BERSIHKAN HARTA
ANDA DARI RIBA
(jika ada respon, mohon melalui Jalur Pribadi)
Pengertian Riba
Riba
berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan
kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar .
Sedangkan
menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara bathil. Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Riba
dalam pandangan agama
Kajian terhadap masalah riba
dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah
menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen
dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Antara Bunga dan Riba
Ada banyak karakteristik bunga yang menjadi karakteristik
pokok Riba, sehingga banyak ulama yang memasukkan bunga ke dalam kategori Riba..
Pemanfaatan
Bunga / Riba
Dalam sistem yang kita jalani saat ini, banyak sisi
kehidupan kita tidak bisa dilepaskan dari Bunga / Riba. Memang solusinya adalah
sistem syariah dalam bermuamalah.. Didalamnya termasuk lembaga keuangan syariah.
Bagaimana jika kita memiliki rekening di bank dan terdapat bunga di dalamnya.
Jawabnya jelas, harus kita pisahkan dan tidak kita konsumsi.
Bunga dan riba meski tidak boleh dikonsumsi, akan tetapi
masih bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan Ummat dan Masyarakat seperti
pengerasan jalan, MCK, Sarana-prasarana air bersih.
Bingung
Menyalurkan?
Penyaluran bisa melalui kami di LMI Madiun. Bunga/Riba
akan sangat bermanfaat untuk membantu pembangunan MCK baik di tengah masyarakat
maupun Jamban di Masjid dan Musholla. Selain Zakat, Infaq dan shodaqoh, kami
juga telah menyalurkan Bunga/Riba untuk bantuan pembangunan kamar mandi dan WC
Masjid/musholla
di pelosok Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ponorogo.
Jika anda masih memiliki Bunga/Riba, salurkan dengan
pemanfaatan yang tepat. Bunga / Riba Anda bisa Anda transfer ke 10 Rekening
kami.
10
REKENING LMI MADIUN:
BCA:
1771064766 a.n. Miftahurrohman
BNI: 9545951-0 a.n. Miftahurrohman
BRI:
0045-01-025609-50-2 a.n. Miftahurrohman
MANDIRI
: 144-00-0491981-4 a.n. Miftahurrohman
BMI
: 742.00037.22 a.n. LMI Cabang Madiun
BSM
: 0640006667 a.n. LMI Cabang Madiun
MEGA
: 02-100-00-20-02456-0a.n. Miftahurrohman
BII
: 1051231127 a.n. Oki Surendro
KANTOR
POS: SHAR-E : 913 46 45 699 a.n. Miftahurrohman
(berlaku di seluruh kantor Pos Indonesia bertanda
SOPP)
SEGERA LAKUKAN KONFIRMASI VIA SMS CENTER 081 234 200 200 SETELAH ANDA
MENTRANSFER.
Sebutkan Jumlah Transfer, via bank apa dan jangan lupa
cantumkan berita bahwa dana yang ditransfer adalah BUNGA/RIBA
Jika zakat, infaq dan shadaqah biasanya untuk transfer kami
minta menambah pecahan kecil untuk memudahkan identifikasi, mohon untuk
Bunga/Riba dalam jumlah bulat agar tidak tercampur dengan dana yag lain
"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"