http://www.dakwatuna.com/2009/mengenal-saham-obligasi-dan-index-serta-hukumnya-bag-ke-2/

Mengenal Saham, Obligasi, dan Index, Serta Hukumnya (Bag ke-2) 
 Ekonomi Syari'ah
28/7/2009 | 06 Sya'ban 1430 H | Hits: 226

Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo


 
 
    

Obligasi
dakwatuna.com – Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji
dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada
periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah
ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Sedangkan pengertian
Obligasi Syariah (Sukuk) sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan
Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah
berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
Dilihat dari sisi penerbit :
Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha 
swasta.Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah 
pusat.Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik
(public utility).Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga
secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat
jatuh tempo.Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara 
periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.Fixed Coupon Bonds : obligasi 
dengan tingkat kupon bunga yang telah
ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan
secara periodik.Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang
ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan
(benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata
tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.Dilihat 
dari hak penukaran / opsi :
Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang
obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah
saham milik penerbitnya.Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak 
kepada pemegang
obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham
perusahaan afiliasi milik penerbitnya.Callable Bonds : obligasi yang memberikan 
hak kepada emiten untuk
membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi
tersebut.Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang
mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari
penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok
ini, termasuk di dalamnya adalah:
 i.      Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin 
dengan penanggulangan dari pihak ketiga ii.      Mortgage Bonds : obligasi yang 
pelunasan bunga dan
pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap. 
iii.      Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan
efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham
anak perusahaan yang dimilikinya.




Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan
tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.Dilihat dari 
segi nilai nominal
Conventional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, 
Rp 1 miliar per satu lot.Retail Bonds : obligasi yang diperjualbelikan dalam 
satuan nilai
nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.Dilihat dari 
segi perhitungan imbal hasil :
Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungkan dengan menggunakan sistem 
konvensional yaitu kupon bunga.Syariah Bonds (Sukuk): obligasi yang perhitungan 
imbal hasil dengan
menggunakan perhitungan bagi hasil atau sewa. Dalam perhitungan ini
dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
 i.      Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang
diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui
pendapatan emiten. ii.      Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah 
yang
menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat
tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan



Karakteristik Obligasi :
Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi
yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut
jatuh tempo.Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang
obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah
setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual
prosentase.Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan
mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang
dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365
hari sampai dengan di atas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo
dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga
memiliki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang
memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin
panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.Penerbit / 
Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit
obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi
Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obligasi
tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat
waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating)
obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau
Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang,
harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari
nilai nominal. Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang
ditawarkan, yaitu:
Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal:
Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka
nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.at premium 
(dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai
nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan
harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 jutaat 
discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari
nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual
dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp
49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari
investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan
diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan
obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor
harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur
tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Hukum Syariah Obligasi
Ketentuan hukum syariah tentang Obligasi sebagaimana tertuang dalam
fatwa DSN-MUI adalah bahwa obligasi yang tidak dibenarkan menurut
syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar
berdasarkan bunga sedangkan obligasi yang dibenarkan menurut syariah
yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akad yang
dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
MudharabahMusyarakahMurabahahSalamIstishnaIjarah.
Ketentuan khusus terkait Obligasi Syariah mengatur bahwa:
Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh
bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa
DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi
untuk Reksa Dana Syariah;Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten 
(Mudharib)
kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih
dari unsur non halal;Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi 
Syariah sesuai akad yang digunakan;Pemindahan kepemilikan obligasi syariah 
mengikuti akad-akad yang digunakan.
Ketentuan Syariah Untuk Shariah Convertible Bonds / Sukuk
Obligasi syariah dimungkinkan untuk dikonversi ke saham syariah yang
diperjanjikan di depan pada saat penerbitan obligasi syariah. Sesuai
fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi
Syariah Mudharabah Konversi. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
(Convertible Mudaraba Bonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan
oleh Emiten berdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambah
kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi
menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity). Saham Syariah
tersebut adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu
perusahaan yang diterbitkan oleh Emiten yang kegiatan usaha maupun cara
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
adalah akad mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI
Nomor 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN-MUI
Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor
33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai
Mudharib, sedangkan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
bertindak sebagai Shahibul Mal. Dalam hal pemegang obligasi syariah
konversi menggunakan haknya untuk mengkonversi obligasi tersebut
menjadi saham emiten, akad yang digunakan adalah akad Musyarakah,
dimana Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai
pemegang saham (hamil al-sahm). Selain itu perlu diperhatikan ketentuan
khusus mengenai obligasi syariah konversi sebagai berikut:
Jenis usaha yang dilakukan Emiten dalam konversi obligasi syariah
tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dengan memperhatikan
substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan Nomor
40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.Pendapatan (hasil) investasi yang 
dibagikan oleh Emiten (Mudharib)
kepada Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal)
harus bersih dari unsur non-halal.Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah 
Mudharabah Konversi antara
Emiten (Mudharib) dengan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
(Shahibul Mal) ditentukan sesuai dengan kesepakatan, sebelum emisi
(penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.Pembagian pendapatan (hasil) 
dapat dilakukan secara periodik sesuai
kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan
secara keseluruhan.Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas 
Syariah atau
Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak
proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dimulai.Kepemilikan Obligasi 
Syariah Mudharabah Konversi dapat dialihkan kepada pihak lain selama disepakati 
dalam akad.Dalam hal investor melaksanakan opsi untuk mengkonversi obligasi
menjadi saham emiten, penentuan harga dilakukan pada saat jatuh tempo
(maturity) dan sesuai dengan harga pasar saham saat itu atau harga yang
disepakati.
Ketentuan syariah tersebut merujuk kepada pandangan para ulama
mengenai mudharabah kaitannya dengan investasi, konversi dan surat
berharga yaitu:
Pendapat para ulama tentang bolehnya fasakh (membatalkan ditengah
jangka waktu) akad Mudharabah, karena akad Mudharabah adalah ghairu
lazim (tidak mengikat permanen) diantaranya : Al-Khatib al-Syarbini
dalam Mughni al-Muhtaj, Juz II/319; Ibnu Qudamah dalam al-Mughni,
V/179; Al-Kasani dalam Badai’ Al-Sanai’, Juz VIII/ 3655;Pendapat ulama tentang 
bolehnya pembagian pendapatan Mudharabah
sebelum jatuh tempo selama disepakati dalam akad . Lihat: Ibnu Qudamah,
al-Mughni, Juz V/57;Pendapat para ulama tentang kewajiban Mudharib untuk 
menjamin
pengembalian dana Mudharabah dalam hal terjadi ta’addi (melampaui
batas), taqshir (lalai), atau mukhalafah al-syuruth (pelanggaran syarat
akad). Lihat: Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu
(V/3944) dan Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid dalam Nahwa Tathwir Nidzam
Al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah (hal.127);Pendapat para ulama yang 
membolehkan pengalihan kepemilikan porsi
(hishah) suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh
pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi).
Lihat: Al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
Wallahu A’lam Wa Billahittaufiq wal Hidayah.



      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke