By Republika Newsroom Kamis, 12 November 2009 JAKARTA--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menindaklanjuti pengawasan dan perlunya DPS di BMT jika terdapat kebutuhan dan memang dapat efektif. Ketua Harian DSN MUI, KH. Ma'ruf Amin, menegaskan memang diperlukan pengawasan terhadap transaksi keuangan syariah di BMT.
“Untuk pengawasan di BMT menurut saya ya harus tapi seberapa besar kebutuhan dan efektivitasnya harus dibahas lebih lanjut apakah satu DPS satu BMT, satu kelompok DPS menangani beberapa BMT atau membentuk DPS untuk BMT-BMT yang berada di satu wilayah kecamatan, misalnya,” kata Ma'ruf, Kamis (12/11). Saat ini, tambahnya, BMT berada dalam koordinasi Pinbuk dan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Pinbuk. Namun, kata Ma'ruf, jika terdapat kebutuhan besar dan akan berlangsung efektif, pihaknya akan menindaklanjuti pengawasan terhadap produk dan transaksi keuangan syariah di BMT. Saat ini belum seluruh BMT memiliki DPS yang mengawasi transaksi syariah. Sementara itu, Sekjen BMT Mentari, Sarbani, mengatakan DPS di BMT menjadi sesuatu yang wajib. “Kehadiran DPS sangat penting untuk menentukan apakah akad transaksi sesuai syariah. Selain itu DPS juga menjadi ciri khas BMT karena menunjukkan transaksi harus sesuai syariah dan jadi terlihat berbeda dengan koperasi lainnya,” kata Sarbani. Khusus di BMT Mentari sendiri, tambahnya, telah memiliki DPS sejak awal pembentukannya. Sarbani mengungkapkan dengan adanya DPS di BMT maka kedua belah pihak akan dapat berdiskusi mengenai segala hal yang menyangkut transaksi syariah, sehingga secara tidak langsung juga akan mengembangkan BMT ke depannya. “DPS wajib ada jadi jika ada masalah dalam transaksi kita dapat segera tahu,” kata Sarbani. DPS di BMT Mentari terdiri dari tiga orang yang berasal dari Perserikatan Muhammadiyah. Per Oktober tercatat BMT yang berlokasi di Lampung ini memiliki aset Rp 3,8 miliar, pembiayaan Rp 3,1 miliar dan dana pihak ketiga Rp 3 miliar. gie/taq http://zanikhan.multiply.com/profile

