Dear All,
Dari Fatwa DSN MUI (1-75), PBI, SEBI, PAPSI, PSAK, UU, PP, dan sekian banyak 
lagi regulasi terkait ekonomi syariah, saya lihat tidak ada yang tidak mengatur 
ekonomi syariah dari sisi INDUSTRI. Sungguh dengan cermat saya menunggu 
regulasi yang mengatur dengan gamblang SISTEM EKONOMI FAQIR MISKIN. Jadi, saya 
berharap faqir miskin bisa difasilitasi dan dimudahkan untuk bisa aktif 
ber"EKONOMI", gak hanya pasif jadi objek.

Regards,
Ifham



      

Kirim email ke