Wa alaikumussalam wr wb Tanah memang objek yang menarik untuk dibahas dalam domain ekonomi syariah (dan juga ekonomi-politik atau politik-ekonomi lho), namun akan lebih baik jika hakikat tanah diketahui terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam akad bisnis dalam tanah.
Bagaimana status tanah tersebut? Bisnis apa yang akan diusahakan di atas tanah tersebut? Dan bagaimana sebaiknya bisnis tersebut dilakukan terkait dengan tanah tersebut? Hal tersebut, walau tidak menyeluruh, bisa dilihat pada buku "Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna", Sub-Bab mengenai "Tanah" halaman 159-198 dan attachment (http://ekisonline.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=182) berikut mungkin juga dapat membantu. Attachment dan referensi yang dilampirkan mungkin tidak menjawab secara langsung, namun akan membantu melihat bagaimana sebaiknya tanah digunakan untuk kemashalatan umat, walaupun hal tersebut berada dalam ranah ekonomi. Selamat mengkonstruksi. --- Pada Jum, 5/6/09, Zahra FOSSEI <[email protected]> menulis: Dari: Zahra FOSSEI <[email protected]> Topik: {FoSSEI} BAGAIMANA AKAD SEWA TANAH??? Kepada: "FOSSEI NASIONAL" <[email protected]> Tanggal: Jumat, 5 Juni, 2009, 9:03 PM Assalamu'alaykum. wr.wb,.. Ada sedukit pertanyaan yang terlontar dari teman saya ketika saya mencoba memberikan kuliah lima belas menit di asrama,. Mungkin dari teman2 ada yang bisa menjawab??? Seperti dalam buku bpk syafii antonio, bahwa salah satu syarat barang yang boleh disewakan adalah mengalami penyusutan, seperti mobil, rumah dll, yang apabila digunakan secara terus menerus lama2 akan mengalami kerusakan sedikit demi sedikit yang berakibat mengalami penyusutan. Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan tanah??? Bukankah tanah tidak akan mengalami penyusutan meski digunakan.Meskipun bisa mengalami penurunan kesuburan, itupun bisa pulih seketika. shg tidak bisa dijadikan alasan yang logis. menurut teman2, apakah akad yang pas digunakan dalam sewa tanah??? Bagaimana jika kita menyewa tanah dalam kurun waktu bertahun2? Apakah itu diperbolehkan? ?? jazakumullah khairan katsiran atas bantuan teman2., Wassalamu'alaykum. wr.wb,. Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile : 085292747168 Email : zahra_...@yahoo. co.id SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

