Kekuatan Finansial (Quwwatul Maal), Bagian ke-4
Fiqih Dakwah
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
________________________________
C. Jihad Harta Upaya Perimbangan Dalam Menghadapi Musuh Dakwah
التوازن في مواجهة الاعداء
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, jihad dengan harta merupakan jihad
yang melengkapi bentuk jihad lainnya. Dengan demikian, segala bentuk jihad
Islam pasti memerlukan jihad harta ini. Di sinilah peranannya yang sangat
vital
untuk mensukseskan misi-misi jihad lainnya. Tanpa ditunjang harta, jihad
lainnya akan terhambat ataupun tidak mustahil menemui kegagalan.
Dr. Said Hawwa dalam bukunya Jundullah menulis tentang jihad harta ini,
“Sebenarnya jihad dengan harta (jihad bil-mal) ini merupakan bagian vital dari
jihad-jihad yang lain. Risalah dakwah tidak akan berjalan dengan sempurna
tanpa
adanya bantuan logistik dan dana yang kuat, lebih-lebih ketika sedang
mempersiapkan kekuatan dalam rangka menghadang kekuatan musuh. Setiap gerak
dakwah tidak bisa terlepas dari masalah dana, sebab dalam pelaksanaannya,
dakwah memerlukan sarana dan prasarana, apalagi untuk berdakwah di zaman
sekarang ini.
Jihad lisan memerlukan banyak dana guna mencetak buku, surat kabar, pamflet,
majalah, dan sebagainya, sedangkan jihad pendidikan memerlukan banyak dana
untuk membiayai pembentukan lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran
representatif yang ditunjang peralatan secara memadai serta tenaga-tenaga
pendidik yang profesional.
Jihad fisik dengan berbagai macamnya memerlukan banyak dana untuk pengadaan
senjata, peralatan tempur yang canggih, logistik, dan biaya tunjangan untuk
para syuhada. Jadi jelaslah, jihad yang tidak didukung oleh kekuatan dana yang
memadai akan mengalami berbagai kegagalan. Oleh karena itu, dalam berbagai
ayat
Al-Qur’an, Allah SWT mengaitkan jihad dengan harta dalam suatu rangkaian
kalimat”
Untuk melaksanakan jihad dengan harta ini, seorang muslim yang telah memenuhi
syarat untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, harus mengeluarkannya
sebagaimana yang telah diperintahkan Islam, baik di medan dakwah, pendidikan,
politik, sosial, peperangan, dan medan jihad lainnya. Berikut ini akan
dinukilkan beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, terutama yang sering
dilupakan/dilalaikan kaum muslimin.
Di sini tidak dibahas bentuk-bentuk pembelanjaan, seperti membangun masjid,
madrasah, menyantuni fakir miskin, membiayai peperangan, dan hal-hal yang
sudah
umum diketahui masyarakat, namun beberapa hal yang kurang disentuh, bahkan
sering ditelantarkan karena salah pengertian.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhuz-Zakah menulis tentang beberapa bentuk
jihad
masa kini yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut
* Mendirikan pusat-pusat kegiatan Islam yang representatif di negara
Islam,
sebagai pusat ta’lim dan tarbiyah bagi generasi muda Islam,
menyampaikan/mengajarkan ajaran Islam secara sharih ‘jelas’ dan benar,
membentengi aqidah dari bahaya kemusyrikan dan kekufuran, memelihara kemurnian
pola pikir islami agar tidak tergelincir, serta mempersiapkan diri untuk
membela Islam dan menghalau musuh-musuhnya.
* Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan penyiaran dakwah Islam ke
luar
(non muslim) di semua benua, terutama yang sedang berkecamuk dalam berbagai
macam pergolakan pemikiran dan ideologi.
* Mendirikan unit usaha di bidang percetakan, baik berupa surat kabar,
majalah
tabloid, maupun brosur-brosur, untuk menangkis berita-berita dari luar yang
merusak dan memutarbalikkan fakta kebenaran Islam, membuka tabir kebohongan
musuh-musuh Islam, serta menjelaskan Islam yang sebenarnya.
* Termasuk di dalamnya adalah penyebaran buku-buku Islam dari
penulis-penulis
Islam yang bersih, yang mampu menyebarkan ide/pikiran Islam dan membangkitkan
semangat umat Islam, yang mampu mengungkap mutiara-mutiara Islam yang selama
ini tertutupi oleh derasnya buku-buku Islam karya para orientalis,
islamolog-islamolog Barat dan Timur yang kafir. Untuk semua itu, diperlukan
tenaga-tenaga tangguh, berdedikasi, jujur, amanah, beridealisme dan
bercita-cita tinggi, ber-iltizam pada manhaj Islam, bekerja penuh perhitungan,
dan ikhlas karena Allah semata.
