PROGRAM BEASISWA BIDIK MISIBEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI 
DARI KELUARGA KURANG MAMPU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGIDIREKTORAT 
KELEMBAGAANTAHUN 2010
KATA PENGANTARTiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap 
warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 
1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib 
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan 
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat 
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. 
Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup 
besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan 
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu 
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang 
berprestasi.Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen 
Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi 
untuk memberikan beasiswa dan biaya
 pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang 
secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, 
ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.Program ini sangat penting untuk memutus 
mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program 
kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.Agar program penyaluran 
beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat 
Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan 
tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi 
mengacu pada pedoman ini.Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini 
diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran 
beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. 
Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon 
mahasiswa atau mahasiswa yang akan
 mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa 
yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.Dengan 
terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan 
berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan 
lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan 
perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera..Akhirnya kami 
mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan 
semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa 
Bidik Misi ini.
Jakarta, Desember 2009Direktur Jenderal Pendidikan TinggiFasli JalalInformasi 
lengkap disalahkan baca di 
:http://kelembagaan.dikti.go.id/index.php/component/content/article/43-berita/388-bidik-misi#_Toc248211024



      

Kirim email ke