Selama ini wakaf banyak dipahami hanya wakaf fisik, seperti tanah dan
bangunan. Padahal wakaf bisa dilakukan dengan uang (cash). Besarnya
wakaf yang diberikan juga tidak dibatasi, tetapi nilai pokoknya
dikelola untuk tidak berkurang.

Di zaman modern ini wakaf uang
bisa menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan teknologi. Di sisi lain,
keengganan berwakaf biasanya disebabkan oleh kurang jelasnya peruntukan
dan pertanggungjawaban.

Waqf Fund Management (WFM) adalah sebuah
pengelola (nadzir) dana wakaf uang dan wakaf produktif. WFM bekerja
untuk menghimpun dana wakaf dan menyalurkan dana wakaf secara
profesional.


Salurkan wakaf Anda melalui :
BNI Syariah Prima, Rekening No. 811-911-911, a.n. Indonesia Waqf Management.
Info: www.waqffund.com



      

Kirim email ke