Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile





REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bisnis multi 
level marketing (MLM) bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan 
syariat Islam. 
Selain memperkuat struktur ekonomi kaum Muslim, model bisnisnya yang 
mensyaratkan adanya interaksi secara langsung menjadi cara untuk 
memperkuat silaturahmi.

''Kaum Muslim Indonesia harus kritis 
sebelum memutuskan terjun ke bisnis MLM,'' kata Ketua MUI, Amidhan, 
disela-sela penyerahan sertifikat MLM Syariah kepada K-Link Indonesia di Gedung 
MUI, Jakarta, Senin (21/6). 

Menurut Amidhan, MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki 
MLM konvensional, 
antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai 
prinsip syariah. Selain itu, konsumen juga akan terjamin dalam 
menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.

Kehadiran bisnis MLM syariah pun, tambah dia, menjadi solusi dari banyaknya 
praktek penipuan berkedok MLM termasuk model bisnis riba. ''MLM syariah 
melarang upline memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja 
keras down line. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari 
praktek penipuan berkedok MLM,'' jelas Amidhan.

Ia menambahkan, MLM yang menjalankan prinsip syariah akan membuat usaha 
ini menjadi riil dan menyerap banyak tenaga kerja, di sektor jasa 
perdagangan. Esensi perdagangan yang jelas, halal, dan dinaungi oleh 
sistem syariah akan mengamankan MLM dari bentuk konvensional yang di 
masa lalunya dikenal kurang baik. Misalnya, peran yang dominan dan 
berkepanjangan dari hubungan tidak sehat antara upline dan downline menjadi 
penyebab ketiadaan keadilan pendapatan atau insentif.Red: Budi 
Raharjo
Rep: Yogie 
Respati
 Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile


      

Kirim email ke