Kekuatan Finansial (Quwwatul Maal), Bagian  ke-4 
Fiqih Dakwah
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah 
________________________________
   
C. Jihad Harta Upaya  Perimbangan Dalam Menghadapi Musuh Dakwah 
التوازن في مواجهة الاعداء
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, jihad dengan harta merupakan  jihad 
yang melengkapi bentuk jihad lainnya. Dengan demikian, segala  bentuk jihad 
Islam pasti memerlukan jihad harta ini. Di sinilah  peranannya yang sangat 
vital 
untuk mensukseskan misi-misi jihad lainnya.  Tanpa ditunjang harta, jihad 
lainnya akan terhambat ataupun tidak  mustahil menemui kegagalan.
Dr. Said Hawwa dalam bukunya Jundullah menulis tentang jihad  harta ini,
“Sebenarnya jihad dengan harta (jihad bil-mal) ini merupakan  bagian vital dari 
jihad-jihad yang lain. Risalah dakwah tidak akan  berjalan dengan sempurna 
tanpa 
adanya bantuan logistik dan dana yang  kuat, lebih-lebih ketika sedang 
mempersiapkan kekuatan dalam rangka  menghadang kekuatan musuh. Setiap gerak 
dakwah tidak bisa terlepas dari  masalah dana, sebab dalam pelaksanaannya, 
dakwah memerlukan sarana dan  prasarana, apalagi untuk berdakwah di zaman 
sekarang ini.
Jihad lisan memerlukan banyak dana guna mencetak buku, surat kabar,  pamflet, 
majalah, dan sebagainya, sedangkan jihad pendidikan memerlukan  banyak dana 
untuk membiayai pembentukan lembaga-lembaga pendidikan dan  pengajaran 
representatif yang ditunjang peralatan secara memadai serta  tenaga-tenaga 
pendidik yang profesional.
Jihad fisik dengan berbagai macamnya memerlukan banyak dana untuk  pengadaan 
senjata, peralatan tempur yang canggih, logistik, dan biaya  tunjangan untuk 
para syuhada. Jadi jelaslah, jihad yang tidak didukung  oleh kekuatan dana yang 
memadai akan mengalami berbagai kegagalan. Oleh  karena itu, dalam berbagai 
ayat 
Al-Qur’an, Allah SWT mengaitkan jihad  dengan harta dalam suatu rangkaian 
kalimat”
Untuk melaksanakan jihad dengan harta ini, seorang muslim yang telah  memenuhi 
syarat untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, harus  mengeluarkannya 
sebagaimana yang telah diperintahkan Islam, baik di  medan dakwah, pendidikan, 
politik, sosial, peperangan, dan medan jihad  lainnya. Berikut ini akan 
dinukilkan beberapa pendapat ulama tentang  masalah ini, terutama yang sering 
dilupakan/dilalaikan kaum muslimin.
Di sini tidak dibahas bentuk-bentuk pembelanjaan, seperti membangun  masjid, 
madrasah, menyantuni fakir miskin, membiayai peperangan, dan  hal-hal yang 
sudah 
umum diketahui masyarakat, namun beberapa hal yang  kurang disentuh, bahkan 
sering ditelantarkan karena salah pengertian.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhuz-Zakah menulis tentang beberapa  bentuk 
jihad 
masa kini yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut
        * Mendirikan pusat-pusat kegiatan Islam yang representatif di negara  
Islam, 
sebagai pusat ta’lim dan tarbiyah bagi generasi muda Islam,  
menyampaikan/mengajarkan ajaran Islam secara sharih ‘jelas’ dan  benar, 
membentengi aqidah dari bahaya kemusyrikan dan kekufuran,  memelihara kemurnian 
pola pikir islami agar tidak tergelincir, serta  mempersiapkan diri untuk 
membela Islam dan menghalau musuh-musuhnya.
        * Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan penyiaran dakwah Islam ke  
luar 
(non muslim) di semua benua, terutama yang sedang berkecamuk dalam  berbagai 
macam pergolakan pemikiran dan ideologi.
        * Mendirikan unit usaha di bidang percetakan, baik berupa surat kabar,  
majalah 
tabloid, maupun brosur-brosur, untuk menangkis berita-berita  dari luar yang 
merusak dan memutarbalikkan fakta kebenaran Islam,  membuka tabir kebohongan 
musuh-musuh Islam, serta menjelaskan Islam yang  sebenarnya.
        * Termasuk di dalamnya adalah penyebaran buku-buku Islam dari  
penulis-penulis 
Islam yang bersih, yang mampu menyebarkan ide/pikiran  Islam dan membangkitkan 
semangat umat Islam, yang mampu mengungkap  mutiara-mutiara Islam yang selama 
ini tertutupi oleh derasnya buku-buku  Islam karya para orientalis, 
islamolog-islamolog Barat dan Timur yang  kafir. Untuk semua itu, diperlukan 
tenaga-tenaga tangguh, berdedikasi,  jujur, amanah, beridealisme dan 
bercita-cita tinggi, ber-iltizam pada manhaj Islam, bekerja penuh perhitungan, 
dan  ikhlas karena Allah semata.
