---------- Pesan terusan ---------- Dari: Tim RUU Pengadilan Niaga Tanggal: 12 Juni 2009 10:05 Subjek: RUU Pengadilan Niaga akan disosialisasikan ke publik Ke: [email protected]
*RUU Pengadilan Niaga akan disosialisasikan ke Publik * ** *JAKARTA. Punya masalah dan sengketa dalam transaksi bisnis/komersial? Ke mana biasanya diselesaikan? Arbitrase atau pengadilan? Tahukah anda bahwa saat ini sedang dirancang RUU Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan sengketa anda di masa depan? Apabila sudah tahu, bagus. Namun, bila belum mengetahui, inilah maksud dari artikel ini*. Dalam beberapa hari ke depan, RUU Pengadilan Niaga yang dirancang oleh tim penyusunnya akan disosialisasikan ke khalayak umum selama 1 (satu) bulan. Sosialisasi? Ah…palingan “sosialisasi seremonial” melalui diskusi dalam satu ruangan seminar. Eit….tunggu dulu, kita tidak seperti itu. Kita akan publikasikan ini dalam beberapa website (termasuk krediturpailit.wordpress.com) dan sebarkan kepada milis-milis yang berhubungan dengan hukum. Boleh dikatakan, peristiwa sosialisasi semacam ini jarang bahkan mungkin ini adalah yang pertama kali di Indonesia melalui website dan mengumumkannya secara luas kepada publik sehingga publik bisa mengetahui bagaimana isi rancangan UU ini. (saya yakin anda pernah kesulitan mencari sebuah RUU, iya kan?). Kita buat lebih mudah. Kalau bisa mudah, kenapa harus dibuat sulit untuk diperoleh? Apa yang akan dibahas dalam RUU ini secara substansial? 1. Apakah sebaiknya Pengadilan Niaga dibentuk di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi? 2. Apakah kualitas/pengalaman hakim niaga perlu ditingkatkan? 3. Apakah akses publik atas informasi dari pengadilan niaga serta transparansi dari majelis hakim perlu ditingkatkan? 4. Apakah kontak atau hubungan antara hakim pengawas dan majelis hakim perlu diatur dengan jelas? 5. Apakah kualitas panitera dan panitera pengganti perlu ditingkatkan? 6. Apakah proses seleksi untuk hakim karier pada pengadilan niaga perlu diatur secara jelas? 7. Apakah perluasan kewenangan (perkara niaga) pengadilan niaga dapat diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung? 8. Apakah status kurator dapat ditingkatkan menjadi bagian dari aparat penegak hukum? 9. Apakah penggunaan hakim ad hoc pada pengadilan niaga perlu diatur? Silakan Anda tanggapi dan berikan respon bila RUU Pengadilan Niaga tersebut dipublikasikan. Setuju, tidak setuju, suka, tidak suka, ada yang perlu diubah, ada yang perlu ditambah, dan sebagainya adalah hak anda sebagai warga negara untuk berpendapat (dijamin kan oleh UUD 1945). Respon dan masukan sangat diharapkan. Hanya 1 (satu) bulan saja RUU ini akan disosialisasikan dan setelah itu masukan anda akan dibahas oleh para tim penyusun? Ke mana saya bisa memberikan masukan? Tunggu tanggal maennya. Lihat Hukum Online.com dalam beberapa hari ke depan hingga 1 bulan mendatang. By Email RUU Pengadilan Niaga -- USAID In ACCE Project Menara Bank Dagang Negara Lantai 7 Jl. M. H. Thamrin No. 5 Jakarta 10340 Tel. 021-3983 3048 Fax. 021- 3983 3047 Website: www.inacce.org Email: [email protected] Blog 1: krediturpailit.wordpress.com Blog 2: mfaizaziz.blogspot.com

