Arya Sandhiyudha As
Master dalam bidang Strategic Studies dan penerima Certificate in Terrorism
Studies dari S. Rajaratnam School of International Studies, NTU, Singapura.
Obama akan hadir Selasa sampai dengan Kamis (23 -25 Maret
2010). Jelas kunjungannya bukan sekedar “kunjungan emosional” karena
pengalaman Barry kecil di Menteng, namun lebih kepada agenda “comprehensive
partnership”
Indonesia-Amerika Serikat (AS). Demikian yang dilansir dalam statement
Menlu RI, Marty Natalegawa (15/3/2010). Akan tetapi, dunia diplomasi
akan selamanya “mengandung pikiran di balik pikiran”. Pasti kemitraan
komprehensif itu juga memiliki porosnya, Argumentasi tulisan ini
mengungkapkan bahwa poros dari era baru kemitraan Indonesia-AS adalah
“pertahanan-keamanan”.
Adalah sinyal Hillary di depan parlemen AS yang akan membuat kita
memahami cara berpikir dan konstruksi resmi struktur kebijakan AS
tentang kebijakan domestik, luar negeri, dan keamanan nasional mereka.
Kemudian akan semakin mudah dipahami jika kita mencermati kembali aksi
Polri yang tengah terjadi di Indonesia dalam hari-hari menjelang
kedatangan Obama tersebut. Terakhir, tentu saja hal memberikan sekilas
dampak yang perlu diperhatikan Indonesia terkait style komunikasinya kepada AS.
Poros Hankam
Persis 1 bulan dari jadwal pertama rencana kedatangan Obama di
Indonesia, yaitu 20 Maret 2010, tanggal 20 Februari 2010 Menlu AS,
Hillary Clinton sudah berpidato di depan parlemen AS dan menyatakan
kerjasama yang hendak dibangun dengan Indonesia adalah kerjasama
“militer dan anti-teror”. Artinya, meski ungkapan Menlu RI tentang
agenda comprehensive partnership dibenarkan oleh Jubir AS, Robert Gibbs
(1/2/2010), namun tentu saja sinyal dari Hillary lebih valid, selain
karena posisinya yang lebih tinggi, pernyataan yang lebih resmi di
depan forum konstitusional parlemen AS dan lebih update¬.
Sebenarnya jika kita memahami cara berpikir AS dalam kebijakannya,
sinyal Hillary yang mengesankan “militer dan anti-teror” merupakan
poros kerjasama Indonesia-AS nanti, sungguh bukan sesuatu yang luar
biasa. Kebijakan pertahanan dan keamanan telah lama menjadi kebijakan
utama yang mendukung tercapainya cita-cita keamanan nasional (national
security).
Dalam banyak hal memang ekspresi kebijakan pertahanan-keamanankerap
berkelindan dengan dua wilayah kebijakan lain (kebijakan luar negeri
dan kebijakan domestik). Awal dari terjadinya overlap dan intermix
antar tiga ranah kebijakan ini adalah persepsi Amerika terhadap
keamanan. Michael T. Klare dan Daniel Thomas (1991: 3) berpendapat
bahwa konsep “keamanan” bagi Amerika meliputi hampir semua bentuk
ancaman, tidak hanya ancaman militer.
Kemudian hal kedua yang perlu dipahami dari cara berpikir AS adalah
persepsinya tentang “domestik” yang mengacu pada asumsi adanya “bahaya
berskala dunia” (world hazards).
Itulah yang menjadikan kebijakan “keamanan domestik” diintegrasikan
dengan kebijakan “keamanan dunia”, lalu dilibatkanlah negara lain
berpartisipasi. Pengamat militer AS, Sam C. Sarkesian dan Robert E.
Connor Jr. (1999: 98) membenarkan bahwa antara kebijakan han-kam,
kebijakan domestik, dan luar negeri sangat sulit dipisahkan, karena
Amerika kerap melihat dengan “kacamata keamanan internasional” (international
security landscape).
Berdampak Komprehensif
Tidak banyak pula yang sadar, bahwa
persis setelah sinyal “kerjasama militer dan anti-teror” dari Hillary
di akhir Februari 2010 dinyatakan, aktivitas utama pemerintah SBY dan
tontotan rakyat Indonesia adalah aksi ‘penggerebegan terorisme’ yang
dimulai dari 23 Februari 2010 dan berlangsung hingga hari ini. Itulah
respon gaya diplomasi Indonesia terhadap rencana kemitraan Amerika
Serikat.