Dr. Said Hawwa menulis dalam bukunya Kai lam Namdhi Baidan an  Ihtiyajat 
al-Ashr,
“Sebagai konklusi dari banyak ukuran syariat, saya berpendapat bahwa  sekarang 
ini dibenarkan memberikan zakat kepada lima kelompok dengan  tetap menjaga 
pelaksanaan-pelaksanaan zakat yang lain, fatwa, dan takwa.  Mereka itu adalah 
sebagai berikut  Gerakan-gerakan jihad Islam.  Gerakan-gerakan dakwah dan para 
dai yang menyuruh kepada Allah;  Pendidikan yang melahirkan tokoh-tokoh agama.; 
Pendidikan yang  melahirkan cendekiawan-cendekiawan spesialis dalam 
bidang-bidang ilmu  pengetahuan yang dibutuhkan kaum muslimin; Jamaah-jamaah 
Islam  Internasional.
Jika masyarakat Islam memiliki universitas yang mengelola  masalah-masalah ini 
dan memang memenuhi syarat karena di situ terdapat  banyak tenaga ahli yang 
dapat dipercaya, di samping universitas ini  melaksanakan putusan fatwa yang 
berwawasan luas yang mementingkan  kesejahteraan warga masyarakat, maka 
membantu 
lembaga ini merupakan  langkah yang paling mendekati orang yang mendekat kepada 
Allah menuju  jalan yang hendak ditempuh.”
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar menulis, “Wajib  dipelihara 
dalam aturan lembaga infak dan zakat bahwa sabilillah tetap  mempunyai hak 
atasnya karena mereka memiliki suatu sasaran, yaitu  berbuat untuk 
mengembalikan 
hukum Islam. Tindakan ini lebih baik (lebih  penting) daripada perang karena 
mereka memelihara hukum Islam dari  serangan orang-orang kafir. Cara lain dalam 
berdakwah serta membela  hukum Islam apabila sulit untuk mempertahankannya 
dengan pedang,  kekuatan, dan perang, adalah dengan lisan dan tulisan.”
Selanjutnya, beliau menulis, “Yang benar, sabilillah adalah  
kepentingan-kepentingan umum kaum muslimin yang menegakkan kepentingan  agama 
dan negara, bukan pribadi-pribadi. Adapun proses perjalanan haji  
individu-individu (masyarakat) tidak termasuk dalam kategori ini karena  haji 
hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mampu saja; di samping  itu, haji 
merupakan fardhu ain seperti halnya shalat dan puasa, bukan  termasuk 
kepentingan-kepentingan dunia-kenegaraan.
Akan tetapi, syiar haji dan pelaksanaan umat termasuk kategori ini  sehingga 
bisa dibiayai dari jatah sabilillah ini guna mengamankan  jalur-jalur 
transportasi yang akan dilalui dalam perjalanan haji,  menyediakan air, 
makanan, 
dan sasaran-sasaran mudik untuk para jamaah  haji kalau memang tidak ada dana 
lain.”
Selanjutnya dia menulis, “Orang-orang yang berjuang fi sabilillah  mencakup 
kepentingan-kepentingan syariat secara umum yang merupakan inti  persoalan 
agama 
dan negara yang terpenting, yaitu mendahulukan  persiapan perang dengan membeli 
senjata dan logistik untuk para pasukan,  sarana-sarana angkutan, mempersiapkan 
para pejuang, dan sebagainya. Di  antara langkah sabilillah yang terpenting di 
zaman ini adalah  mempersiapkan dai dan mengirimkan mereka ke negara-negara 
kafir dengan  dikelola oleh organisasi-organisasi yang manajemennya teratur 
rapi, yang  memberikan dana yang cukup kepada mereka.”
Asy-Syahid Sayyid Quthb dalam Fi Zhilaalil-Qur’an menulis,  “Sabilillah adalah 
pintu lebar yang mencakup semua kepentingan  masyarakat yang ingin 
merealisasikan kalimat Allah. Yang paling penting  di antaranya adalah 
mempersiapkan jihad, mempersiapkan dan melatih para  sukarelawan, mengutus dai 
Islam, menjelaskan hukum-hukum dan  syariat-syariat Islam kepada segenap 
manusia, mendirikan sekolah-sekolah  dan universitas-universitas yang mendidik 
putra-putri Islam secara  islami dan benar, sehingga kita tidak perlu 
menitipkan 
mereka di  sekolah-sekolah pemerintah yang mengajarkan segala ilmu pengetahuan  
kecuali Islam, maupun sekolah-sekolah yang dikelola oleh para misionaris  yang 
mengikis keimanan mereka sejak anak-anak padahal mereka tidak  punya daya 
penangkal untuk menghadapi pendangkalan iman itu.”
