Fatwa Giro Wadiah ada. Fatwa Giro Mudharabah juga susah ada. Nah, praktek 
bisnis (terutama perbankan syariah) di Indonesia (setahu saya) belum ada yang 
menerapkan Giro Mudharabah. Semoga saja di Indonesia segera menerapkan praktek 
Giro Mudharabah, biar kondisi case nomor 2 tersebut bisa clear.

Case nomor 1, justru saya pribadi masih mempertanyakan ke-ABSAH-an 
"TIKUNGAN"-nya.
Tengkyu.

Regards,
Ifham






________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: Ahmad Ifham <[email protected]>
Sent: Sat, January 9, 2010 1:49:12 PM
Subject: Re: {FoSSEI} Belajar Ekonomi Syariah: tanya kasus

Jawaban nomor 1 gampang,Nah yang menarik pertanyaan no 2.Begini,negara negara 
Islam di luar negeri menggabungkan 2 akad dalam 1 transaksi.Ini disebut al ukud 
al murakkabah.Baca 2 buku ttg al ukud al murakkabah.Adalah salah besar jika 
semua akad two in one dilarang.Hanya 3 bentuk yg dilarang selainnya 
boleh.Gabungan akad wadiah dan mudharabah yang secara otomatis tertransfer 
sudah dipraktekkan bank2 syariah di luar negeri.Model ini belum ada di 
Indonesia.,Nah.macam ini yg perlu ada fatwa.Konsep ini panjang 
penjelasannya.Harusnya di kuliah dgn rujukan banyak buku Arab and English.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
________________________________

From:  Ahmad Ifham <[email protected]> 
Date: Thu, 7 Jan 2010 19:47:52 -0800 (PST)
To: <[email protected]>; <[email protected]>
Subject: {FoSSEI} Belajar Ekonomi Syariah: tanya kasus
  
Assalamu ’alaykum wr wb.
 
Mohon dibantu untuk beberapa case nyata berikut:
1.       Pada akad MURABAHAH.
BIAYA Asuransi pada murabahah yang harus dibayar oleh
nasabah, DITALANGI pembayarannya oleh pihak bank kepada pihak asuransi dan
dibayar di muka. Nah, nasabah diminta oleh bank untuk membayar ANGSURAN
(pinjaman QARDH) atas biaya asuransi tersebut dalam jangka waktu beberapa
bulan, atau bahkan bisa dicicil sebanyak jumlah cicilan hutang murabahah.
Pertanyaan:
a.       (Cukup clear jika biaya asuransi tidak ditalangi
oleh bank terlebih dulu, sehingga dibayar aja langsung oleh nasabah, jurnalnya
gampang dalam arti praktek sesuai konsep).
b.      Nah, bagaimanakah jurnal yang tepat sesuai
dengan konsep syariah, namun juga harus sesuai dengan kondisi real atas case
tersebut?
c.       Case ini kan berarti terjadi hutang dalam
hutang. Tentu tidak boleh?  
d.      Nah, apakah KENYATAAN case pinjaman QARDH dalam
MURABAHAH tersebut harus DISANGKAL dengan sebuah regulasi yang berlaku saat ini
yang menyatakan bahwa TALANGAN tersebut diakui sebagai RUPA-RUPA AKTIVA sebagai
GL, dan  (TALANGAN) ASURANSI tersebut
sebagai SUB GL, kemudian DITAGIHKAN dan di-AMORTISASI ? Perlakuan yang mirip 
dengan
UANG MUKA? 
 
2.       PADA GIRO WADIAH:
Ada sebuah institusi A punya dana sekian miliar rupiah. Dia
mau naroh dana tersebut ke bank syariah dalam bentuk Giro, jika memperoleh
kepastian di awal akan memperoleh bonus sekian sekian sekian. Kalau gak ada
kepastian di awal, sang institusi gak mau. Nah, bank syariah jadi bingung,
kalau diturutin gak sesuai syariah, klo gak diturutin ya sayang, karena
pertimbangan dana murah, dan/atau pertimbangan yang lain.
Nah, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak bank syariah,
baik dari segi BISNIS maupun COMPLIANCE?
 
Makasih ya.
Wassalamu ’alaykum wr wb.
 
Regards,
Ifham
 
 

 


      

Kirim email ke