Wah terima kasih atas materinya bagus banget...tp ada yg gak aku setujui...masalah hukum sewa lahan pertanian yg kayaknya dlm slide dilarang or haram..apa lagi dlm satu haditsnya sangat jelas melarang akad MUKHOBAROH..mgkun penulis perlu melakukan kajian hadits & fiqh lebih mendalam lagi mengenai masalah itu...coz dlm melakukan sebuah kajian kita tdak bisa mengambil mentah2 sebuah hadits apalagi tanpa mengcompare dg hadits2 yg lain..so perlu ada kajian mulai dari Mushtholahat hadits nya sekaligus kajian Fiqh nya..apalgi sngat jalas dlm beberapa literatur Fiqh banyak kita jumpai pembahasan mengenai akad Mukhobarah or Muzara'ah...syukron..
--- Pada Kam, 6/8/09, chandra saloga <[email protected]> menulis: Dari: chandra saloga <[email protected]> Judul: {FoSSEI} Hukum Pertanian(Tanah) dlm Islam [1 Attachment] Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 6 Agustus, 2009, 6:09 AM [Attachment(s) from chandra saloga included below] Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

