Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2010, KSEI Progres bekerja sama 
dengan T-Smart (Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Islam Tazkia) untuk 
menyelenggarakan Seminar Ekonomi Islam. "Apakah pengaruh kebijakan moneter 
terhadap pasar modal syariah dan konvensional??" Begitulah topik yang 
disampaikan oleh Abdul Wachid Al-Faizin,  mahasiswa STEI Tazkia angkatan 6 
jurusan Ilmu Ekonomi Islam pada hari itu. 
        Di awali oleh penjelasan moderatot, Ramadhan Nuzla perihal  adanya 
krisis global yang bermula pada tahun 2008 dari kredit macet real estate di 
Amerika sehingga berdampak negative pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. 
Pada waktu itu laju IHSG turun signifikan termasuk pula laju JII. Yang mulanya 
IHSG di level 1,111.390 pada 28 Oktober 2008 padahal pada 11 Januari 2008 IHSG 
pada level 2,830.263. JII di level 172.710 pada 28 Oktober 2008 namun pada 
tanggal 28 Februari,  JII di level 517.814. Hal ini yang menjadikan dasar bahwa 
kebijakan moneter itu memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dua pasar 
modal tersebut. Namun,  beliau member literature ada sebuah penelitian yang 
menarik, menurut penelitian Yusof dan Majid (2007) di Malaysia, suku bunga 
berpengaruh signifikan terhadap pasar modal konvensional, akan tetapi 
berpengaruh tidak signifikan terhadap pasar modal syariah.
        Kemudian saudara Wachid menjelaskan secara sistematis mengenai 
bagaimana karakterisitik pasar modal secara ringkas, menurutnya pasar modal 
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan surat-surat berharga 
seperti saham, obligasi dan sekuritas efek. Kemudian mengenai sejarah pasar 
modal yang telah ada sejak zaman VOC Belanda (14 des 1912) di Indonesia.  Yang 
kemudian pada tahun 2007, Bursa Efek  Jakarta dan Surabaya digabungkan menjadi 
nama baru yaitu Bursa Efek  Indonesia (BEI).
        Beliau memaparkan bahswasanya pasar modal syariah tidak berbeda 
definisinya dengan pasar modal konvensional, hanya pada pasar modal syariah 
perdagangannya berlandaskan syariah dan ketentuan yang telah disesuaikan dengan 
syariah Islam. Secara sederhana, pasar modal syariah juga bisa diartikan dengan 
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Awal mula pasar modal 
syariah pada 13 juli 1997 yang kemudian berubah menjadi JII.
         Kemudian berlanjut pada definisi kebijakan moneter  yang diartikan 
sebagai sebuah upaya untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian secara 
makro ke kondisi peningkatan output keseimbangan dan atau terpeliharanya 
stabilitas harga yang lebih baik dengan cara mengendalikan jumlah uang beredar
        Disusul dengan pemaparan literatur-literatur yang telah dilakukan 
sebelumnya mengenai pengaruh kebijakan moneter tersebut terhadap pasar modal, 
baik syariah maupun konvesional. Ada literatur yang menyebutkan bahwa pengaruh 
kebijakan moneter berpengaruh signifikan terhadap keduanya, ada juga yang 
menyebutkan tidak berpengaruh signifikan terhadap pasar modal syariah saja.
        Saudara Wachid memberi kesimpulan berdasarkan beberapa penelitian yang 
telah dilakukan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kebijakan moneter memiliki 
pengaruh terhadap pasar modal syariah  terbukti pada waktu laju IHSG yang turun 
di 2008, sama dengan laju JII turun pula.
        Presentasi saudara Abdul Wachid mendapat respon positif dari doesen 
pembimbingnya yaitu bapak Y.D Sanrego, selain itu juga menarik perhatian dari 
para audience untuk memberikan sejuta pertanyaan. Bertempat di Ibnu Khaldun, 
kajian ini mengundang banyak perhatian orang sehingga aula yang tadinya kosong 
atau hanya segelintir orang saja yang datang disulap bagaikan pasar. Dan kajian 
ini merupakan kajian terpadat dan terpenuh audience nya selama Progres 
mengadakannnya. Ditambah dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan oleh 
audience, namun tidak menyulitkan sang pemateri untuk menjawabnya. Dan 
keramaian di aula pun bukan tidak menghasilkan manfaat, tapi banyak sekali 
pelajaran yang dapat kita ambil. 
Oleh : Divisi Pers n Publikasi Progres 09-10
Blog Progres : kseiprogres.blogspot.com



Kirim email ke