ya saya sepakat RIBA HARAM...apapun bentuknya. tapi,.. setelah saya terjun ke dunia praktek, banyak sekali ujian dan kendala untuk mempraktekan teori yang masih normatif ini. apalagi saya berinteraksi dengan komunitas masyarakat kecil pengusaha mikro yang baca tulis aja tidak tahu. tapi kalau ngitung duit pinter (he he). mereka yang penting jumlahnya berapa? bagaimana harus menjelaskan sistem syariah? dan mudah di praktekan?
________________________________ From: Muflikha Zahra D.H <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, January 24, 2010 10:05:52 PM Subject: Re: Bls: {FoSSEI} What is Riba Afwan,.. baru bisa gabung,.. dah beberapa hari ini ga bisa online,… cz untuk sementara senin mpe jumat ane di luar jogja n ga bisa pake modem,.. Jadi baru bisa kasih comment sekarang,.. Kebetulan saya adalah salah satu mahasiswa UIN Jogja, tetapi saya belum kenal dengan Bpk Sahiran. Mungkin beliau dosen baru,.. atau dosen pasca sarjana atau mungkin dosen lama,.. tapi saya belum pernah diampu oleh beliau.,.. Jadi,… mohon jangan mengeneralisir bahwa semua dosen UIN Jogja atau mungkin mahasiswa/i UIN jogja memiliki pendapat yang sama. Qt semua memang diciptakan berbeda,.. dengan perbedaan itu,.. qt ikhtiarkan u bisa menambah khasanah pengetahuan qt,.. Menanggapi statement Bpk. DR. Sahiran Syamsudin dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, terus terang saya pribadi kurang sepakat. Yang namanya riba,.. tetap riba,.. baik kecil,.. sedang,.. besar,.. atau bahkan berlipat ganda,.. Ibarat ada sebuah kotoran najis masuk ke dalam air jernih untuk berwudlu,… meskipun najis itu Cuma dikit, bahkan dikiiiiiiiiitt sekali,.. tetep aja air itu najis,.. dan tidak sah klo air itu dipake untuk wudlu (dengan ketentuan, qt tau bahwa air itu terkena najis). Begitu pula dengan riba,.. meskipun riba itu dikiiiiiit… tetep aja riba dan haram hukumnya bagi yang mengetahui,. . Memang, meskipun ayat2 dan hadits tentang riba itu sudah jelas hukumnya, namun masih ada beberapa cendekiawan muslim yang memberikan argument pembenaran atas riba tersebut. Salah satunya adalah yang mengatakan bahwa “hanya riba yang sifatnya berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan riba yang sifatnya wajar dan tidak menzalimi diperbolehkan” (lihat bukunya Bp. Syafii Antonio “BANK SYARIAH” hlm. 54 tentang alasan pembenaran pengambilan riba). Sepertinya hal ini juga ada di blognya pak Alboncheli dan sekitar setahun yang lalu juga pernah oleh Pak Farizal di share di milis ini. Nah,..mengenai alasan bapak Sahiran syamsudin bahwa riba yang dilarang adalah riba yang berlipat ganda,.. ini adalah didasarkan pada surat al-Imron ayat 130 yang mengatakan: 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda [228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. [228]. Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Kalau qt melihat secara sepintas,.. memang surat Al-Imron 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat ganda. Namun dalam hal ini, qt tidak bisa memahami suatu ayat alquran secara parsial-parsial. Karena dalam memahami sebuah ayat, qt harus mengkaitkannya dengan ayat2 riba lainnya secara komprehensif. Berikut saya kutibkan 4 tahap secara berurutan menurut fasenya,.. sehingga riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan: Tahap-1 QS. Ar-Ruum : 39 39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). Tahap-2 QS. An-Nisa : 160-161, 160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, 161. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. Tahap-3 QS Ali Imran: 130 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalahkamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. [228]. Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Tahap-4 QS Al-Baqarah : 278-279 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dari ayat di atas,.. perlu dipahami,.. bahwa ayat 130 surat Al-Imron diturunkan pada tahun ke-3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari surah al-baqoroh yang turun pada tahun ke-9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar dan jenis riba. Adapun menanggapi jawaban dari salah satu senior saya,.. Sdr Muhammad Muallim mengenai penentuan bagi hasil yang ada dimuka, mungkin perlu sedikit klarifikasi. Dalam bank syariah yang ada di muka itu adalah porsentase bagi hasilnya,.. bukan nilai rupiahnya,.. dan berapa jumlah bagi hasilnya, itu tergantung dari kinerja riil yang dilakukan oleh bank. Jadi dalam hal ini, qt tidak tau secara pasti,.. berapa nilai rupiah yang akan kita dapatkan setiap bulan, karena perhitungannya ada di akhir dan dilakukan oleh bank. Sedangkan kalau di konvensional, .. meskipun yang Nampak di awal itu adalah porsentasenya, .. namun kita bisa menghitungnya sejak awal,.. berapa nilai rupiah yang akan qt dapatkan. Jadi dalam hal ini menurut saya, sungguh berbeda antara syariah dan konvensional, . Syariah : Hasil (nilai rupiah) hanya bisa diketahui/ dihitung diakhir Konvensional : Hasil (nilai rupiah) sudah bisa diketahui/ dihitung di awal Wallahua’lam Bissowaab,.. It’s just my opinions,…. Sorry if any mistakes,.. Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile: 085292747168 Email : zahra_...@yahoo. co.id SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! --- Pada Sel, 19/1/10, Muhammad Muallim <m_mual...@yahoo. com> menulis: >Dari: Muhammad Muallim <m_mual...@yahoo. com> >Judul: Re: Bls: {FoSSEI} What is Riba >Kepada: fos...@yahoogroups. com >Tanggal: Selasa, 19 Januari, 2010, 11:08 PM > > >> > > > > > > > >> > >saya sudah memberikan pandangan singkat, tapi belum ditampilkan. .... > >kiranya kita juga perlu mengevaluasi kebijakan dan definisi tentang riba ini, >dipadu dengan konteks perjalanan bank dan lembaga keuangan syariah di >Indonesia saat ini. Toh praktek bagi hasil saat ini juga banyak ditentukan >dimuka, flat lagi, dengan bahsa share, bukan persen. bukankah itu sama dengan >bunga??? dan lembaga2 tersebut masih menggunakan embel2 Lembaga keuangan >Syariah, sehingga masyarakat awam menilainya sama, dengan lembaga keuangan >pada umumnya. >Itu yang harus di evaluasi dan dicari solusi. > >Dan tentang definisi bunga dan riba, saya kira teman2 banyak yang dah baca >bukunya afzalurrahman, monzer kahf, adiwarman, dll. Komplet tuh... Dan kalau >ada perdebatan, sudah pada tataran tingkat lanjut, dan > tidak meributkan masalah definisi, metodologi, dll. > >Dan apa yang dilakukan oleh beberapa dosen saya (saya masih kuliah di UIN), >adalah bersifat autokritik, konstruktif dan ilmiah. Meskipun mereka >menggunakan metode ilmiah ala barat, tapi beliau juga ahli dalam bidang kajian >metodologi istimbath hukum islam. Dan banyak juga perdebatan di antara mereka >tentang masalah ini, sampai sekarang... > >Silahkan dikaji lebih dalam lagi, agar kita proporsional dalam menilai suatu >pemikiran, dan implementasinya, agar nantinya bermanfaat.. > >Wallahu a'lamu bisshowaab.. . > > > ________________________________ From: Farizal FoSSEI > <fari...@fossei. org> >To: fos...@yahoogroups. com >Sent: Sat, January 16, 2010 3:03:16 PM >Subject: Re: Bls: {FoSSEI} What is Riba > > > > > >> > >Rekan-rekan dari Jogja atau bahkan mahasiswa UIN Jogja ada punya pandangan? > > >Pada 16 Januari 2010 11:35, Irwan Sofyan <irwancaem69@ yahoo.co. id> menulis: > >>> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >>>> >> >>>> >> >>Bukankah ri ba itu ada 2 yaitu: >>Riba Nasihin dan Riba Fadl. >>kalau menurut saya Riba yang bersifat Ad'afan Muda'afan pastilah haram >>>>sekarang permasalahannya yang riba ad'afam muda'afan aja haram apalagi yang >>>>tidak berlipat ganda seperti yang dua di atas tersebut. >> >> >> >> ________________________________ Dari: mufiz_85 <mufiz...