Fatwa Giro Wadiah ada. Fatwa Giro Mudharabah juga susah ada. Nah, praktek bisnis (terutama perbankan syariah) di Indonesia (setahu saya) belum ada yang menerapkan Giro Mudharabah. Semoga saja di Indonesia segera menerapkan praktek Giro Mudharabah, biar kondisi case nomor 2 tersebut bisa clear.
Case nomor 1, justru saya pribadi masih mempertanyakan ke-ABSAH-an "TIKUNGAN"-nya. Tengkyu. Regards, Ifham ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: Ahmad Ifham <[email protected]> Sent: Sat, January 9, 2010 1:49:12 PM Subject: Re: {FoSSEI} Belajar Ekonomi Syariah: tanya kasus Jawaban nomor 1 gampang,Nah yang menarik pertanyaan no 2.Begini,negara negara Islam di luar negeri menggabungkan 2 akad dalam 1 transaksi.Ini disebut al ukud al murakkabah.Baca 2 buku ttg al ukud al murakkabah.Adalah salah besar jika semua akad two in one dilarang.Hanya 3 bentuk yg dilarang selainnya boleh.Gabungan akad wadiah dan mudharabah yang secara otomatis tertransfer sudah dipraktekkan bank2 syariah di luar negeri.Model ini belum ada di Indonesia.,Nah.macam ini yg perlu ada fatwa.Konsep ini panjang penjelasannya.Harusnya di kuliah dgn rujukan banyak buku Arab and English. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ________________________________ From: Ahmad Ifham <[email protected]> Date: Thu, 7 Jan 2010 19:47:52 -0800 (PST) To: <[email protected]>; <[email protected]> Subject: {FoSSEI} Belajar Ekonomi Syariah: tanya kasus Assalamu ’alaykum wr wb. Mohon dibantu untuk beberapa case nyata berikut: 1. Pada akad MURABAHAH. BIAYA Asuransi pada murabahah yang harus dibayar oleh nasabah, DITALANGI pembayarannya oleh pihak bank kepada pihak asuransi dan dibayar di muka. Nah, nasabah diminta oleh bank untuk membayar ANGSURAN (pinjaman QARDH) atas biaya asuransi tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan, atau bahkan bisa dicicil sebanyak jumlah cicilan hutang murabahah. Pertanyaan: a. (Cukup clear jika biaya asuransi tidak ditalangi oleh bank terlebih dulu, sehingga dibayar aja langsung oleh nasabah, jurnalnya gampang dalam arti praktek sesuai konsep). b. Nah, bagaimanakah jurnal yang tepat sesuai dengan konsep syariah, namun juga harus sesuai dengan kondisi real atas case tersebut? c. Case ini kan berarti terjadi hutang dalam hutang. Tentu tidak boleh? d. Nah, apakah KENYATAAN case pinjaman QARDH dalam MURABAHAH tersebut harus DISANGKAL dengan sebuah regulasi yang berlaku saat ini yang menyatakan bahwa TALANGAN tersebut diakui sebagai RUPA-RUPA AKTIVA sebagai GL, dan (TALANGAN) ASURANSI tersebut sebagai SUB GL, kemudian DITAGIHKAN dan di-AMORTISASI ? Perlakuan yang mirip dengan UANG MUKA? 2. PADA GIRO WADIAH: Ada sebuah institusi A punya dana sekian miliar rupiah. Dia mau naroh dana tersebut ke bank syariah dalam bentuk Giro, jika memperoleh kepastian di awal akan memperoleh bonus sekian sekian sekian. Kalau gak ada kepastian di awal, sang institusi gak mau. Nah, bank syariah jadi bingung, kalau diturutin gak sesuai syariah, klo gak diturutin ya sayang, karena pertimbangan dana murah, dan/atau pertimbangan yang lain. Nah, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak bank syariah, baik dari segi BISNIS maupun COMPLIANCE? Makasih ya. Wassalamu ’alaykum wr wb. Regards, Ifham

