assalamualaikum wr wb

teman2 fossei yang dicintai Allah dan Rasulullah saw,
ane mau tanya sekaligus berdiskusi,
langsung saja begini:

seperti
kita telah ketahui, zakat kan ada zakat fitrah dan zakat mal. untuk
zakat mal, ada beberapa macam tergantung mal atau harta yang dimiliki.
contohnya seorang peternak yang mempunyai kambing yang sudah masuk
nisab, dan itu sudah ada ketentuan jumlah kambing yang dizakatkan yang
tergantung nisabnya. pertanyaannya, bolehkan mengganti kambing dengan
uang senilai dengan jumlah kambing yang dizakatkan? misalnya jika ada
peternak yang memiliki 20 ekor kambing dan dia harus membayar zakat 4
ekor kambing, apakah dia dapat mengganti 4 ekor kambing dengan uang
yang senilai 4 ekor kambing?


jazakumullah khoir katsir






Miqdam Awwali Hashri 

私は殉教者ほしいです。 

http://pioner2b.wordpress.com/http://www.fossei.org/


email: [email protected]



IPBのFEMのESLの だいがくせい です。




      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke