Widy Nugroho, SEI
08159229945/02192848726





----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Sharia Partner Consulting <[email protected]>
Kepada: [email protected]; ayu gmail <[email protected]>; widy 
nugroho <[email protected]>; rachmad budi utomo <[email protected]>; 
Widha ningtyas <[email protected]>; [email protected]
Terkirim: Sen, 5 April, 2010 06:09:25
Judul: Training Fiqh Muamalat untuk Praktisi LKS






 
Training dan
Workshop untuk Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
Fiqh Muamalat
sebagai Dasar dalam Melakukan Inovasi Produk
 
 
Pendahuluan
Melihat perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, terdapat
banyak peluang untuk memperbaiki kesejahteraan bangsa. Dengan sistemnya yang
adil dengan nilai-nilai moral dan ditambah dengan bukti-bukti yang ada serta
diperkuat dengan potensi sebagai penduduk muslim terbesar di dunia, seharusnya
sistem ini bisa jadi solusi untuk memperbaiki kondisi bangsa. 
Namun di sisi lain, ada banyak kendala yang dihadapi LKS dalam
pengembangannya, salah satunya dari sisi inovasi produk. Sebagai contoh
dari hasil penelitian yang dilakukan Bank Indonesia ternyata kepuasan nasabah
terhadap jumlah produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah jauh lebih rendah
dibanding dengan bank konvensional. Oleh karena itu Bank Indonesia memasukkan
poin inovasi produk dengan mengadopsi produk dan layanan syariah (akad-akad
muamalah) dalam Inisiatif Strategis Pengembangan Perbankan Syariahnya. 
Namun saat ini materi fiqh muamalah keuangan Islam cenderung diabaikan,
sehingga para praktisi LKS hanya faham mengenai sistem keuangan, manajemen
dana, risiko dan lainnya tanpa faham lebih dalam mengenai fikih keuangan Islam,
padahal ajaran fiqh muamalah bagian penting dari sarana inovasi produk lembaga
keuangan syariah.
 
Tujuan
        1. Melahirkan praktisi LKS yang inovatif dalam mengembangkan produknya 
        2. Memberikan pemahaman tentang pentingnya unsur fiqh muamalah pada 
praktisi LKS
        3. Memberikan gambaran tentang praktik fiqh muamalah keuangan Islam  
yang dilarang dan yang diperbolehkan
        4. Memberikan pemahaman tentang aplikasi design akad kontemporer yang 
bisa diterapkan pada LKS
 
Sasaran
Direksi, Kepala Divisi, Manager, Kepala Cabang,Officer, Dewan Pengawas 
SyariahLembaga
Keuangan Syariah
 
Materi
Hari Pertama
1.       Fiqh Muamalah dan Tantangan Modernitas di sektor
Keuangan dan Perbankan
2.       Prinsip-Prinsip Pengembangan dan Reformulasi Fiqh  Muamalah untuk
Keuangan Modern
3.       Konsep,
prinsip dan Ketentuan kontrak dalam fiqh
muamalah
4.       Konsep harta dan hak milik
5.       Riba dan Permasalahannya
6.       Inovasi akad dalam fiqh muamalah pada lembaga keuangan syariah
Hari Kedua
7.       Aplikasi multi akad (hybrid contract)dalampembiayaan take over
8.       Jenis-Jenis Mudharabah dan aplikasinya di Bank dan Lembaga Keuangan 
Syariah
9.       Pembagian Syirkah Kontemporer dan Aplikasinya di Bank dan Lembaga 
Keuangan
Syariah
10.    Inovasi qawa’id fiqh macro economics (moneter,
fiskal, public finance ) dan micro economic dan finance
11.    Penerapan
wakalah bil ujrah pada L/C, anjak piutang, reksadana, general insurance,
deposito, transfer, inkaso, RTGS.
12.    Design
akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya
 
Waktu dan Tempat
Waktu
& Tempat
Rabu-Kamis,
21-22 April 2010
Ruang iB
Siaga, Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jln. Setiabudi
Tengah 29 Setiabudi Kuningan Jakarta
 
Biaya
-          Registrasi Reguler Rp 1.750.000/orang
-          Early bird Rp 1.500.000/orang
sebelum 10 April 2010
-          Paket Reguler Group 4 orang
free 1 orang
 
Fasilitas
-          ID Card, 
-          Seminar Kit, 
-          Modul Materi Softcopy &
Hardcopy, 
-          Lunch, 
-          Coffee break, 
-          Sertifikat, 
 
Penyelenggara
Sharia
Partner Consulting
Mallshop plus MPI 444 Jl. Metro Pondok Indah  Plaza 1 Blok UA 58 Jakarta Selatan
Contact Person: Widy (021 928 48726), Ayu (021 916 05668)
www.sharia.partner-blogspot.com
 
Profil Trainer
Agustiantomerupakan seorang pakar fiqh muamalah ekonomi Islam yang
menamatkan pendidikan S1 dan S2-nya di IAIN-SU sedangkan S3-nya di Program
Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagai seorang
akademisi, beliau adalah dosen pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi
keuangan kontemporer dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas
terkemuka di Indonesia antara lain: Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI UI, IEF 
Trisakti,
IBF Paramadina, dan Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. Beliau juga mengajar di
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Prof. Dr HAMKA dan Program Pasca
Sarjana STAIN Cirebon. 
Selain itu Beliau juga merupakan trainer pada International Islamic Banker 
Management Trainer Program for Certified
Islamic Banking Product yang diadakan IEF Trisakti dan narasumber pada
Forum Doktor Ekonomi Islam for
Comtemporary Fiqh Muamalah Studies, juga narasumber utama pada Forum Ulama
Timur Tengah untuk Kajian Fiqh Muamalah Kontemporer
Dalam aktivitas keorganisasian beliau menjabat sebagai Sekjen DPP Ikatan
Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan beliau juga dipercaya sebagai Ketua Departemen
bidang Pembinaan Anggota dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah
(MES).  
Sebagai tokoh yang ahli di bidang fiqh muamalah ekonomi islam, beliau
diamanahkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa Lembaga Keuangan
Syariah di Indonesia, seperti PT. Modal Ventura Syariah, Asuransi Syariah Jasa
Raharja Putra, dan Waqf Fund Manajemen dan juga Advisor Bank Muamalat 
Indonesia. 
Selain aktif sebagai pembicara pada berbagai forum seminar dan workshop
baik nasional maupun internasional, beliau juga adalah penulis produktif
tentang ekonomi Islam di berbagai media massa nasional cetak dan elektronik
serta menjabat  sebagai Dewan Redaksi
Majalah Sharing, majalah ekonomi syariah di Indonesia. Dia tidak saja menguasai
ilmu ushul fiqh ekonomi keuangan dan konsep fiqh muamalah kontemporer
tetapi  juga memahami praktek
operasionalnya di perbankan. Keahliannya tentang teknis operasional tersebut
dikarenakan beliau telah berpengalaman menguji (debrief) lebih dari 1000an
karyawan dan officer bank syariah di seluruh Indonesia tentang tingkat
pemahaman mereka mengenai perbankan syariah dan aplikasi akad-akad muamalah di
dalamnya. 

-- 
Sharia Partner Consulting
Mallshop plus MPI 444 Jl. Metro Pondok Indah  
Plaza 1 Blok UA 58 Jakarta Selatan
Telp. 021 928 48726, Fax: 021-7417226 
email: [email protected], 
www.sharia.partner-blogspot.com



      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke