ya saya sepakat RIBA HARAM...apapun bentuknya.
tapi,.. setelah saya terjun ke dunia praktek, banyak sekali ujian dan kendala 
untuk mempraktekan teori yang masih normatif  ini. apalagi saya berinteraksi 
dengan  komunitas masyarakat kecil pengusaha mikro yang baca tulis aja tidak 
tahu. tapi kalau ngitung duit pinter (he he). mereka yang penting jumlahnya 
berapa? bagaimana harus menjelaskan sistem syariah? dan mudah di praktekan?







________________________________
From: Muflikha Zahra D.H <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, January 24, 2010 10:05:52 PM
Subject: Re: Bls: {FoSSEI} What is Riba

  
Afwan,.. baru bisa gabung,.. dah beberapa
hari ini ga bisa online,… cz untuk sementara senin mpe jumat ane di luar jogja
n ga bisa pake modem,.. Jadi baru bisa kasih comment sekarang,..
Kebetulan saya adalah salah satu mahasiswa
UIN Jogja, tetapi saya belum kenal dengan Bpk Sahiran. Mungkin beliau dosen
baru,.. atau dosen pasca sarjana atau mungkin dosen lama,.. tapi saya belum
pernah diampu oleh beliau.,..
Jadi,… mohon jangan mengeneralisir bahwa semua
dosen UIN Jogja atau mungkin mahasiswa/i UIN jogja memiliki pendapat yang sama.
Qt semua memang diciptakan berbeda,.. dengan perbedaan itu,.. qt ikhtiarkan u
bisa menambah khasanah pengetahuan qt,..
Menanggapi statement Bpk. DR. Sahiran
Syamsudin dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, terus terang saya pribadi kurang
sepakat. Yang namanya riba,.. tetap riba,.. baik kecil,.. sedang,.. besar,..
atau bahkan berlipat ganda,..
Ibarat ada sebuah kotoran najis masuk ke
dalam air jernih untuk berwudlu,… meskipun najis itu Cuma dikit, bahkan
dikiiiiiiiiitt sekali,.. tetep aja air itu najis,.. dan tidak sah klo air itu
dipake untuk wudlu (dengan ketentuan, qt tau bahwa air itu terkena najis).
Begitu pula dengan riba,.. meskipun riba itu
dikiiiiiit… tetep aja riba dan haram hukumnya bagi yang mengetahui,. .
Memang, meskipun ayat2 dan hadits tentang
riba itu sudah jelas hukumnya, namun masih ada beberapa cendekiawan muslim yang
memberikan argument pembenaran atas riba tersebut. Salah satunya adalah yang
mengatakan bahwa “hanya riba yang sifatnya berlipat ganda saja yang dilarang,
sedangkan riba yang sifatnya wajar dan tidak menzalimi diperbolehkan” (lihat
bukunya Bp. Syafii Antonio “BANK SYARIAH” hlm. 54 tentang alasan pembenaran
pengambilan riba). Sepertinya hal ini juga ada di blognya pak Alboncheli dan
sekitar setahun yang lalu juga pernah oleh Pak Farizal di share di milis ini.
Nah,..mengenai alasan bapak Sahiran
syamsudin bahwa riba yang dilarang adalah riba yang berlipat ganda,.. ini
adalah didasarkan pada surat al-Imron ayat 130 yang mengatakan:
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat 
ganda [228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat 
keberuntungan.  
[228]. Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar 
ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. 
Kalau qt melihat secara sepintas,.. memang
surat Al-Imron 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat ganda. Namun
dalam hal ini, qt tidak bisa memahami suatu ayat alquran secara
parsial-parsial. Karena dalam memahami sebuah ayat, qt harus mengkaitkannya
dengan ayat2 riba lainnya secara komprehensif. 
Berikut saya kutibkan 4 tahap secara
berurutan menurut fasenya,.. sehingga riba dalam segala bentuk dan jenisnya
mutlak diharamkan:
Tahap-1
QS. Ar-Ruum :
39
39.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Tahap-2
QS. An-Nisa : 160-161,
160.
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161.
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.
Tahap-3
 QS Ali Imran: 130
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat 
ganda[228]] dan bertakwalahkamu kepada Allah supaya kamu mendapat 
keberuntungan.  
[228]. Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar 
ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. 
Tahap-4
 QS
Al-Baqarah : 278-279
278.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.
Dari ayat di atas,.. perlu dipahami,.. bahwa
ayat 130 surat Al-Imron diturunkan pada tahun ke-3 H. Ayat ini harus dipahami
bersama ayat 278-279 dari surah al-baqoroh yang turun pada tahun ke-9 H. Para
ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu jagat”
untuk segala bentuk, ukuran, kadar dan jenis riba.
 
Adapun menanggapi jawaban dari salah satu
senior saya,.. Sdr Muhammad Muallim mengenai penentuan bagi hasil yang ada
dimuka, mungkin perlu sedikit klarifikasi. Dalam bank syariah yang ada di muka
itu adalah porsentase bagi hasilnya,.. bukan nilai rupiahnya,.. dan berapa
jumlah bagi hasilnya, itu tergantung dari kinerja riil yang dilakukan oleh
bank. Jadi dalam hal ini, qt tidak tau secara pasti,.. berapa nilai rupiah yang
akan kita dapatkan setiap bulan, karena perhitungannya ada di akhir dan
dilakukan oleh bank. Sedangkan kalau di konvensional, .. meskipun yang Nampak di
awal itu adalah porsentasenya, .. namun kita bisa menghitungnya sejak awal,..
berapa nilai rupiah yang akan qt dapatkan. Jadi dalam hal ini menurut saya,
sungguh berbeda antara syariah dan konvensional, .
Syariah                   :
Hasil (nilai rupiah) hanya bisa diketahui/ dihitung
                                                   diakhir
Konvensional        :
Hasil (nilai rupiah) sudah bisa diketahui/ dihitung
                         di awal
Wallahua’lam
Bissowaab,..
 It’s just my opinions,…. Sorry if any
mistakes,..


Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti
ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Mobile: 085292747168
Email   : zahra_...@yahoo. co.id
SEMANGAT!!!
PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!
ALLAHU AKBAR!!!

--- Pada Sel, 19/1/10, Muhammad Muallim <m_mual...@yahoo. com> menulis:


>Dari: Muhammad Muallim <m_mual...@yahoo. com>
>Judul: Re: Bls: {FoSSEI} What is Riba
>Kepada: fos...@yahoogroups. com
>Tanggal: Selasa, 19 Januari, 2010, 11:08 PM
>
>
>>
>
>
>
>  >
>
> 
>>      
> 
>saya sudah memberikan pandangan singkat, tapi belum ditampilkan. ....
>
>kiranya kita juga perlu mengevaluasi kebijakan dan definisi tentang riba ini, 
>dipadu dengan konteks perjalanan bank dan lembaga keuangan syariah di 
>Indonesia saat ini. Toh praktek bagi hasil saat ini juga banyak ditentukan 
>dimuka, flat lagi, dengan bahsa share, bukan persen. bukankah itu sama dengan 
>bunga??? dan lembaga2 tersebut masih menggunakan embel2 Lembaga keuangan 
>Syariah, sehingga masyarakat awam menilainya sama, dengan lembaga keuangan 
>pada umumnya. 
>Itu yang harus di evaluasi dan dicari solusi. 
>
>Dan tentang definisi bunga dan riba, saya kira teman2 banyak yang dah baca 
>bukunya afzalurrahman, monzer kahf, adiwarman, dll. Komplet tuh... Dan kalau 
>ada perdebatan, sudah pada tataran tingkat lanjut, dan
> tidak meributkan masalah definisi, metodologi, dll. 
>
>Dan apa yang dilakukan oleh beberapa dosen saya (saya masih kuliah di UIN), 
>adalah bersifat autokritik, konstruktif dan ilmiah. Meskipun mereka 
>menggunakan metode ilmiah ala barat, tapi beliau juga ahli dalam bidang kajian 
>metodologi istimbath hukum islam. Dan banyak juga perdebatan di antara mereka 
>tentang masalah ini, sampai sekarang...
>
>Silahkan dikaji lebih dalam lagi, agar kita proporsional dalam menilai suatu 
>pemikiran, dan implementasinya, agar nantinya bermanfaat..
>
>Wallahu a'lamu bisshowaab.. .
>
>
>
________________________________
From: Farizal FoSSEI
> <fari...@fossei. org>
>To: fos...@yahoogroups. com
>Sent: Sat, January 16, 2010 3:03:16 PM
>Subject: Re: Bls: {FoSSEI} What is Riba
>
>  >
>
> 
>>      
> 
>Rekan-rekan dari Jogja atau bahkan mahasiswa UIN Jogja ada punya pandangan?
>
>
>Pada 16 Januari 2010 11:35, Irwan Sofyan <irwancaem69@ yahoo.co. id> menulis:
>
>>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>  >>
>>
>>>>
>> 
>>>>      
>> 
>>Bukankah ri ba itu ada 2 yaitu:
>>Riba Nasihin dan Riba Fadl. 
>>kalau menurut saya Riba yang bersifat Ad'afan Muda'afan pastilah  haram 
>>>>sekarang permasalahannya yang riba ad'afam muda'afan aja haram apalagi yang 
>>>>tidak berlipat ganda seperti yang dua di atas tersebut.
>>
>>
>>
>>
________________________________
Dari: mufiz_85 <mufiz...@yahoo. co.id>
>>Kepada: fos...@yahoogroups. com
>>Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 20:24:19
>>Judul: {FoSSEI} What is Riba
>>
>>  >>
>>
>> 
>>>>      
>> 
>>Note Moderator: Harap Baca Dengan SEKSAMA.
>>
>>>>Sabtu 19 desember 2009 saya diundang untuk menyaksikan sebuah seminar di 
>>>>STAIN bengkulu yang salah satu pembicaranya adalah Bpk. DR. Sahiran 
>>>>Syamsudin dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mengeluarkan sebuah 
>>>>pernyataan yang sangat mengejutkan saya sebagai peserta seminar.
>>
>>>>Beliau berkata WHAT IS RIBA?, menurut beliau semua orang islam didunia 
>>>>sepakat bahwa riba itu haram, tapi riba yang seperti apa yang diharamkan 
>>>>oleh al-qur'an? Apakah seluruh jenis riba diharamkan oleh al-qur'an? 
>>>>Menurut beliau hanya satu jenis riba yang diharamkan yaitu riba yang 
>>>>"ad'afan mudo'afan" atau riba yang berlipat ganda. Beliau beranggapan 
>>>>seperti itu karena menterjemahkan ayat al-qur'an mengenai riba dengan 
>>>>tehnik melihat sebab turunnya ayat. Menurut beliau ayat riba diturunkan di 
>>>>arab dizaman rasulullah masih hidup, disaat itu riba yang dipraktikkan oleh 
>>>>orang arab jahiliyah adalah riba yang berlipat ganda sehingga yang 
>>>>diharamkan oleh al-qur'an hanya jenis riba tersebut. Akhirnya beliau 
>>>>menyimpulkan bahwa selama bunga bank tidaklah berlipat ganda maka bunga 
>>>>bank tidak haram.
>>
>>>>Pernyataan yang mengejutkan ini (mengingat beliau adalah dosen di jurusan 
>>>>keuangan syariah) tentu membuat saya dan beberapa dosen stain mencoba 
>>>>mengingatkan beliau bahwa untuk mentafsir al-qur'an perlu melihat hadis 
>>>>yang menerangkat ayat tersebut, dan ada banyak hadis shahih yang 
>>>>menyebutkan mengenai apa saja yang disebut riba, dan bahwa riba didalam 
>>>>hadis bukan hanya riba yang berlipat ganda. Ada juga dosen stain yang 
>>>>mengingatkan bahwa yang disebut dengan sabab turunnya ayat adalah sabab 
>>>>nisbi bukan haqiqi, karena allah memiliki kuasa untuk menurunkan wahyunya 
>>>>kapanpun mengenai apapun tanpa harus memiliki sebab. Bahkan Prof. DR 
>>>>Khalidi dari STAIN Palembang menyatakan kekecewaannya yang sangat dalam 
>>>>karena pendapat beliau. 
>>
>>>>Diakhir beliau hanya berkata setiap muslim memiliki perbedaan pendapat dan 
>>>>ini adalah hal yang wajar, sehingga kami berpegang dengan pendapat kami dan 
>>>>beliau tetap dengan pendapat beliau.
>>
>>>>KESIMPULAN
>>
>>>>Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari seminar tersebut:
>>>>Perkembangan pembahasan mengenai ekonomi islam dikalangan akademisi 
>>>>indonesia masih jalan ditempat. Mengapa? Karena sampai saat ini kita masih 
>>>>berkutat dengan apakah bunga itu haram atau tidak. Bahkan boleh dibilang 
>>>>mengalami kemunduran, karena sekarang yang dipertanyakan riba yang seperti 
>>>>apa yang haram.
>>>>
>>Metode tafsir yang digunakan oleh Bpk. DR. Sahiran Syamsudin mirip dengan 
>>metode Hermeneutika yang populer digunakan oleh para pendeta untuk 
>>menafsirkan injil.
>>>>Perlunya kerja keras yang lebih dari para aktivis ekonomi islam untuk 
>>>>kembali berdakwah dikampus-kampus dan di mesjid-mesjid agar seluruh 
>>>>indonesia menjadi paham akan apa itu ekonomi islam, karena ternyata ada 
>>>>banyak beda pendapat ditengah masyarakat mengenai ekonomi islam.
>>
>>>>Hfz.sei
>>
>>
>>________________________________
 Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru  
>>Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan 
>>@rocketmail. br>
>>Cepat sebelum diambil orang lain!
>>
>> 
>
>
>-- 
>FARIZAL ALBONCELLI
>Blog: http://farizal- alboncelli. blogspot. com/
>FS: [email protected]
>>mobile: 021 950 42948
>
> 

________________________________
 Berselancar lebih cepat. 
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman 
favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)
 


      

Kirim email ke