Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2010, KSEI Progres bekerja sama
dengan T-Smart (Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Islam Tazkia) untuk
menyelenggarakan Seminar Ekonomi Islam. "Apakah pengaruh kebijakan moneter
terhadap pasar modal syariah dan konvensional??" Begitulah topik yang
disampaikan oleh Abdul Wachid Al-Faizin, mahasiswa STEI Tazkia angkatan 6
jurusan Ilmu Ekonomi Islam pada hari itu.
Di awali oleh penjelasan moderatot, Ramadhan Nuzla perihal adanya
krisis global yang bermula pada tahun 2008 dari kredit macet real estate di
Amerika sehingga berdampak negative pada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Pada waktu itu laju IHSG turun signifikan termasuk pula laju JII. Yang mulanya
IHSG di level 1,111.390 pada 28 Oktober 2008 padahal pada 11 Januari 2008 IHSG
pada level 2,830.263. JII di level 172.710 pada 28 Oktober 2008 namun pada
tanggal 28 Februari, JII di level 517.814. Hal ini yang menjadikan dasar bahwa
kebijakan moneter itu memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dua pasar
modal tersebut. Namun, beliau member literature ada sebuah penelitian yang
menarik, menurut penelitian Yusof dan Majid (2007) di Malaysia, suku bunga
berpengaruh signifikan terhadap pasar modal konvensional, akan tetapi
berpengaruh tidak signifikan terhadap pasar modal syariah.
Kemudian saudara Wachid menjelaskan secara sistematis mengenai
bagaimana karakterisitik pasar modal secara ringkas, menurutnya pasar modal
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan surat-surat berharga
seperti saham, obligasi dan sekuritas efek. Kemudian mengenai sejarah pasar
modal yang telah ada sejak zaman VOC Belanda (14 des 1912) di Indonesia. Yang
kemudian pada tahun 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan menjadi
nama baru yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beliau memaparkan bahswasanya pasar modal syariah tidak berbeda
definisinya dengan pasar modal konvensional, hanya pada pasar modal syariah
perdagangannya berlandaskan syariah dan ketentuan yang telah disesuaikan dengan
syariah Islam. Secara sederhana, pasar modal syariah juga bisa diartikan dengan
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Awal mula pasar modal
syariah pada 13 juli 1997 yang kemudian berubah menjadi JII.
Kemudian berlanjut pada definisi kebijakan moneter yang diartikan
sebagai sebuah upaya untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian secara
makro ke kondisi peningkatan output keseimbangan dan atau terpeliharanya
stabilitas harga yang lebih baik dengan cara mengendalikan jumlah uang beredar
Disusul dengan pemaparan literatur-literatur yang telah dilakukan
sebelumnya mengenai pengaruh kebijakan moneter tersebut terhadap pasar modal,
baik syariah maupun konvesional. Ada literatur yang menyebutkan bahwa pengaruh
kebijakan moneter berpengaruh signifikan terhadap keduanya, ada juga yang
menyebutkan tidak berpengaruh signifikan terhadap pasar modal syariah saja.
Saudara Wachid memberi kesimpulan berdasarkan beberapa penelitian yang
telah dilakukan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kebijakan moneter memiliki
pengaruh terhadap pasar modal syariah terbukti pada waktu laju IHSG yang turun
di 2008, sama dengan laju JII turun pula.
Presentasi saudara Abdul Wachid mendapat respon positif dari doesen
pembimbingnya yaitu bapak Y.D Sanrego, selain itu juga menarik perhatian dari
para audience untuk memberikan sejuta pertanyaan. Bertempat di Ibnu Khaldun,
kajian ini mengundang banyak perhatian orang sehingga aula yang tadinya kosong
atau hanya segelintir orang saja yang datang disulap bagaikan pasar. Dan kajian
ini merupakan kajian terpadat dan terpenuh audience nya selama Progres
mengadakannnya. Ditambah dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan oleh
audience, namun tidak menyulitkan sang pemateri untuk menjawabnya. Dan
keramaian di aula pun bukan tidak menghasilkan manfaat, tapi banyak sekali
pelajaran yang dapat kita ambil.
Oleh : Divisi Pers n Publikasi Progres 09-10
Blog Progres : kseiprogres.blogspot.com