Wah terima kasih atas  materinya bagus banget...tp ada yg gak aku 
setujui...masalah  hukum sewa lahan pertanian yg kayaknya dlm slide dilarang or 
haram..apa lagi dlm satu haditsnya sangat jelas melarang akad MUKHOBAROH..mgkun 
penulis perlu melakukan kajian  hadits & fiqh lebih mendalam lagi mengenai 
masalah itu...coz dlm melakukan sebuah kajian kita tdak bisa mengambil mentah2 
sebuah hadits apalagi tanpa mengcompare dg hadits2 yg lain..so perlu ada kajian 
mulai dari Mushtholahat hadits nya sekaligus kajian Fiqh nya..apalgi sngat 
jalas dlm beberapa literatur Fiqh banyak kita jumpai pembahasan mengenai akad 
Mukhobarah or Muzara'ah...syukron..

--- Pada Kam, 6/8/09, chandra saloga <[email protected]> menulis:

Dari: chandra saloga <[email protected]>
Judul: {FoSSEI} Hukum Pertanian(Tanah) dlm Islam [1 Attachment]
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 6 Agustus, 2009, 6:09 AM












 
 




    
                  
        [Attachment(s) from chandra saloga included below]
      


      
            

      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat -  Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini!
 

      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke