MAKNA WAKAF
Wakafialah menahan suatu barang dan mengambil
manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul
Manfa’ah)[1]. Allah
‘Azza Wa Jalla berfirman: “ dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla
juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS.
Ali-Imran:
92). Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulallah Shallallaahu
‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi
Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah
ini, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di
Khaibar.
Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah
perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab
Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan
manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu
Umar Radiyallaahu ’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh
dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.”[2]
Ini adalah wakaf pertama di dalam Islam. Imam Syafi’i
berkata, ”Sesudah itu 80 (delapan puluh) orang sahabat di Madinah terus
mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf pula.”[3]
HIKMAH DAN KEUTAMAAN WAKAF
Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu, ”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi
Wasallam telah bersabda,
Apabila seseorang meninggal dunia,
terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf)[4],
ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan ibu bapaknya.”[5]
Dari hadits tersebut jelaslah bahwa wakaf bukan hanya
seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri
yang berwakaf. Karena ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir selama barang
wakaf itu masih berguna. Wakaf bagi masyarakat, dapat menjadi washilah (jalan)
untuk kemajuan ummat yang seluas-luasnya. Bahkan, ummat Islam terdahulu
dapat berkembang dan maju dikarenakan dari hasil wakaf sebagian kaum muslimin.
Berkembangnya agama Islam seperti yang
kita lihat sekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum
muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushalla (surau), madrasah, pondok
pesantren, panti asuhan dan sebagainya hampir semuanya berdiri diatas tanah
wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim,
madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai
dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat
menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau
tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama
serta atas pertimbangan kemaslahatan ummat dan dana yang lebih bermanfaat bagi
perkembangan ummat. Dengan demikian, manfaat wakaf tidak hanya
dapat dirasakan oleh ummat Islam saat ini, akan tetapi dapat juga dirasakan
manfaatnya bagi generasi ummat Islam pada masa-masa yang akan datang.
Adapun hikmah wakaf adalah sebagai
berikut:
1. Melaksanakan perintah Allah ‘Azza Wa Jallauntuk selalu berbuat baik.
Firman Allah ‘Azza Wa Jalla: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu
mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
2. Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas.
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan
untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum
muslimin atas kaum muslimin lainnya. Mengenai hal ini, Rasulallah Shallallaahu
‘Alaihi Wasallambersabda dalam salah satu haditsnya:
“...Barangsiapa yang peduli terhadap
kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya.. ” [6]
1. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Wakaf (biasanya dapat) diberikan kepada badan hukum yang
bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul
fiqih yaitu; “Kemaslahatan umum harus didahulukan
daripada kemaslahatan yang khusus.”
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila
faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara
barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami
kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah
disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.[7]
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau
masyarakat adalah:
a. Mampu
menghilangkan kebodohan dan mencerdaskan ummat.
b. Mampu
menghilangkan atau mengurangi tingkat kemiskinan.
c. Mampu
menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial sehingga laju ekonomi tidak
terpusat pada kelompok masyarakat ekonomi kelas atas saja.
d. Mampu
menstimulus kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan ummat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
________________________________
[1] Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad, Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat
dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah; Abu Hudzaifah, Penerbit: Pustaka
Iman Syafi’i, 2008. dan Rasyid, H. Sulaiman, Fiqih Islam (Hukum Fiqh Islam),
Penerbit Sinar Baru Algensindo, Cetakan ke-34, 2001.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab “Asy-Syuruuth”, Bab ”As-Syuruut
fil Waqf,” (no. 2737) dan Muslim Kitab ”al-Washiyyah”, Bab ”al-Waqf” (no. 1633)
dari Ibnu Umar Radiyallahu anhuma.
[3] Rasyid,
H. Sulaiman, Fiqih Islam (Hukum Fiqh Islam), Penerbit Sinar Baru Algensindo,
Cetakan ke-34, 2001.
[4] Sabiq,
Sayyid, Fiqih Sunnah (IV/282), Bab ”al-Waqf”, Pentahqiq: Syaikh Muhammad
Naashiruddin Al-Albani, Penerbit: Daarul Fath, Cetakan Kedua, Tahun 1419 H/1999
M. Sayyid Sabiq berkata: dan yang dimaksud dengan shadaqah jariyah adalah
wakaf.
[5] Diriwayatkan oleh Muslim (III/ 1255) dalam Kitab “al-Washiyyah”, Bab
“Maa Yalhaqul Insaan minast tsawaabi ba’da wa faatihi”, Abu Daud (III/300)
dalam Kitab ”al-Washiyyah”, Bab ”Ash-shadaqatu ’anil mayyit”, An-nasa’i
(VI/251) dalam Kitab ”al-Washiyyah”, Bab ”Fadhlush shadaqah ’anil mayyit”,
At-Tirmidzi (III/651) dalam Kitab ”Al-Ahkaam”, Bab ”Fil Waqf” dan At-Tirmidzi
berkata : Hadits Hasan Shahih.
[6] Muttafaqun ’alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (V/97, Al-fath) dan
Muslim (2580) dari sahabat Ibnu Umar Radiyallaahu ‘Anhuma.
[7] www.hbis.wordpress.com,
tentang: Ketentuan-Ketentuan Wakaf oleh Badan Hukum.
Disusun oleh: Iqbal Fahri (Abu Akif)
Salurkan wakaf Anda melalui BNI Syariah Prima, Rekening No.
811-911-911, a.n. Indonesia Waqf Management. Info: www.waqffund.com / Staff
Waqf Fund
Management: Muhammad Ricky, 021-32122201.