Oleh : Agustianto

 

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono,  baru saja mencanangkan 
Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010. 
Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia. 
Pencanangan Gerakan ini diharaplan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting 
bagi gerakan wakaf produktif di Indonesia dalam rangka  meningkatan 
kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.

 Di Indonesia, isu wakaf uang mulai marak didiskusikan sejak awal tahun 2002, 
yaitu ketika IIIT (international Institute of IslamicThought) dan Departemen 
Agama RI menggelar  Workshop Internasional  tentang  Wakaf Produktif di Batam, 
tgl 7-8 Januari 2002.  Kemudian beberapa bulan pasca workshop itu, IAIN Sumut 
menggelar Seminar Nasional Wakaf Produktif  di Medan, pada tangal 1-2 Mei 2002 
dengan menghadirkan 16 pembiacara nasional.  Setelah itu, Seminar International 
tentang wakaf kembali digelar di Medan oleh Universitas Islam Sumatera Utara, 
pada 6-7 Januari 2003 dengan menghadirkan pakar-pakar wakaf berkaliber dunia, 
seperti Prof.Dr.Monzer Kahf, Prof.Dr.M/.A Mannan, Prof.Dr.Sudin Haroun 
(Malaysia). Forum International Seminar Sumatera Utara mementuk tim pembahas 
Rancangan Undang-Undang Waqaf, yang terdiri dari Prof.Dr.Uswatun Hasanah, 
Dr.Mustafa Edwin, Nasution, Drs.Agustianto, M.Ag dan beberapa dosen UISU.  
Setelah tiga momentum tersebut, isu wakaf produktif dan wakaf uang menjadi 
marak dan banyak menjadi tema seminar di berbagai kampus dan lembaga, seperti 
di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Prof.Dr.Hamka, UIN Jakarta, 
dsb. Alhamdulillah forum semua forum ilmiah yang kita selenggarakan   dan 
hadiri itu membuahkan hasil yang menggembirakan dan mendapatkan momentumnya di 
Istana Presiden Republik Indonesia.

Hasil  kajian yang panjang dan melelahkan itu selanjutnya membuahkan manfafat  
yang sangat menggembirakan, karena masalah wakaf uang  dimasukkan dan diatur  
dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. 
Undang – Undang ini selanjutnya disusul oleh kelahiran PP No No 42/2006. Dengan 
demikian, wakaf uang  telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Lahirnya 
Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan 
untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun 
kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi 
momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung 
pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf 
secara modern.

Konsep dan Praktik Klasik

Isu mengenai wakaf uang sesungguhnya bukanlah wacana baru pada studi dan 
praktik dalam masyarakat Islam. Dalam sejarah Islam, masalah wakaf uang (waqf 
an-nuqud) telah berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. 
Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para 
ulama dan pakar ekonomi Islam. Pengembangan wakaf dalam bentuk uang yang 
dikenal dengan cash wakaf sudah dilakukan sejak lama di masa klasik Islam. 
Bahkan dalam sejarah Islam, wakaf uang  sudah dipraktekkan sejak abad kedua 
Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), 
salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan 
fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai 
sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang 
dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal 
produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf 
uang  juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama 
Mazhab Syafi'iy juga membolehkan wakaf uang sebagaimana yang disebut 
Al-Mawardy, "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi'iy tentang kebolehan wakaf 
dinar dan dirham".

Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi wakaf 
uang. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya wakaf uang, sudah tidak 
ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 
11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai beikut :

1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan 
seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)

4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang 
dibolehkan secara syar'iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, 
tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

 

Berdasar kajian yang dilakukan oleh Departemen Agama (2003), perolehan wakaf 
tunai di Timur Tengah mencapai 20 persen. Sementara di Indonesia belum berjalan 
sama sekali. Menurut Ridwan El-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam 
bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani 
dan saat ini telah diterima luas di Turki modern , Mesir, India, Pakistan, 
Iran, Singapura dan banyak negara lainnya .

Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang 
Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam 
Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat 
luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf 
tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat 
ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu 
perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki 
akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya 
dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

 

Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia 
selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) 
tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama. Dengan demikian, 
UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social 
engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat 
Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Salah satu regulasi baru dalam 
Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Tunai.

 

 

Kesejahteraan  Ekonomi Umat

Di tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf 
uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. 
Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di 
Indonesia

1. Angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yang perlu mendapat perhatian 
dan langkah-langkah  

    yang konkrit.

 2. Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin

3. Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki 
potensi yang besar untuk dikembangkan

4. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, 
sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan public goods.

Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah 
masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja 
keras untuk dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, dari hasil simulasi yang 
dilakukan oleh Masyita, dkk dalam study mereka yang bertemakan "A Dynamic Model 
for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for the Poverty 
Alleviation in Indonesia" dinyatakan bahwa:

Based on the study result above and various scenarios proposed, if the gathered 
fund through cash waqf certificate increase i.e. IDR 50 million in a day, it 
will take approximately 11000 days (30 years) to eliminate poverty and 21000 
days (57 years) to increase quality of live for Indonesian population with the 
assumption the others constant.

Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan 
dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya 
adalah sebagai berikut:

Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki 
dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu 
menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program 
wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah 
wakaf.

Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa 
mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.

Ketiga, dana wakaf uang  juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan 
Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala 
kadarnya.

Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam 
mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran 
pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

Kelima, dana waqaf uang  bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di 
negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang 
terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya 
digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.

Keenam, dana waqaf uang  dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, 
Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf 
adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah.

Di Indonesia, lembaga pengelola wakaf nasional adalah Badan Wakaf Indonesia 
(BWI). Selain itu lembaga-lembaga wakaf lainnya yang dikelola masyarakat dan 
ormas Islam juga sudah banyak yang muncul, Salah satunya adalah Waqf Fund 
Management dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI).   Dengan adanya lembaga yang 
concern dalam mengelola wakaf uang , maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi 
problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan. 
Apalagi sebagaimana yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Mustafa E. 
Nasution, Ph.D, potensi wakaf tunai umat Islam di Indonesia saat ini bisa 
mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya. Bahkan bisa jauh bisa lebih besar.

Hal ini, dikarenakan, lingkup sasaran pemberi wakaf uang  (wakif) bisa menjadi 
sangat luas dibanding dengan wakaf biasa. Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat 
dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju 
yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp 10.000,-, Rp 
25.000,- 50.000,-, Rp 100.000,- Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.000.000.

Jika jumlah umat Islam yang berwakaf 26 juta saja, maka bisa dihimpun dana 
lebih dari 22 triliun lebih.

 

Berwakaf Uang Melalui Bank syariah

Sesuai dengan karakternya, benda waqaf harus bersifat abadi dan tidak cepat 
habis. Uang yang diwaqafkan mestilah abadi nominalnya. Misalnya, jika si A 
mewakafkan uang sejumlah Rp 10 Juta hari ini, maka di masa depan uang tersebut 
harus masih ada (eksis). Oleh karena itu, uang itu haruslah diinvestasikan ke 
sektor produktif yang menguntungkan, agar uang yang diwakafkan itu membuahkan 
hasil, di mana pokoknya tetap eksis. Sabda Nabi Saw, "Tahanlah pokoknya dan 
manfaatkan hasilnya". Hasil investasi  itulah yang disalurkan untuk membantu 
fakir msikin dan kepentingan sosial, pendidikan dan  keagamaan lainnya.   
Berdasarkan konsep wakaf uang tersebut, maka lembaga yang mengelola dan 
mengembangkan wakaf uang haruslah lembaga profesional. Untuk saat ini salah 
satu lembaga yang  dianggap paling profesional melakukan investasi dengan ilmu 
manajemen resiko dan analisis pembiyaan yang baik adalah lembaga perbankan, 
Karena itulah, Undang-Undang mengamanatkan lembaga perbankan syariah sebagai 
institusi  yang ditunjuk untuk mengembangkan dana wakaf produktif.

Menteri Agama telah menunjuk 5 (lima) bank syariah, sebagai lembaga yang dapat 
mengembangkan dana wakaf uang, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah 
Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank DKI Syariah. Masyarakat 
luas yang ingin melakukan investasi akhirat untuk mendapatkan pahala yang terus 
mengalir, dapat mewakafkan danaya ke Badan Waqaf Indoensia atau Waqaf Fund 
Management melalui bank-bank syariah yang telah ditunjuk.

Lembaga Wakaf bernama Wafq Fund Management telah bekerjasama dengan beberapa 
bank syariah dalam mempermudah berwakaf uang melalui ATM dan kartu kredit 
syariah. Jika setiap muslim bisa mewakafkan uangnya hanya Rp 1000,- perhari, 
dengan jumlah wakif 1 juta orang, maka dalam sebulan Wakaf Fund Management akan 
bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 30 milyar sebulan. Ini adalah potensi dana 
yang sangat luar biasa di masa depan.

Kualifikasi Manajemen Wakaf

Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan SDI yang 
amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. 
Selain itu pengelolaan waqaf uang harus  transparan dan memenuhi prinsip God 
Govarnance yang baik. Oleh karena institusi wakaf uang  adalah perkara yang 
baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus 
menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui 
seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa.

(Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen 
Pascasarjana UI, Pascasarjana Universitas Paramadina dan Pascasarjana Univ. 
Trisakti)

Kirim email ke