Dear All, Dari Fatwa DSN MUI (1-75), PBI, SEBI, PSAK, UU, PP, dan sekian banyak lagi regulasi terkait ekonomi syariah, tidak ada yang tidak mengatur ekonomi syariah dari sisi INDUSTRI. Sungguh dengan cermat saya menunggu regulasi yang mengatur dengan gamblang ekonomi syariah terkait SISTEM EKONOMI FAQIR MISKIN secara spesifik. Jadi, faqir miskin bisa difasilitasi dan dimudahkan untuk bisa aktif berekonomi, gak hanya pasif jadi objek.
Regards,
Ifham

