By Republika Newsroom
Rabu, 09 September 2009
JAKARTA--Obligasi syariah atau lebih dikenal dengan sukuk menjadi salah
satu pilihan instrument investasi bagi investor dan alternatif
penghimpunan dana bagi penerbit sukuk. Selain pemerintah sejumlah
perusahaan pun menerbitkan sukuk untuk dapat menghimpun dana dari para
investor.

Dalam talkshow Peluang Ekonomi Syariah di Indonesia
yang digelar Universitas Paramadina pada Selasa petang (8/9),
Sekretaris Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah, Iwan P
Pontjowinoto, mengatakan saat rapat umum pemegang saham perusahaan BUMN
biasanya deviden perusahaan tak diberikan seluruhnya ke pemerintah,
namun sebagian ditahan untuk mengembangkan usaha BUMN. Ia mencetuskan
wacana bilamana deviden BUMN diberikan kepada pemerintah seluruhnya.
“Sementara dana untuk mengembangkan usaha diperoleh melalui obligasi
subordinasi syariah,” kata Iwan.

Kepala Ekonom Bank Mandiri,
Mirza Adityaswara mengatakan bagi BUMN yang memiliki gearing ratio
rendah sekitar 20 persen mungkin bisa terbitkan sukuk. “Namun kalau
gearing ratio tinggi maka harus tambah modal karena tetap obligasi
syariah adalah utang,” kata Mirza. Meski demikian ia mengakui sukuk
merupakan pilihan instrumen investasi syariah yang lebih aman bagi
investor karena memiliki underlying asset.

Pengamat ekonomi,
Aviliani mengatakan masing-masing BUMN memiliki cash flow berbeda,
namun sebagai alternatif penghimpunan dana BUMN seharusnya dapat untuk
menerbitkan sukuk. Kendati demikian, tambah Aviliani, saat ini terdapat
hal yang membelenggu untuk menerbitkan sukuk. “Pola yang membelenggu
kesulitan untuk menerbitkan sukuk karena melihat kultur masyarakat yang
tidak mau mengambil risiko dan tidak mau return naik turun,” tutur
Aviliani. Padahal return sukuk diberikan sesuai dengan manfaat
penggunaan aset.

Deputi Rektor Paramadina, Wijayanto mengatakan
terdapat sejumah manfaat yang dapat diterima BUMN dengan melakukan
subordinasi syariah. Hal pertama adalah BUMN akan mendapatkan pinjaman
jangka panjang dibanding deal dengan bank komersial. Selain itu adalah
dengan menerbitkan obligasi syariah subordinasi maka dengan demikian
asset non produktif yang dipergunakan sebagai underlying dapat
dikonversi menjadi asset produktif. Pasalnya asset yang dijadikan
underlying harus dikelola agar dapat memberikan return kepada investor.

Rata-rata
sukuk yang beredar saat ini merupakan sukuk ijarah, dimana sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah di mana satu pihak
bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak
manfaat atas suatu asset kepada pihak lain berdasarkan harga dan
periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
asset itu sendiri.Sebelumnya PLN telah menerbitkan sukuk ijarah untuk
keperluan pembiayaan proyeknya. gie/taq

 http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke