DAMPAK SISTEM BUNGA TERHADAP KETERPURUKAN EKONOMI INDONESIA
(Studi Kasus Krisis Moneter Indonesia 1997 – 2004)
Oleh : Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Pendahuluan
Krisis moneter yang pada mulanya terjadi di Thailand tahun 1997, menular ke
Malaysia, Philipine, Korea dan Indonesia. Pasar saham dan kurs uang tersungkur
jatuh secara dahsyat. Bank sentral terpaksa turun tangan
dengan mencetak uang baru, melakukan transaksi forward dan menaikkan
tingkat bunga yang tidak terduga. Volatilitas krisis menimbulkan badai
yang kuat menuju kehancuran dan mengakibatkan goncangnya sistem
perbankan yang rapuh. Padahal lembaga perbankan merupakan tulang
punggung perusahaan manufacturing yang selama ini mengandalkan bunga
rendah. Selama tahun pertama krisis kurs mata uang di lima negara
terdepresiasi 35 – 80 %, bahkan Indonesia, mencapai 400 %. Hal ini
menyebabkan menciutnya nilai kekayaan dari negara-negara tersebut
khususnya Indonesia.
Nilai rupiah yang pada mulanya setara dengan Rp 2.445, meningkat secara
tajam menjadi Rp 17.000-an. Dalam masa yang panjang, nilai rupiah ini
bertenggger di atas Rp 10.000.-. Kondisi ini membuat lembaga perbankan
terpaksa menaikkan suku bunga secara tajam pula, yaitu mencapai 70 %.
Akibatnya lembaga perbankan konvensional kesulitan mengembalikan bunga
tabungan/deposito nasabah, sementara pendapatannya lebih kecil dari
kewajibannya untuk membayar bunga, ditambah lagi kredit macet akibat
krisis moneter. Inilah yang disebut dengan negative spread yang berarti
lembaga perbankan terus-menerus merugi dan modalnya semakin terkuras
yang pada gilirannya berakibat pada likuidasi sejumlah bank.
Bank-bank raksasa yang memiliki nasabah jutaan orang, yang kekurangan
modal, terpaksa direkap (disuntik modal) oleh pemerintah melalui Bank
Indonesia dengan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sejumlah
sekitar Rp 400 triliun.
Kalau tidak dibantu, pastilah bank-bank rekap itu mati/tutup karena
CARnya di bawah standart yang ditetapkan pemerintah (8 %).
Karena pemerintah tidak memiliki uang cash/riil, maka pemerintah
membantu modal bank konvensional itu dalam bentuk obligasi. Kalau
namanya obligasi, pastilah memiliki bunga. Bunga ini selanjutnya kembali
menjadi beban pemerintah yang tak lain adalah dana APBN. Dana APBN
adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia, bukan milik para konglomerat
pemilik bank. Membantu modal bank ribawi itu, berarti membantu para
kapitalis (pemilik dana).
Besarnya kewajiban pemerintah membayar bunga obligasi kepada bank-bank
rekap sangat luar biasa. Pada tahun 2001 saja, bunga obligasi yang
harus dibayar APBN sebesar Rp 61,2 Triliyun . Dan ini berlanjut terus
setiap tahun sampai sekarang, walaupun cenderung semakin mengecil.
Oleh karena beban membayar bunga itu, tidak mengherankan jika APBN kita
defisit terus menerus. Pada tahun 2002 APBN defisit Rp 54 triliun. Pada
tahun 2003 defisit Rp 45 triliun, pada tahun 2004 difisit Rp 35 triliun. Masih
defisitnya APBN tahun 2004 yang lalu , karena dana APBN masih
dikuras bunga bank sebesar Rp 68 Trilyun.
Dana APBN untuk Membayar Bunga SBI
Selain kewajiban membayar bunga obligasi, pemerintah juga berkewajiban
untuk membayar bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) kepada
lembaga-lembaga perbankan yang menempatkan dana rakyat di Bank
Indonesia. Pada tahun 2002 besar bunga SBI 17 %. Penempatan dana
tersebut dilakukan oleh bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta.
Dana masyarakat yang ditabung di lembaga perbankan ternyata lebih banyak
disimpan di Bank Indoenesia, sehingga fungsi intermediasi perbankan
saat itu lumpuh
Hal itu terlihat dengan jelas pada LDR lembaga perbankan konvensional
yang masih sangat rendah. Pada tahun 2001-2003, LDR bank konvensional
berkisar, sekitar 30 – 40 %. Ini berarti bahwa hanya 30-40 % saja
tabungan masyarakat yang disalurkan, padahal sektor riel mengharapkan
bantuan modal. Sisanya 60 – 70 % terperangkap pada kegiatan riba yang
jelas menjadi beban pemerintah yang pada gilirannya menjadi beban
rakyat.
Lembaga perbankan yang menempatkan uangnya di Bank Indonesia, akan
mendapatkan bunga SBI. Pada tahun 2001-2002, bunganya mencapai 17 % .
Bayangkan, pada saat itu dana bank konvensional yang disimpan di SBI
mencapai Rp 500 Trilyun. Dengan demikian, pemerintah berkewajiban
membayar bunga SBI sebesar 17 % x Rp 500 triliun, yaitu Rp 85 Trilyun,
untuk satu tahun. Uang sebesar ini jelas menjadi beban APBN. Oleh
karena itu tak mengherankan jika APBN dari tahun ke tahun terus
mengalami defisit. Kondisi ini berlangsung selama hampir tiga tahun.
Untunglah sejak tahun 2003 bunga SBI mengalami penurunan secara
bertahap. Pada awal tahun 2004 bunganya berkisar 8-9 %. Meskipun
demikian, angka ini ini tetap menggerogoti uang negara.
Beban APBN
Yang perlu dicatat dan menjadi keprihatinan besar di sini adalah, bahwa
pembayaran bunga obligasi dan bunga SBI dibebankan kepada rakyat. Dana APBN
yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, malah
digunakan untuk membantu bank-bank raksasa.
Lebih dari itu, kewajiban membayar bunga obligasi dan bunga SBI telah
membuat APBN defisit. Untuk mengatasi defisit APBN pemerintah terpaksa
berhutang ke lembaga-lembaga ribawi internasional. Padahal hutang
Indonesia telah mencapai titik yang membahayakan ketika itu. Apabila
pada tahun 2002 saja, hutang Indonesia total Rp 1401 Trilyun, (hutang
luar negeri Rp 742 Trilyun, hutang dalam negeri sebesar Rp 659 Trilyun, maka
pada tahun 2003, hutang Indonesia telah mencapai Rp 2000 Trilyun.
Jika kita hanya mampu membayar hutang tersebut Rp 2 Trilyun setahun,
berarti hutang luar negeri itu baru lunas lebih dari seribu tahun,
itupun kalau tidak ditambah hutang baru. Hutang ini, jelas menjadi beban cucu
dan cicit kita di masa depan, yang diprediksikan 20 turunan
generasi ke depan masih menanggung hutang dan bunga ini
Pada tahun 2004, Indonesia menambah hutang baru lebih dari 3 milyar
dolar AS. Setiap tahun bangsa Indonesia harus menambah hutang, untuk
menutupi defisit APBN. Hutang ini jelas menjadi beban yang berat bagi
generasi Indonesia mendatang.
Selain meninggalkan beban hutang yang besar bagi generasi mendatang,
pemerintah juga terpaksa menaikkan harga barang-barang strategis
seperti harga BBM yang berkali-kali dinaikkan sepanjang tahun 2001-2003, bahkan
di tahun 2005 ini. Hal ini dimaksudkan untuk menambah in come
negara dalam rangka memenuhi APBN yang defisit. Tarif dasar listrik dan
telephone juga ketika itu terpaksa dinaikkan untuk menambah income
negara mengatasi defisit APBN. Inilah akibat berantai dari sistem ribawi dalam
sistem perekonomian Indonesia.
Pajak juga dinaikkan, tetapi banyak dikuras oleh pembayaran bunga.
Kasihan rakyat, mereka dizalimi hanya untuk menyumbang bank-bank rekap.
Ironisnya lagi, tanpa berbuat apa-apa, bank rekap bergembira ria
menerima riba sebesar Rp 61, 2 Trilyun dari pemerintah pada tahun 2001
dan ini berlangsung terus, meskipun mengalami penurunan sampai tahun
2003.
Dari data dan fakta tersebut, maka tak seorang pun bisa membantah, bahwa bunga
bank memainkan peran penting dalam merusak perekonomian bangsa
Indonesia yang telah semakin memerosokkan Indonesia ke dalam jeratan
hutang yang membahayakan.. Bunga juga telah membuat harga BBM, TDL dan
telephon naik. Bahkan lebih dari itu, Indonesia terpaksa menjual
beberapa asset negara strategis, seperti Indosat, BCA dan perkebunan
demi untuk menutupi defisit APBN. Pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk
pembangunan, ternyata sangat banyak disumbangkan kepada
bank-bank rekap dalam bentuk bunga obligasi dan bunga SBI. Berdasarkan
kenyataan ini, maka benarlah apa yang dikatakan oleh Anwar Nasution,
Deputi Senior Gubernur BI, bahwa bank-bank rekap tersebut, adalah
parasit bagi perekonomian Indonesia. Hal yang sama juga sering
diungkapkan oleh pakar-pakar dan praktisi perbankan nasional lainnya,
seperti Dr. Drajat Wibowo, direktur INDEF, Hilmi, ( pengawas bank dari
Bank Indonesia), dsb. Dari fakta di atas jelaslah bahwa bunga membawa
petaka kehancuran ekonomi Indonesia.(Kompas 25 Februari 2002).
