By Republika Newsroom
Kamis, 12 November 2009
JAKARTA--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan
menindaklanjuti pengawasan dan perlunya DPS di BMT jika terdapat
kebutuhan dan memang dapat efektif. Ketua Harian DSN MUI, KH. Ma'ruf
Amin, menegaskan memang diperlukan pengawasan terhadap transaksi
keuangan syariah di BMT.

“Untuk pengawasan di BMT menurut saya
ya harus tapi seberapa besar kebutuhan dan efektivitasnya harus dibahas
lebih lanjut apakah satu DPS satu BMT, satu kelompok DPS menangani
beberapa BMT atau membentuk DPS untuk BMT-BMT yang berada di satu
wilayah kecamatan, misalnya,” kata Ma'ruf, Kamis (12/11). 

Saat
ini, tambahnya, BMT berada dalam koordinasi Pinbuk dan belum ada
pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Pinbuk. Namun, kata Ma'ruf,
jika terdapat kebutuhan besar dan akan berlangsung efektif, pihaknya
akan menindaklanjuti pengawasan terhadap produk dan transaksi keuangan
syariah di BMT. Saat ini belum seluruh BMT memiliki DPS yang mengawasi
transaksi syariah.

Sementara itu, Sekjen BMT Mentari, Sarbani,
mengatakan DPS di BMT menjadi sesuatu yang wajib. “Kehadiran DPS sangat
penting untuk menentukan apakah akad transaksi sesuai syariah. Selain
itu DPS juga menjadi ciri khas BMT karena menunjukkan transaksi harus
sesuai syariah dan jadi terlihat berbeda dengan koperasi lainnya,” kata
Sarbani.

Khusus di BMT Mentari sendiri, tambahnya, telah
memiliki DPS sejak awal pembentukannya. Sarbani mengungkapkan dengan
adanya DPS di BMT maka kedua belah pihak akan dapat berdiskusi mengenai
segala hal yang menyangkut transaksi syariah, sehingga secara tidak
langsung juga akan mengembangkan BMT ke depannya. “DPS wajib ada jadi
jika ada masalah dalam transaksi kita dapat segera tahu,” kata Sarbani. 

DPS di BMT Mentari terdiri dari tiga orang yang berasal dari
Perserikatan Muhammadiyah. Per Oktober tercatat BMT yang berlokasi di
Lampung ini memiliki aset Rp 3,8 miliar, pembiayaan Rp 3,1 miliar dan
dana pihak ketiga Rp 3 miliar. gie/taq

 http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke