By : Alihozi
Kita sudah mengetahui bersama bahwa kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di 
Industri perbankan syariah diperkirakan bisa mencapai angka 20.000 orang, suatu 
angka yang banyak sekali tentunya untuk menyerap tenaga kerja di tanah air di 
saat sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi SDM sebanyak itu 
tidaklah mungkin dipenuhi hanya mengandalkan dari SDM Bank Syariah yang telah 
ada. 

Bank Syariah harus mempunyai strategi khusus untuk memenuhi SDM tsb, seperti 
yang telah sering dilakukan saat ini dengan merekrut karyawan baru dari 
lulusan-lulusan perguruan tinggi semua jurusan disipilin ilmu atau merekrut 
karyawan dari bank konvensional yang ingin hijrah bekerja dari Bank 
Konvensional ke Bank Syariah, lalu oleh Bank Syariah diberikan pendidikan 
beberapa bulan mengenai konsep dan tekhnis perbankan syariah.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, Apakah karyawan yang sudah direkrut tsb yang 
telah diberikan training konsep dan tekhnis perbankan syariah hanya beberapa 
bulan saja  benar-benar sudah mempengaruhi pola fikir mereka sehingga dalam 
prakteknya tidak menyimpang dari konsep Bank Syariah yang sebenarnya seperti :

   1. Para karyawan bank syariah tsb benar – benar tidak lagi memakai sub 
system kapitalisme yaitu seperti system bunga bank baik pada saat akad awal 
penyaluran pembiayaan maupun pada saat akad restrukturisasi dan reschedule 
pembiayaan bermasalah.
   2. Para karyawan bank syariah tsb tidak meminta komisi untuk pencairan suatu 
pembiayaan di Bank Syariah. 


Memang di dalam Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang 
mengawasi Bank Syariah tsb agar tidak menyimpang dari konsep perbankan syariah, 
tetapi apakah DPS itu yang anggotanya berjumlah paling banyak 3-5 orang bisa 
mengawasi ribuan karyawan bank syariah ? 

Oleh karena itu diperlukan  adanya sebuah Team Audit Sharia Compliance di 
setiap Bank Syariah yang tugasnya membantu kerja para Dewan Pengawas Syariah 
untuk mengawasi jalannya praktek-praktek di Bank Syariah agar tidak terjadi 
penyimpangan dari konsep Bank Syariah yang sebenarnya.

 Team Audit Sharia Compliance melakukan audit terhadap seluruh bentuk – bentuk 
akad yang ada di bank syariah secara rutin ,  baik apakah  akad yang kaitannya 
dengan penyaluran pembiayaan maupun akad penyelesaian pembiayaan bermasalah di 
seluruh cabang-cabang Bank Syariah tsb. Setelah itu menyampaikan hasilnya ke 
Dewan Pengawas Syariah yang ada di Bank Syariah tsb untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya Team Audit Sharia Compliance kinerja Dewan Pengawas Syariah di 
setiap Bank Syariah dalam menjalankan fungsi pengawasan akan menjadi lebih 
efektif. Karena pengawasan yang berjalan efektif tsb setiap praktisi Bank 
Syariah berusaha untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap konsep Bank 
Syariah.

Dan terakhir tentu saja  dengan meningkatnya efektifitas kerja Dewan Pengawas 
Syariah, kepercayaan masyarakat khususnya Umat Islam terhadap praktek Bank 
Syariah di tanah air akan terus  terjaga dan bertambah dengan mengatakan "Bahwa 
Bank Syariah tidak hanya mementingkan sisi keuntungan bisnisnya saja tapi juga 
benar – benar memperhatikan sisi Hukum Syariahnya."

Salam Ukhuwah


Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
SMS Hp: 0812-1249-001 email [email protected]

Kirim email ke