Mungkin bermanfaat..:)

Mempertanyakan Keefektifan SBSN Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara adalah surat berharga negara
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Ini sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing. SBSN ini telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008
pada 7 Mei 2008.

 

 Banyak kalangan
yang menyayangkan DPR dan Presiden baru saja menyetujui UU SBSN sebagai
alternatif penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Padahal, menurut
Islamic Financial Information Service (IFIS) banyak negara yang telah
menerbitkan Sukuk. 
 
 Malaysia, misalnya, sejak Juli 2002 telah menerbitkan Malaysia Global Sukuk 
sebesar 600 juta dolar AS dengan HSBC sebagai arranger/advisor.
Selain itu, Jerman, negara yang mayoritas penduduknya adalah
non-Muslim, pada Juni 2004 telah menerbitkan Sukuk Saxony Anhalt State
Properties dengan CitiGroup dan KFH sebagai arranger/advisor. 
 
 Yang menarik adalah
Bank Dunia yang selama ini terkesan menjadi lintah darat internasional
bagi negara-negara berkembang sudah menerbitkan sukuk pada 2005 (April)
sebesar 760 juta dolar AS dengan CIMB dan ABN Amro Bank Bhd sebagai 
arranger/advisor.
Fenomena penerbitan sukuk di berbagai negara ini merupakan suatu hal
yang lumrah, mengingat pesatnya pertumbuhan aset pasar keuangan
syariah, yaitu sekitar 15 persen per tahun. 
 

 Selain itu, ada dua
hal lain yang ikut memicu terjadinya fenomena tersebut, yaitu
repatriasi dana-dana Timur Tengah pasca 9 November dan berlebihnya
likuiditas keuangan yang di negara Timur Tengah akibat dari harga
minyak yang semakin menggila dari waktu ke waktu. Walaupun Indonesia,
melalui pemerintahnya, baru saja menerbitkan suatu perundangan yang
mengatur tentang penerbitan sukuk ini, bukan berarti Indonesia sudah
terlambat sama sekali untuk menerbitkan sukuk dalam upaya mendapatkan
kue dari sukuk. Fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah
penduduk Muslim terbesar di dunia bisa menjadi salah satu faktor
penguatnya.
 
 
Rencana penerbitan SBSN
Berdasarkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
SBSN yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan RI pada 29 Mei 2008,
untuk tahun ini penerbitan SBSN ditujukan untuk membiayai APBN secara
umum (general purpose financing) dengan menggunakan jenis akad ijarah (sale & 
lease back).
Dengan akad ini pemerintah menjual hak manfaat Barang Milik Negara
(BMN) yang sudah ada (dapat berupa tanah dan/atau bangunan) kepada
investor melalui perantara Special Purpose Vehicle (SPV), lalu menyewa
kembali hak manfaat BMN tersebut dari investor terkait. 
 
 Adapun imbalan yang
diberikan pemerintah kepada investor adalah sewa yang dapat dibayarkan
secara tetap atau mengambang yang dibayarkan periodik. Saat jatuh tempo
sukuk (5-10 tahun), pemerintah akan mendapatkan kembali hak pemanfaatan
BMN tersebut dari investor.
 

 Melihat pada
rencana di atas, tampaknya SBSN tidak jauh berbeda dengan SUN dalam hal
peruntukan dana. Yang menambah kerisauan penulis adalah fakta bahwa
APBN yang akan dibiayai oleh instrumen syariah ini telah mengalami
kebocoran dana mencapai di atas 15 persen atau puluhan triliun rupiah
yang diakibatkan oleh bobroknya mental sebagian birokrat serta lemahnya
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran oleh DPR. Hal inilah
yang seharusnya membuat pemerintah lebih mentadaburi peruntukan dana
SBSN. 
 
 
Harapan bagi SBSN

Kondisi ideal di mana SBSN semestinya berfungsi sebagai instrumen yang
dapat mempercepat perbaikan pembangunan infrastruktur di Indonesia,
diharapkan tidak lagi menjadi pekerjaan rumah yang waktu pengumpulannya
tidak menentu. Hal ini karena SBSN merupakan media yang sangat cocok
bagi pembiayaan proyek infrastuktur di Indonesia yang membutuhkan dana
sebesar Rp 40 triliun per tahun.
 

 Pemerintah harus
segera mengarahkan penerbitan SBSN Indonesia ke kondisi ideal tersebut.
Ada kondisi SBSN akan dapat menjaring dana-dana investor domestik dan
asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur, seperti sektor energi,
telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan
perumahan rakyat. Sesungguhnya baiknya infrastuktur di Indonesia tidak
hanya akan bermanfaat bagi peningkatan minat investor dalam
menginvestasikan dananya di Indonesia, tetapi juga bagi rakyat
Indonesia. 
 

 Membaiknya
infrastruktur pada akhirnya akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan serta 
mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia yang selama ini
menjadi salah satu faktor tindak kriminalitas. Jika peruntukan SBSN
Indonesia sudah semakin jelas, insya Allah akan semakin nyatalah bukti
manfaat dari sistem ekonomi syariah di Tanah Air.


Republika, Selasa, 24 Juni 2008

 
Ilham Reza Ferdian

Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) 
--- On Tue, 14/7/09, Arul Yuosze <[email protected]> wrote:

From: Arul Yuosze <[email protected]>
Subject: {FoSSEI} sukuk
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Date: Tuesday, 14 July, 2009, 1:32 PM











    
            
            


      
      aslm..bagi teman2 yg tau tentang suku..apakah sukuk bisa diterbitkan oleh 
PEMDA??kl bs gmn instrumennya, mhn bantuannya??sykrn jzkllh..


      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke