusutan. Nah, pertanyaannya, bagaimana 
dengan tanah???
Bukankah tanah tidak akan mengalami penyusutan meski digunakan.Meskipun bisa 
mengalami penurunan kesuburan, itupun bisa pulih seketika. shg tidak bisa 
dijadikan alasan yang logis. menurut teman2, apakah akad yang pas digunakan 
dalam sewa tanah???
Bagaimana jika kita menyewa tanah dalam kurun waktu bertahun2?
Apakah itu
 diperbolehkan? ??
jazakumullah khairan katsiran atas bantuan teman2.,
Wassalamu'alaykum. wr.wb,.


Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : zahra_...@yahoo. co.id  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  

        Dapatkan nama yang Anda sukai!  

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke