Dear All, Dari Fatwa DSN MUI (1-75), PBI, SEBI, PAPSI, PSAK, UU, PP, dan sekian banyak lagi regulasi terkait ekonomi syariah, saya lihat tidak ada yang tidak mengatur ekonomi syariah dari sisi INDUSTRI. Sungguh dengan cermat saya menunggu regulasi yang mengatur dengan gamblang SISTEM EKONOMI FAQIR MISKIN. Jadi, saya berharap faqir miskin bisa difasilitasi dan dimudahkan untuk bisa aktif ber"EKONOMI", gak hanya pasif jadi objek.
Regards,
Ifham