Paling tidak, dalam rangkaian aksi tersebut ada beberapa makna
diplomatik-simbolik yang efektif sebagai pesan kepada komunitas
internasional. Pertama,
secara geo-politik teritorial Aceh Besar adalah ujung pulau, berbatasan
dengan Selat Malaka yang merupakan titik sumbat dunia. Kedua,
sosok Dulmatin yang ditembak mati pada 9 Maret 2010 adalah sosok
bernilai US$ 10 juta. Bukan harga konversinya ke rupiah yang
dipikirkan, namun reward for justice itu ditetapkannya oleh pemerintah AS, tamu
yang akan datang ke Indonesia. Ketiga, digrebegnya Dulmatin di sebuah warung
internet, media simbolik (world wide web) yang merupakan instrumen komunikasi
kepada dunia secara internasional.
Adapun secara institusional, diplomasi ini akan memberikan keuntungan
bagi institusi Polri secara khusus, dan Pemerintah RI secara umum.
Polri mendapatkan dampak baik karena institusinya secara internasional
dikenal sebagai elemen utama anti-teror dalam menghadapi isu ancaman
regional dan internasional, bukan elemen militer (TNI) seperti banyak
di negara lain. Militer sendiri memang akan mendapatkan porsinya
melalui efek aksi ini, yaitu peluang dimaafkannya kejahatan HAM yang
membuat AS dulu melakukan ‘embargo’ terhadap militer RI, selain itu
peluang kerjasama lain baik agenda peningkatan kualitas SDM, teknologi
dan persenjataan maritim, maupun patroli bersama di Selat Malaka atas
alasan mengantisipasi terorisme. Begitupun agenda-agenda non-keamanan
lainnya dari pemerintah RI akan menerima dampak positif dari
keberhasilan aksi keamanan. Dampak non-keamanan dari keamanan itulah
kemudian yang membentuk sebuah judul besar “kemitraan komprehensif”
Indonesia-AS.
Era Baru Diplomasi
Kekhasan doktrin keamanan nasional Amerika memang meletakkan doktrin
“bertahan di luar atau bertahan dengan menyerang” agar tidak ada
satupun ‘rakyat’ (non-combatant)
yang harus mengalami bahaya ancaman dari luar. Berbeda dengan Indonesia
yang doktrin Sishanta (Sistem Pertahanan Semesta)-nya TNI yang
mengharuskan pelibatan penuh rakyat dalam perang, karena mengasumsikan
“perang sebenarnya terjadi setelah musuh tiba di daratan”. Itulah
perbedaan doktrin dalam persepsi, Amerika yang mempersepsikan diri
sebagai “negara adidaya” dengan Indonesia mengasumsikan diri sebagai
“negara lemah”. Disinilah jawaban paradigmatik kenapa banyak negara
tidak bisa menerima “arogansi” tersebut, karena ketika bicara isu
keamanan nasional, Amerika selalu melihat permasalahan eksternal
(negara lain) sebagai kenyataan yang ada dalam tubuh Amerika itu
sendiri.
Dalam agenda kemitraan komprehensif itu, Indonesia perlu mengingat beberapa
peluang strategisnya. Pertama,
Indonesia sebagai satu-satunya negara ASEAN yang masuk ke G-20, perlu
menyatakan kembali kesiapannya dalam mengambil peran wakil
‘negara-negara miskin dan berkembang’. Kedua, sebagai negara simbiosa
“Islam-demokratik-modernis”,
Indonesia perlu menyatakan kembali kesiapannya untuk berperan sebagai
“jembatan antar peradaban”. Agar dalam peran AS sebagai pemerintahan
global, tidak kebablasan (zhalim) dalam banyak kebijakannya di dunia
Islam. Ketiga, sebagai penganut criminal justice system
dalam penanganan insurgensi dan kontra-teror, menarik jika Indonesia
mengusulkan model serupa kepada komunitas internasional. Semoga itu
dapat membantu terwujudnya peradaban yang lebih aman dan damai.