Dear All,
Dari Fatwa DSN MUI (1-75), PBI, SEBI, PSAK, UU, PP, dan sekian banyak lagi 
regulasi terkait ekonomi syariah, tidak ada yang tidak mengatur ekonomi syariah 
dari sisi INDUSTRI. Sungguh dengan cermat saya menunggu regulasi yang mengatur 
dengan gamblang ekonomi syariah terkait SISTEM EKONOMI FAQIR MISKIN secara 
spesifik. Jadi, faqir miskin bisa difasilitasi dan dimudahkan untuk bisa aktif 
berekonomi, gak hanya pasif jadi objek.

Regards,
Ifham



      

Kirim email ke