Demikianlah beberapa medan jihad yang perlu diperhatikan oleh kaum  muslimin 
saat ini dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sangat  perlu kita bahas, 
di antara yang disebutkan itu, manakah yang lebih  utama (afdhal), karena Islam 
memerintahkan kepada pengikutnya agar  mencari yang lebih utama dalam 
membelanjakan harta ini. Said Hawwa dalam Kai Lam Namdhi menulis. Firman Allah 
SWT,
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ  أُوتِيَ 
خَيْرًا كَثِيرًا 

“Allah menganugerahkan al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang  Al-Qur’an dan 
As-Sunnah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan,  barangsiapa yang dianugerahi 
al-hikmah itu, dia benar-benar telah  dianugerahi karunia yang banyak….,’ (Qs. 
Al-Baqarah: 269)
Ayat di atas diturunkan dalam konteks ayat-ayat yang memerintahkan  agar 
berinfak yang disebut dalam surah al-Baqarah, sebab ayat ini  mendahului 
firmanNya, 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا  كَسَبْتُمْ 
‘Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah)  sebagian dari 
hasil 
usahamu yang baik-baik….’ (Qs. Al-Baqarah: 267)
Di antara hikmah yang paling menonjol dari konteks ayat-ayat tersebut  adalah 
meletakkan infak-infak sesuai dengan tempatnya. Itulah fenomena  hikmah yang 
paling tinggi karena memang akan melahirkan banyak  kemaslahatan dan jasa.”
Pada kenyataannya, masih banyak hartawan muslim yang kurang jeli  dalam 
membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sebagai contoh, banyak  hartawan Timur 
Tengah yang jika menginfakkan hartanya kepada  negara-negara miskin, hanya mau 
memberikannya kepada masjid ataupun  madrasah dalam pembangunan fisiknya. 
Walaupun sudah banyak masjid  dibangun bahkan dengan megahnya, namun sedikit 
sekali dimanfaatkan  jamaah, baik untuk shalat berjamaah maupun 
aktivitas-aktivitas keislaman  lainnya.
Semua ini tentu akibat dari ketidakmengertian, kebodohan, dan  kemalasan 
mereka. 
Apalah artinya masjid megah dengan segala  kelengkapannya jika tidak bermanfaat 
membimbing manusia menuju hidayah  Islam. Apakah yang terpenting, bangunan 
megah 
sebuah masjid ataukah  mendidik manusia-manusia yang akan memanfaatkannya? 
Membangun gedung  megah itukah yang lebih afdhal ataukah membiayai pendidikan 
ulama dan  dai yang akan mengarahkan mereka? Di sinilah hartawan muslim 
dituntut  
kejeliannya.
Mengenai masalah ini, Said Hawwa menulis dalam Kai Lam Namdhi, “Akan kami 
buatkan tiga ilustrasi:
        * potret orang yang membantu orang yang tunawicara, tunarungu, dan  
tunanetra;
        * potret orang yang membela seorang pekerja yang tidak mempunyai bahan  
makanan;
        * potret orang yang menyisihkan zakatnya untuk melahirkan seorang alim  
yang 
mengajak kepada Allah.
Tak pelak lagi, barangsiapa yang membantu yang mana pun juga dari  tiga 
ilustrasi tersebut, dia adalah orang yang bijak dan berjasa. Akan  tetapi, dari 
ketiga ilustrasi itu, manakah yang paling banyak hikmah dan  pahalanya?
Orang yang menyeru kepada Allah dengan berbekal ilmu dan pengalaman,  yang 
menyebabkan Allah membuka sekian banyak kalbu, akal, dan kantong  manusia, akan 
melahirkan banyak limpahan rahmat yang hanya Allah yang  mengetahuinya, 
kemudian 
menghidupi banyak keluarga, bahkan bangsa.  Berkat nasihat-nasihat yang 
disampaikannya, banyak orang yang terdorong  membayar zakat dan menerima agama 
Allah. Dari aspek ini dan aspek-aspek  lain, jelaslah bahwa potret yang 
ketigalah yang paling banyak manfaat  dan pahalanya.
Andaikata seseorang mengeluarkan zakatnya untuk membiayai seorang dai  yang 
mengajak kepada Allah di suatu wilayah yang didominasi oleh  kebodohan, 
kefasikan, kemaksiatan, dan kemurtadan, lalu si dai berhasil  mengajak 
orang-orang tersebut dan generasi-generasinya kembali ke dalam  pangkuan Islam, 
bukankah Anda sependapat bahwa orang-orang tersebut dan  generasi-generasinya 
berada dalam barisan orang yang bersedekah itu?  Bukankah pahala orang ini dan 
hikmahnya lebih besar dibandingkan saudara  kita yang ada dalam potret 
terdahulu 
padahal masing-masing dari kedua  orang ini telah memperbaiki usahanya?”
