Alhamdulillah, Mahkamah Internasional Akui Kosovo Merdeka Jumat, 23 Juli 2010,
10:28 WIB
Penduduk Kosovo, ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID,NEWYORK--Mahkamah Internasional pada Kamis (22/7) waktu
setempat memutuskan bahwa kemerdekaan sepihak yang dideklarasikan oleh Kosovo
dari Serbia pada Februari 2008 lalu tidak melanggar hukum internasional.
Kemerdekaan Kosovo sebelumnya telah didukung oleh kebanyakan negara Barat
namun
ditentang oleh Republik Rakyat Cina, Rusia, dan Serbia.
Sementara itu, banyak negara, termasuk Indonesia, belum mengakui status
merdeka
Kosovo. Pusat Media Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, melaporkan
bahwa para hakim Mahkamah Internasional, yang juga disebut sebagai
International Court of Justice (ICJ) atau World Court, telah melakukan
pemungutan suara tentang status kemerdekaan yang dideklarasikan Kosovo secara
sepihak.
Melalui suara 10 berbanding 4, hakim ICJ memutuskan bahwa deklarasi tersebut
tidak melanggar hukum internasional secara umum maupun resolusi Dewan Keamanan
PBB tahun 1999 tentang penghentian pertikaian di Kosovo. Deklarasi kemerdekaan
Kosovo juga dinyatakan ICJ tidak bertentangan dengan kerangka undang-undang
yang disahkan oleh Utusan Khusus Sekjen PBB yang mewakili misi PBB di Kosovo
(UN Interim Administration Mission in Kosovo/UNMIK).
Keputusan ICJ itu merupakan jawaban terhadap permintaan Sidang Majelis Umum
PBB
ke-63 tanggal 8 Oktober 2008 agar ICJ memberikan pendapat apakah deklarasi
kemerdekaan sepihak oleh Kosovo pada Februari 2008 sesuai dengan hukum
internasional. Kemerdekaan Kosovo telah diakui secara resmi oleh berbagai
negara, termasuk tiga dari lima negara anggota tetap DK-PBB, yaitu Amerika
Serikat, Inggris, dan Perancis.
Dua anggota tetap DK lainnya, yakni Republik Rakyat Cina dan Rusia, beserta
Serbia sebagai negara induk Kosovo, tidak mengakui kemerdekaan Kosovo. Hingga
19 Mei 2010, sudah 69 dari total 192 negara anggota PBB yang telah tercatat
secara resmi mengakui Kosovo sebagai negara independen. Indonesia termasuk
negara yang belum mengakui Kosovo yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pemerintah Indonesia, seperti yang disebutkan Kementerian Luar Negeri RI pada
3
Oktober 2009 lalu, menyatakan menghormati prinsip kedaulatan nasional dan
keutuhan wilayah setiap negara anggota PBB, sesuai dengan Piagam PBB dan Hukum
Internasional. Pemerintah RI hanya ikut mendorong agar status akhir Kosovo
diselesaikan secara damai melalui dialog dan negosiasi demi menghindarkan
wilayah Balkan dari ketegangan dan konflik baru.
Sebelum mendeklarasikan diri sebagai negara republik yang merdeka, Kosovo
adalah propinsi bagian dari Serbia dengan etnis muslim Albania sebagai
penduduk
mayoritas (sekitar 90 persen) dan warga Serbia (sekitar 5,3 persen). Saat
Yugoslavia berdiri, Kosovo adalah propinsi Serbia yang memiliki status Daerah
Otonomi Khusus namun sejak Perang Kosovo tahun 1999 berlangsung, propinsi itu
kemudian berada di bawah pengawasan PBB.