Selanjutnya, kita perlu menyaksikan fakta ketidakwarasan/kegilaan pelaku riba
sebagaimana yang disebutkan Al-Quran (2:275)., yaitu fakta
penjualan (devestasi) sebuah bank swasta raksasa, sebut saja bank ABC.
Harga penjualannya sebesar Rp 5 Trilyun. Namun anehnya, pemerintah
memberi bunga obligasi kepada bank ini sebesar Rp 9 Trilyun tahun 2001.
Penjualan ini menurut H. Hilmi, mantan pejabat Senior Bank Indonesia,
menurut tindakan sableng (gila). Sebab menurutnya, setiap penjualan
asset, si penjual menerima uang. Tapi dalam sistem yang sableng ini,
tidak demikian adanya, “Si penjual tidak dapat uang”, malah nombok lagi
dalam jumlah besar dan selanjutnya menyumbang bunga terus menerus.
Karena itu pula, Drajat Wibawa, Ekonom Senior INDEF, mengatakan bahwa
perbuatan penjualan saham BCA milik pemerintah (sistem riba) dengan
harga Rp 5 Trilyun, tidak sesuai logika dan dikatakannya bahwa perbuatan itu
adalah sableng secara kolektif.
Drajad Wibawa, Ekonom Senior INDEF, menulis, (Kompas 25 Februari 2002).
“Kalau transaksi yang jelas-jelas merugikan dan tidak sesuai dengan
logika (abnormal/gila) di atas diteruskan, Indonesia memang akan
mempunyai landmark kebodohan kolektif. Ini akan menjadi preseden bagi
divestasi Bank Danamon. Bank Niaga dan bank-bank lainnya di bawah APBN.
Ini juga menjadi preseden bagi proses privatisasi BUMN karena skema
sablengnya Stanchart bisa ditiru dengan mudah”.
Dikatakannya demikian, karena di dalam divestasi BCA terlihat perbuatan yang
tidak logis. Adalah logis kalau dalam setiap penjualan asset, si
penjual menerima uang. Tetapi dalam penjualan BCA tidak demikian. Secara net,
ternyata pemerintah tidak menerima uang, malah mengeluarkan uang
dalam jumlah besar.
Gambarannya perhitungannya ialah, bahwa pada tahun 2002 pemerintah
menerima uang hasil penjualan BCA Rp 5 Trilyun. Tetapi sebaliknya
pemerintah justru mengeluarkan uang untuk BCA sangat besar yaitu berupa
bunga (riba) obligasi saja sebesar Rp 9,1 Trilyun. Pemerintah memberinya Rp 9,1
Trilyun. Sementara dalam neracanya 31-12-2002 terlihat laba Rp 3 Trilyun.
Laporannya itu menunjukkan bahwa BCA terlihat hebat. Tapi
ingat, laba ini diperoleh karena mendapat sumbangan bunga riba dari
pemerintah sebsar Rp 9,1 Trilyun tadi.
Karena pemerintah bisa bertindak “gila / sableng” seperti itu ? Menurut H.
Hilmi, SE, biasanya mereka berdalih, bahwa karena semua penyelesaian tidak ada
yang baik, maka karena pusing atau mungkin sempoyongan
seperti orang sableng (gila). Mereka terpaksa memilih jalan yang terbaik di
antara yang terjelek itu. Serba susah, itulah suatu dilema yang kita hadapi,
karena sistem riba.
Melihat realitas di atas, sistem moneter yang menggunakan instrumen
bunga adalah sistem yang tidak logis, dan jika ada orang yang masih
menggunakannnya berarti ia termasuk tidak waras/gila, sebagaimana
diungkapkan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah 275. “Orang-orang yang
memakan (mempraktekkan) riba, tidak dapat berdiri kecuali seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran pikirannya sudah gila.
Mereka itu mengatakan bahwa riba dan jual beli sama saja (bisa
ditafsirkan bank riba dan bank syariah sama saja). Padahal Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa yang telah sampai
kepadanya nasehat dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mempraktekkan
riba, maka apa yang pernah dipraktekkan di masa lalu menjadi urusan
Allah. Tetapi, siapa yang mengulangi lagi sistem riba , maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka . mereka kekal didalamnya”.
Indonesia tidak bisa berdiri karena bunga, terlihat dari hutang
Indonesia yang demikian besar dan kesulitan ekonomi yang dalam. Dan
kalau sistem bunga ini diteruskan, maka bangsa Indonesia sebenarnya
sudah tidak waras lagi, karena sistem bunga yang sudah jelas-jelas
membawa petaka, masih dipertahankan. Karena itu, menjadi kewajiban
ummat untuk kembali ke ajaran Ilahi, ajaran Allah Swt, Tuhan yang
menciptakan manusia, juga menciptakan sistemnya untuk kita ikuti dan
amalkan. Ajaran Ilahi itu teraktualisasi dalam bank-bank Islam yang
sekarang tengah berkembang dengan pesat.