(mohon yang berkenan bisa disebarkan)
*WORKSHOP DAN TRAINING *
*HUKUM WARIS SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM*
(Formulir Terlampir)
**
* *
*Pendahuluan*
*Pelajarilah ilmu mawarits dan ajarkanlah, karena sesunguhnya suatu saat aku
akan meninggal, dan ilmu ini –mawarits– akan hilang, dan aku takut jika
nanti terdapat dua orang yang bertikai dalam permasalahan warisan sedangkan
mereka tidak menemukan orang yang dapat memberikan solusi bagi mereka.*
* (HR Ahmad) *
Jika kita amati dan perhatikan tentang hukum waris (*faraidh*) dalam
ketentuan syariat Islam, maka akan kita temukan ayat-ayat Al Qur’an yang
secara langsung dan terperinci mengatur bagian-bagian tertentu (*al-furudh
al-muqaddarah*) yang berhak dimiliki oleh masing-masing ahli waris. Hal ini
berbeda dengan kewajiban lainnya yang pada umumnya ayat Al-Qur’an selalu
datang dalam bentuk global (*ijmaliy*). Seperti perintah untuk shalat,
membayar zakat dan menunaikan haji, Al-Qur’an tidak menerangkan secara
detail kapan seorang muslim harus shalat, harta apa saja yang harus
dikeluarkan zakatnya, dan bagaimana menunaikan haji, apa syarat, rukun dan
yang membatalkan sebuah ibadah, semua itu diterangkan oleh Rasulullah Saw
dalam sunnahnya. Oleh karena itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa penerapan
hukum waris memang benar-benar penting dan merupakan suatu keharusan.hingga
Allah SWT harus menetapkannya secara detail dalam Al Qur’an.
Namun merujuk kepada hadist di atas kecemasan Rasulullah kini mulai
terbukti, bahwa sekarang umat Islam lambat-laun mulai meninggalkan konsep
mawarits dan tengah beralih menuju konsep-konsep baru yang terlahir dari
praktik adat-istiadat. Ilmu Mawarits kini semakin terpinggirkan dan
terlupakan disebabkan tidak banyak orang yang mengetahui ilmu ini dan masih
banyak yang menyepelekan urgensi ilmu mawarits hingga berasumsi bahwa
permasalahan intern dalam hal pewarisan dapat diselesaikan melalui asas
kekeluargaan saja. Selain itu, dampak dari termarjinalnya ilmu mawarits ini
mengakibatkan merebaknya praktik-praktik yang terlanjur mendarahdaging dalam
adat kebudayaan masyarakat kita yang bertolakbelakang dengan apa yang telah
ditentukan Allah dan Rasul-Nya.
*Tujuan*
**
1. Mengenal dan memahami secara detail tentang konsep ilmu waris
dalam Islam
2. Mengetahui siapa saja golongan yang benar-benar menjadi pewaris.
3. Meminimalisir potensi “perebutan” harta pusaka dengan cara Islam
4. Penyelesaian damai bagi pertengkaran keluarga dalam harta waris
5. Mengetahui hukum legal formal yang diatur oleh negara dan
disesuaikan dengan hukum Islam
6. Menjalankan dan menghidupkan kembali salah satu ajaran Islam dalam
bermuamalah
**
*Materi*
1. Al-Qur’an berbicara hukum waris
2. Fiqh Mawarist dan Wasiat
3. Macam-macam golongan yang berhak menerima warisan dan sistem
pembagiannya
4. Praktek perhitungan Harta Waris
5. Teori Hukum Waris berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata di
Indonesia
6. Hukum legal formal waris yang diatur undang-undang
7. Tata cara beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
terkait masalah Hukum Waris;
8. Dokumen-dokumen Hukum waris dan kiat-kiat membuat dokumen hukum
waris yang benar dan efektif;
**
**
*Waktu dan Tempat*
Sabtu 10 April 2010, Pukul 09.00-17.00 WIB
di ruang iB siAga Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah, jln. Setiabudi
Tengah No 29 Setiabudi Jakarta
* *
*Biaya*
- Registrasi Reguler Rp 1.000.000/orang
- Early bird Rp 900.000/orang sebelum 1 April 2010
- Paket Reguler Group 5 orang free 1 orang
**
*Fasilitas*
- ID Card,
- Seminar Kit,
- Modul Materi Softcopy & Hardcopy,
- Lunch,
- Coffee break,
- Sertifikat,
* *
*Penyelenggara*
*Sharia Partner Consulting*
Mallshop plus MPI 444 Jl. Metro Pondok Indah Plaza 1 Blok UA 58 Jakarta
Selatan
Contact Person: Widy (021 928 48726 begin_of_the_skype_highlighting
021 928 48726 end_of_the_skype_highlighting), Ayu (08561941165)
www.sharia.partner-blogspot.com
* *
* *
*Profil Trainer*
*AHMAD BISYRI SYAKUR,Lc.MA* yang lahir pada tahun 1973 menamatkan
pendidikannya pada tahun 1992 di Pondok Modern Darussalam, Gontor Ponorogo-
Jawa timur, kemudian melanjutkan S-1 di Universitas Al-Azhar As-Syarief,
Cairo, Mesir. Pada Fakultas syariah wal qonun jurusan Syariah-Islamiyah dan
lulus pada tahun 1997. Setelah itu beliau mengikuti pendidikan program pasca
sarjana di tempat yang sama dengan konsentrasi fiqh muqaran/perbandingan
mazhab. Terakhir beliau mengikuti program ekstensi di Universitas
As-Salafiah (wifaqul madaris as-salafiah) Islamabad Pakistan -Fakultas
Islamic studies, konsentrasi siyasah syar’iyyah dan lulus pada tahun 1999.
Beliau adalah seorang dosen dan pakar fiqh yang cukup berpengalaman. Sebagai
dosen, beliau mengajar pada beberapa perguruan tinggi Islam terkemuka
diantaranya STEI SEBI (Ushul Fiqh, Fiqh Ibadah dan Tsaqofah Islamiyah), STIU
Al-Hikmah (Ushul Fiqh dan Fiqh muamalat). Sebagai pakar fiqh beliau menjadi
narasumber kajian rutin Fiqh Islam pada beberapa instansi diantaranya yaitu
Diklat Departemen Keuangan, CHEVRON Co, Lembaga SANDI NEGARA, Kantor Pajak
Gambir dan beberapa kajian islam di berbagai instansi dan masjid-masjid,
serta menggawangi rubrik Tanya Jawab Syariah pada Majalah ANNIDA.
Bapak dari 2 putra dan 3 putri ini juga memiliki segudang pengalaman ilmiah
mengisi di banyak event nasional diantaranya menjadi narasumber dalam dialog
nasional Universitas lampung 2002 tentang prospek hukum islam di era otonomi
daerah yang di adakan oleh mahasiswa fakultas hukum UNILA. Menjadi
Instruktur pelatihan zakat Nasional yang diadakan oleh Institut Manajemen
Zakat di tahun 2002-2007. Menjadi narasumber seminar ekonomi islam di FTUI
pada tahun 2008. Menjadi narasumber seminar kesehatan di FKUI. Beliau juga
pernah menjadi Instruktur Zakat di beberapa LAZ seperti Rumah zakat
Indonesia dan Baitul Maal HIDAYATULLAH.
--
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948
--
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948
--
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948