By Republika Newsroom Rabu, 09 September 2009 JAKARTA--Obligasi syariah atau lebih dikenal dengan sukuk menjadi salah satu pilihan instrument investasi bagi investor dan alternatif penghimpunan dana bagi penerbit sukuk. Selain pemerintah sejumlah perusahaan pun menerbitkan sukuk untuk dapat menghimpun dana dari para investor.
Dalam talkshow Peluang Ekonomi Syariah di Indonesia yang digelar Universitas Paramadina pada Selasa petang (8/9), Sekretaris Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah, Iwan P Pontjowinoto, mengatakan saat rapat umum pemegang saham perusahaan BUMN biasanya deviden perusahaan tak diberikan seluruhnya ke pemerintah, namun sebagian ditahan untuk mengembangkan usaha BUMN. Ia mencetuskan wacana bilamana deviden BUMN diberikan kepada pemerintah seluruhnya. “Sementara dana untuk mengembangkan usaha diperoleh melalui obligasi subordinasi syariah,” kata Iwan. Kepala Ekonom Bank Mandiri, Mirza Adityaswara mengatakan bagi BUMN yang memiliki gearing ratio rendah sekitar 20 persen mungkin bisa terbitkan sukuk. “Namun kalau gearing ratio tinggi maka harus tambah modal karena tetap obligasi syariah adalah utang,” kata Mirza. Meski demikian ia mengakui sukuk merupakan pilihan instrumen investasi syariah yang lebih aman bagi investor karena memiliki underlying asset. Pengamat ekonomi, Aviliani mengatakan masing-masing BUMN memiliki cash flow berbeda, namun sebagai alternatif penghimpunan dana BUMN seharusnya dapat untuk menerbitkan sukuk. Kendati demikian, tambah Aviliani, saat ini terdapat hal yang membelenggu untuk menerbitkan sukuk. “Pola yang membelenggu kesulitan untuk menerbitkan sukuk karena melihat kultur masyarakat yang tidak mau mengambil risiko dan tidak mau return naik turun,” tutur Aviliani. Padahal return sukuk diberikan sesuai dengan manfaat penggunaan aset. Deputi Rektor Paramadina, Wijayanto mengatakan terdapat sejumah manfaat yang dapat diterima BUMN dengan melakukan subordinasi syariah. Hal pertama adalah BUMN akan mendapatkan pinjaman jangka panjang dibanding deal dengan bank komersial. Selain itu adalah dengan menerbitkan obligasi syariah subordinasi maka dengan demikian asset non produktif yang dipergunakan sebagai underlying dapat dikonversi menjadi asset produktif. Pasalnya asset yang dijadikan underlying harus dikelola agar dapat memberikan return kepada investor. Rata-rata sukuk yang beredar saat ini merupakan sukuk ijarah, dimana sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu asset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri.Sebelumnya PLN telah menerbitkan sukuk ijarah untuk keperluan pembiayaan proyeknya. gie/taq http://zanikhan.multiply.com/profile

