assalamualaikum wr wb teman2 fossei yang dicintai Allah dan Rasulullah saw, ane mau tanya sekaligus berdiskusi, langsung saja begini:
seperti kita telah ketahui, zakat kan ada zakat fitrah dan zakat mal. untuk zakat mal, ada beberapa macam tergantung mal atau harta yang dimiliki. contohnya seorang peternak yang mempunyai kambing yang sudah masuk nisab, dan itu sudah ada ketentuan jumlah kambing yang dizakatkan yang tergantung nisabnya. pertanyaannya, bolehkan mengganti kambing dengan uang senilai dengan jumlah kambing yang dizakatkan? misalnya jika ada peternak yang memiliki 20 ekor kambing dan dia harus membayar zakat 4 ekor kambing, apakah dia dapat mengganti 4 ekor kambing dengan uang yang senilai 4 ekor kambing? jazakumullah khoir katsir Miqdam Awwali Hashri 私は殉教者ほしいです。 http://pioner2b.wordpress.com/http://www.fossei.org/ email: [email protected] IPBのFEMのESLの だいがくせい です。 Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

