By Iwan Zarkasyi
Senin, 21 Desember 2009
Setiap 10 Muharam atau yang dikenal Asyura, Rasulullah saw mengingatkan umatnya 
untuk berpuasa. ''Sesungguhnya hari Asyura adalah termasuk hari yang dimuliakan 
Allah. Barangsiapa yang suka berpuasa, maka berpuasalah'' (Muttafaq 'alaih). 
Anjuran Rasulullah saw tersebut sering dipandang sebagai wujud penghormatan 
kepada hari kemerdekaan kaum lemah/dhuafa, khususnya anak yatim. Karena itu, 
dalam tradisi umat Islam Indonesia, Asyura sering pula disebut sebagai hari 
raya anak yatim.

Kata yatim berasal dari bahasa Arab berupa fail pelaku, berbentuk tunggal 
dengan jamaknya yatama atau aitam yang berarti anak (laki/perempuan) yang belum 
dewasa dan orangtuanya telah meninggal dunia. Karena ketidakmampuan mereka 
secara fisik dan sosial inilah maka umat Islam sangat dianjurkan untuk 
menyantuni dan memberdayakan mereka agar kelak mampu dalam menghadapi kehidupan 
dunia ini.

Menyantuni dan memberdayakan mereka ini penting karena Alquran sendiri 
mengingatkan hal tersebut sebanyak 22 kali, antara lain, pada surah Al Baqarah 
(2) ayat 83, 177, 215, 220, An Nisaa' (4) ayat 2, 3, 6, 8, 10, 36, dan 127, Al 
An'aam (6) ayat 152. Program ini, bagi umat Islam secara keseluruhan adalah 
wajib, dan bukan terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik, seperti harta, 
tetapi secara umum juga mencakup hal-hal yang bersifat psikis (QS 93:9 dan 
107:2). Sedangkan anjuran membela dan menyantuni anak yatim tampak lewat 
berbagai hadis Rasulullah saw. ''Sering-seringlah mengusap kepala anak yatim,'' 
kata Nabi yang dijadikan yatim oleh Allah SWT. ''Hiasilah rumahmu dengan 
(memelihara) anak yatim.''

Dalam menyantuni anak yatim, terutama mereka yang memiliki harta haruslah 
dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Sesungguhnya orang-orang yang 
memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api 
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) 
(QS An Nisaa': 10). Juga, Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali 
dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa ... (QS Al An'aam: 
152).

Kendati demikian Alquran juga membolehkan wali miskin memakan harta anak yatim 
dan tidak membolehkan wali kaya memakannya (QS An Nisaa: 6). Adapun dalam 
sebuah hadis, Rasulullah saw menjelaskan masalah ini. Pada suatu hari datang 
seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw: ''Ya, Rasulullah, aku ini orang 
miskin, tapi aku memelihara anak yatim dan hartanya, bolehkah aku makan dari 
harta anak yatim itu?'' Rasulullah saw menjawab, ''Makanlah dari harta anak 
yatim sekadar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan memubazirkan, jangan 
hartamu dicampurkan dengan harta anak yatim itu,'' (HR Abu Dawud, an Nasa'i, 
Ahmad, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar bin Khattab).

Berkaca dari pesan Alquran dan Sunah Rasul tersebut, dalam situasi krisis 
berkepanjang seperti ini, maka menyantuni anak yatim merupakan perbuatan sangat 
terpuji. Semua itu kita lakukan agar kita terhindar dari ancaman Alquran 
sebagai pendusta agama (QS al-Maun: 1-3).  ahi

Kirim email ke