@yahoo. co.id> >>Kepada: fos...@yahoogroups. com >>Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 20:24:19 >>Judul: {FoSSEI} What is Riba >> >> >> >> >> >>>> >> >>Note Moderator: Harap Baca Dengan SEKSAMA. >> >>>>Sabtu 19 desember 2009 saya diundang untuk menyaksikan sebuah seminar di >>>>STAIN bengkulu yang salah satu pembicaranya adalah Bpk. DR. Sahiran >>>>Syamsudin dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mengeluarkan sebuah >>>>pernyataan yang sangat mengejutkan saya sebagai peserta seminar. >> >>>>Beliau berkata WHAT IS RIBA?, menurut beliau semua orang islam didunia >>>>sepakat bahwa riba itu haram, tapi riba yang seperti apa yang diharamkan >>>>oleh al-qur'an? Apakah seluruh jenis riba diharamkan oleh al-qur'an? >>>>Menurut beliau hanya satu jenis riba yang diharamkan yaitu riba yang >>>>"ad'afan mudo'afan" atau riba yang berlipat ganda. Beliau beranggapan >>>>seperti itu karena menterjemahkan ayat al-qur'an mengenai riba dengan >>>>tehnik melihat sebab turunnya ayat. Menurut beliau ayat riba diturunkan di >>>>arab dizaman rasulullah masih hidup, disaat itu riba yang dipraktikkan oleh >>>>orang arab jahiliyah adalah riba yang berlipat ganda sehingga yang >>>>diharamkan oleh al-qur'an hanya jenis riba tersebut. Akhirnya beliau >>>>menyimpulkan bahwa selama bunga bank tidaklah berlipat ganda maka bunga >>>>bank tidak haram. >> >>>>Pernyataan yang mengejutkan ini (mengingat beliau adalah dosen di jurusan >>>>keuangan syariah) tentu membuat saya dan beberapa dosen stain mencoba >>>>mengingatkan beliau bahwa untuk mentafsir al-qur'an perlu melihat hadis >>>>yang menerangkat ayat tersebut, dan ada banyak hadis shahih yang >>>>menyebutkan mengenai apa saja yang disebut riba, dan bahwa riba didalam >>>>hadis bukan hanya riba yang berlipat ganda. Ada juga dosen stain yang >>>>mengingatkan bahwa yang disebut dengan sabab turunnya ayat adalah sabab >>>>nisbi bukan haqiqi, karena allah memiliki kuasa untuk menurunkan wahyunya >>>>kapanpun mengenai apapun tanpa harus memiliki sebab. Bahkan Prof. DR >>>>Khalidi dari STAIN Palembang menyatakan kekecewaannya yang sangat dalam >>>>karena pendapat beliau. >> >>>>Diakhir beliau hanya berkata setiap muslim memiliki perbedaan pendapat dan >>>>ini adalah hal yang wajar, sehingga kami berpegang dengan pendapat kami dan >>>>beliau tetap dengan pendapat beliau. >> >>>>KESIMPULAN >> >>>>Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari seminar tersebut: >>>>Perkembangan pembahasan mengenai ekonomi islam dikalangan akademisi >>>>indonesia masih jalan ditempat. Mengapa? Karena sampai saat ini kita masih >>>>berkutat dengan apakah bunga itu haram atau tidak. Bahkan boleh dibilang >>>>mengalami kemunduran, karena sekarang yang dipertanyakan riba yang seperti >>>>apa yang haram. >>>> >>Metode tafsir yang digunakan oleh Bpk. DR. Sahiran Syamsudin mirip dengan >>metode Hermeneutika yang populer digunakan oleh para pendeta untuk >>menafsirkan injil. >>>>Perlunya kerja keras yang lebih dari para aktivis ekonomi islam untuk >>>>kembali berdakwah dikampus-kampus dan di mesjid-mesjid agar seluruh >>>>indonesia menjadi paham akan apa itu ekonomi islam, karena ternyata ada >>>>banyak beda pendapat ditengah masyarakat mengenai ekonomi islam. >> >>>>Hfz.sei >> >> >>________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru >>Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan >>@rocketmail. br> >>Cepat sebelum diambil orang lain! >> >> > > >-- >FARIZAL ALBONCELLI >Blog: http://farizal- alboncelli. blogspot. com/ >FS: [email protected] >>mobile: 021 950 42948 > > ________________________________ Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)

