---------- Pesan terusan ----------
Dari: Tim RUU Pengadilan Niaga
Tanggal: 12 Juni 2009 10:05
Subjek: RUU Pengadilan Niaga akan disosialisasikan ke publik
Ke: [email protected]


*RUU Pengadilan Niaga akan disosialisasikan ke Publik
*

**

*JAKARTA. Punya masalah dan sengketa dalam transaksi bisnis/komersial? Ke
mana biasanya diselesaikan? Arbitrase atau pengadilan? Tahukah anda bahwa
saat ini sedang dirancang RUU Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan sengketa
anda di masa depan? Apabila sudah tahu, bagus. Namun, bila belum mengetahui,
inilah maksud dari artikel ini*.

Dalam beberapa hari ke depan, RUU Pengadilan Niaga yang dirancang oleh tim
penyusunnya akan disosialisasikan ke khalayak umum selama 1 (satu) bulan.

Sosialisasi? Ah…palingan “sosialisasi seremonial” melalui diskusi dalam satu
ruangan seminar. Eit….tunggu dulu, kita tidak seperti itu. Kita akan
publikasikan ini dalam beberapa website (termasuk
krediturpailit.wordpress.com) dan sebarkan kepada milis-milis yang
berhubungan dengan hukum.

Boleh dikatakan, peristiwa sosialisasi semacam ini jarang bahkan mungkin ini
adalah yang pertama kali di Indonesia melalui website dan mengumumkannya
secara luas kepada publik sehingga publik bisa mengetahui bagaimana isi
rancangan UU ini. (saya yakin anda pernah kesulitan mencari sebuah RUU, iya
kan?). Kita buat lebih mudah. Kalau bisa mudah, kenapa harus dibuat sulit
untuk diperoleh?

Apa yang akan dibahas dalam RUU ini secara substansial?

1. Apakah sebaiknya Pengadilan Niaga dibentuk di Pengadilan Negeri atau
Pengadilan Tinggi?

2. Apakah kualitas/pengalaman hakim niaga perlu ditingkatkan?

3. Apakah akses publik atas informasi dari pengadilan niaga serta
transparansi dari majelis hakim perlu ditingkatkan?

4. Apakah kontak atau hubungan antara hakim pengawas dan majelis hakim perlu
diatur dengan jelas?

5. Apakah kualitas panitera dan panitera pengganti perlu ditingkatkan?

6. Apakah proses seleksi untuk hakim karier pada pengadilan niaga perlu
diatur secara jelas?

7. Apakah perluasan kewenangan (perkara niaga) pengadilan niaga dapat diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung?

8. Apakah status kurator dapat ditingkatkan menjadi bagian dari aparat
penegak hukum?

9. Apakah penggunaan hakim ad hoc pada pengadilan niaga perlu diatur?

Silakan Anda tanggapi dan berikan respon bila RUU Pengadilan Niaga tersebut
dipublikasikan. Setuju, tidak setuju, suka, tidak suka, ada yang perlu
diubah, ada yang perlu ditambah, dan sebagainya adalah hak anda sebagai
warga negara untuk berpendapat (dijamin kan oleh UUD 1945). Respon dan
masukan sangat diharapkan.

Hanya 1 (satu) bulan saja RUU ini akan disosialisasikan dan setelah itu
masukan anda akan dibahas oleh para tim penyusun?

Ke mana saya bisa memberikan masukan? Tunggu tanggal maennya. Lihat Hukum
Online.com dalam beberapa hari ke depan hingga 1 bulan mendatang.


By Email RUU Pengadilan Niaga



-- 
USAID In ACCE Project
Menara Bank Dagang Negara Lantai 7
Jl. M. H. Thamrin No. 5 Jakarta 10340
Tel. 021-3983 3048
Fax. 021- 3983 3047
Website: www.inacce.org
Email: [email protected]
Blog 1: krediturpailit.wordpress.com
Blog 2: mfaizaziz.blogspot.com

Kirim email ke