Kamis, 24 Desember 2009 02:33
Oleh: Salahuddin Wahid
Pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang

Masalah yang paling menarik perhatian kita beberapa bulan terakhir ini adalah 
kasus Bank Century. Praktis tidak ada kegiatan lain yang menarik perhatian 
masyarakat, selain masalah tersebut.

Berita National Summit dan juga Program 100 hari Kabinet Indonesia II tenggelam 
oleh berita kasus Bank Century. Untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat, 
rapat terbuka Pansus Kasus Bank Century di gedung DPR disiarkan langsung oleh 
TV swasta.

Ternyata, perhatian masyarakat yang begitu besar terhadap kasus itu tidak hanya 
terjadi di Jakarta. Saat saya bertanya kepada redaktur dua koran terkemuka di 
Makassar apa isu lokal terkemuka, mereka mengatakan bahwa kasus Bank Century 
mengalahkan isu lokal.

Demo mahasiswa terkait kasus Bank Century terjadi di banyak kota.Keributan saat 
demo 9 Desember 2009 di Makassar tidak bisa dilepaskan dari ketidakpuasan 
masyarakat, terutama mahasiswa dan pemuda, terhadap kebijakan Boediono dan Sri 
Mulyani dalam penyelesaian masalah Bank Century. Pembakaran terhadap foto kedua 
tokoh itu dimulai di Makassar.

***

Sebenarnya, bagaimana kita harus menyikapi kasus Bank Century itu? Menurut 
saya, kita perlu memilah masalah sehingga bisa melihat kasus tersebut lebih 
jernih dan tidak terjebak pada sikap apriori yang bisa menyebabkan kita 
kehilangan arah.

Ada beberapa aspek yang bisa kita tengarai berkaitan dengan kasus Bank Century, 
yang harus kita pilah-pilah. Pertama, masalah kebijakan pemberian dana 
talangan. Kedua, adakah pelanggaran hukum dalam penerapan kebijakan itu? 
Ketiga, adakah dana talangan yang akhirnya masuk ke rekening milik pihak yang 
terkait parpol atau orang sekeliling Presiden SBY?

Keempat, apa yang harus dilakukan terhadap para pejabat BI yang tidak hati-hati 
dan tidak tidak profesional dalam menangani merger beberapa bank bermasalah 
menjadi Bank Century?

Sejumlah profesional dan ahli ekonomi, seperti Faisal Basri, Christianto 
Wibisono, dan Erry Ryana, berunjuk rasa mendukung kebijakan KSSK memberikan 
dana talangan Rp 6,7 triliun. Menurut mereka, kebijakan itu telah menyelamatkan 
kita dari krisis keuangan yang mungkin terjadi (dampak sistemik) dan masalah 
dana talangan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Kalau kita masih berkutat 
pada kasus Bank Century, kita akan tertinggal dan tidak bisa memanfaatkan 
momentum pemulihan ekonomi global.

Sebaliknya, terdapat sejumlah ahli ekonomi dan perbankan yang tidak sependapat 
dengan pendapat di atas. Menurut mereka, tidak akan terjadi dampak sistemik 
karena Bank Century adalah bank kecil. Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah 
mendukung pendapat itu.

Menurut saya, kalaupun kebijakan itu salah, pada prinsipnya hal itu tidak bisa 
dikriminalisasi. Tetapi, perlu diselidiki apakah ada bagian dari kebijakan yang 
mungkin bisa dikriminalkan. Analogi terhadap Burhanuddin Abdullah yang dijatuhi 
hukuman pidana, perlu dikaji dengan cermat. Sanksi terhadap Menkeu akibat 
kesalahan kebijakan itu hanya bisa diberikan oleh presiden. Kalau menurut 
presiden kebijakan itu tidak salah, tentu presiden tidak perlu memberikan 
sanksi kepada Menkeu.

***

BPK menyatakan bahwa pencairan dana talangan setelah 18 Desember 2008 melanggar 
hukum karena perppu yang berkaitan ditolak DPR. Tetapi ada pihak, termasuk 
KSSK, yang berpendapat bahwa tindakan itu tidak melanggar hukum. Sebaiknya 
masalah ini diajukan ke pengadilan untuk diperoleh kejelasan status hukumnya, 
tidak diselesaikan secara politik. Ke pengadilan mana diajukannya? Kita 
berharap para ahli hukum bersedia memberikan pendapat.

Masalah yang paling menarik perhatian masyarakat ialah adakah dana yang masuk 
ke rekening pihak sekeliling presiden? Ada yang yakin ada dana semacam itu, 
yang akan membuktikan ketidakbersihan pemerintah dalam kasus Bank Century. Ada 
yang yakin dan berharap semoga tidak ada dana semacam itu, yang akan sangat 
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap presiden, walaupun presiden tidak 
langsung terlibat.

Karena ditunggu-tunggu dan sangat peka di mata masyarakat, upaya menelusuri ke 
rekening mana dana talangan itu mengalir harus dilakukan dengan cermat dan 
transparan. Sampai ke lapis berapa penelusuran dan pengungkapan aliran dana 
tersebut dilakukan, kita serahkan kepada pansus untuk menentukannya.

Ada masalah lain yang perlu juga diungkap dan dibongkar, yaitu tidak 
profesionalnya kerja Bank Indonesia dalam masalah merger tiga bank menjadi Bank 
Century dan pengawasan terhadap bank bermasalah. Kalau ada pejabat BI yang 
patut diduga telah melanggar hukum dalam kaitan itu, harus diselesaikan secara 
hukum.

Boediono selaku gubernur BI saat itu mungkin tidak perlu bertanggung jawab 
terhadap kinerja anak buahnya. Tetapi, tidak bisa dibantah bahwa kepercayaan 
masyarakat kepada Boediono amat berkurang. Itu jelas tidak menguntungkan 
pemerintah. UUD dan UU tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk 
memberhentikan Wapres Boediono.

Masyarakat, termasuk pers, perlu mengawasi langkah Pansus Kasus Bank Century, 
supaya tidak terjadi permainan atau kompromi politik. Hilangkan sikap apriori, 
ungkapkan kebenaran, jangan tutupi kesalahan yang ada. Manfaatkan pansus ini 
untuk memperbaiki kinerja BI dan mewujudkan kontrol yang baik dari DPR terhadap 
pemerintah dan BI. (*) 

Kirim email ke