Selanjutnya, beliau menulis, “Ada banyak kondisi di mana kita  dianjurkan untuk 
bersedekah dalam membangun masjid-masjid. Ada banyak  kondisi yang 
memperbolehkan kita memberikan fatwa agar kita menyerahkan  zakat/infak untuk 
membantu kondisi itu. Barangsiapa menyerahkan zakat  kepada salah satu dari dua 
kondisi itu, berarti ia mendapat yang baik.
Akan tetapi, ada ukuran-ukuran syariat yang harus kita tempatkan  dalam 
perhitungan ini, misalnya keluarga, tetangga, dan penduduk  setempat 
didahulukan 
atas pihak-pihak lain; orang yang lebih rajin  menjalankan kewajiban 
didahulukan 
atas yang lain; kewajiban-kewajiban  yang terbengkalai harus mendapat perhatian 
lebih khusus; menghidupkan  kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan orang 
didahulukan atas  kepentingan-kepentingan lainnya; menegakkan 
kewajiban-kewajiban fardhu  ‘ain dan fardhu kifayah harus mendapat perhatian 
khusus, dan sebagian  fardhu kifayah harus didahulukan bergantung pada waktu 
dan 
tempat.
Semua itu harus dicamkan betul oleh seorang pembayar zakat ketika  hendak 
menyerahkan zakatnya. Ketepatan menjatuhkan pilihan kepada siapa  zakat dan 
sedekah itu akan diserahkan, merupakan salah satu fenomena  kebajikan dirinya. 
Kalau ia tepat menyerahkannya kepada bidang yang  paling bermanfaat, berarti ia 
berhak mendapat pahala yang paling banyak.  Dalam keadaan bagaimanapun juga, ia 
akan mendapat pahala asalkan  niatnya benar.”
Demikianlah beberapa kaidah yang perlu diperhatikan oleh para  hartawan muslim 
dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah agar apa  yang dilakukannya 
mendapat 
balasan di sisi Allah. Dengan demikian,  jelaslah bahwa untuk menginfakkan 
harta 
di jalan Allah harus benar-benar  jeli dalam memperhitungkannya. Setiap tempat 
dan kondisi tertentu  berbeda pelaksanaannya dengan tempat dan kondisi lainnya, 
sebagaimana  dikemukakan Said Hawwa.
Sebagai ilustrasi, dalam sebuah negara yang mayoritas penduduknya  muslim 
terdapat banyak ulama dan sarana pendidikan Islam, namun tidak  dapat berbuat 
banyak karena dikuasai pemerintah kuffar yang dilengkapi  dengan fasilitas 
militer. Dalam kondisi seperti ini, membebaskan negara  tersebut dari 
pemerintah 
kuffar harus diutamakan. Semua pembelanjaan  harus dikerahkan ke sana, seperti 
melatih pasukan/tentara Islam,  mempersenjatai mereka dengan segala 
kelengkapannya, mendidik ulama dan  dai yang mengarahkan umat agar berjihad, 
dan 
memperlengkapi sarana  menuju ke sana adalah lebih utama dari pekerjaan lainnya.
Apalah artinya membangun masjid besar, sarana pendidikan lengkap jika  akan 
dipergunakan memperkuat kekuasaan pemerintah kuffar tersebut  ataupun tidak 
dapat difungsikan sebagaimana dikehendaki Islam.
Dalam kondisi seperti ini, membelanjakan harta untuk pembebasan ini  adalah 
lebih utama daripada yang lainnya karena pembebasan negara dari  cengkeraman 
pemerintah kuffar adalah pintu menuju pelaksanaan ajaran  Islam secara sempurna 
dan murni. Karenanya, membantu gerakan-gerakan  Islam yang akan membebaskan 
bumi 
ini dari cengkeraman  pemerintah-pemerintah kuffar dan kaki tangannya adalah 
pekerjaan yang  sangat besar dan mulia, memiliki hikmah tertinggi di hadapan 
Allah.  Semua usaha menuju ke arah sana harus dibantu sepenuhnya oleh hartawan  
muslim yang menghendaki hikmah.
Demikian pula halnya ketika umat Islam tidak memiliki ahli dalam  bidang-bidang 
tertentu yang akan memperkuat kejayaan Islam,  membelanjakan harta untuk 
melahirkan ahli spesialis tersebut adalah  utama. Apalah artinya kelengkapan 
fasilitas yang dimiliki umat Islam  jika tidak ada yang mengelolanya secara 
maksimal.
– Bersambung

Kirim email ke