Dr. Said Hawwa menulis dalam bukunya Kai lam Namdhi Baidan an Ihtiyajat
al-Ashr,
“Sebagai konklusi dari banyak ukuran syariat, saya berpendapat bahwa sekarang
ini dibenarkan memberikan zakat kepada lima kelompok dengan tetap menjaga
pelaksanaan-pelaksanaan zakat yang lain, fatwa, dan takwa. Mereka itu adalah
sebagai berikut Gerakan-gerakan jihad Islam. Gerakan-gerakan dakwah dan para
dai yang menyuruh kepada Allah; Pendidikan yang melahirkan tokoh-tokoh agama.;
Pendidikan yang melahirkan cendekiawan-cendekiawan spesialis dalam
bidang-bidang ilmu pengetahuan yang dibutuhkan kaum muslimin; Jamaah-jamaah
Islam Internasional.
Jika masyarakat Islam memiliki universitas yang mengelola masalah-masalah ini
dan memang memenuhi syarat karena di situ terdapat banyak tenaga ahli yang
dapat dipercaya, di samping universitas ini melaksanakan putusan fatwa yang
berwawasan luas yang mementingkan kesejahteraan warga masyarakat, maka
membantu
lembaga ini merupakan langkah yang paling mendekati orang yang mendekat kepada
Allah menuju jalan yang hendak ditempuh.”
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar menulis, “Wajib dipelihara
dalam aturan lembaga infak dan zakat bahwa sabilillah tetap mempunyai hak
atasnya karena mereka memiliki suatu sasaran, yaitu berbuat untuk
mengembalikan
hukum Islam. Tindakan ini lebih baik (lebih penting) daripada perang karena
mereka memelihara hukum Islam dari serangan orang-orang kafir. Cara lain dalam
berdakwah serta membela hukum Islam apabila sulit untuk mempertahankannya
dengan pedang, kekuatan, dan perang, adalah dengan lisan dan tulisan.”
Selanjutnya, beliau menulis, “Yang benar, sabilillah adalah
kepentingan-kepentingan umum kaum muslimin yang menegakkan kepentingan agama
dan negara, bukan pribadi-pribadi. Adapun proses perjalanan haji
individu-individu (masyarakat) tidak termasuk dalam kategori ini karena haji
hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mampu saja; di samping itu, haji
merupakan fardhu ain seperti halnya shalat dan puasa, bukan termasuk
kepentingan-kepentingan dunia-kenegaraan.
Akan tetapi, syiar haji dan pelaksanaan umat termasuk kategori ini sehingga
bisa dibiayai dari jatah sabilillah ini guna mengamankan jalur-jalur
transportasi yang akan dilalui dalam perjalanan haji, menyediakan air,
makanan,
dan sasaran-sasaran mudik untuk para jamaah haji kalau memang tidak ada dana
lain.”
Selanjutnya dia menulis, “Orang-orang yang berjuang fi sabilillah mencakup
kepentingan-kepentingan syariat secara umum yang merupakan inti persoalan
agama
dan negara yang terpenting, yaitu mendahulukan persiapan perang dengan membeli
senjata dan logistik untuk para pasukan, sarana-sarana angkutan, mempersiapkan
para pejuang, dan sebagainya. Di antara langkah sabilillah yang terpenting di
zaman ini adalah mempersiapkan dai dan mengirimkan mereka ke negara-negara
kafir dengan dikelola oleh organisasi-organisasi yang manajemennya teratur
rapi, yang memberikan dana yang cukup kepada mereka.”
Asy-Syahid Sayyid Quthb dalam Fi Zhilaalil-Qur’an menulis, “Sabilillah adalah
pintu lebar yang mencakup semua kepentingan masyarakat yang ingin
merealisasikan kalimat Allah. Yang paling penting di antaranya adalah
mempersiapkan jihad, mempersiapkan dan melatih para sukarelawan, mengutus dai
Islam, menjelaskan hukum-hukum dan syariat-syariat Islam kepada segenap
manusia, mendirikan sekolah-sekolah dan universitas-universitas yang mendidik
putra-putri Islam secara islami dan benar, sehingga kita tidak perlu
menitipkan
mereka di sekolah-sekolah pemerintah yang mengajarkan segala ilmu pengetahuan
kecuali Islam, maupun sekolah-sekolah yang dikelola oleh para misionaris yang
mengikis keimanan mereka sejak anak-anak padahal mereka tidak punya daya
penangkal untuk menghadapi pendangkalan iman itu.”
Demikianlah beberapa medan jihad yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimin
saat ini dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sangat perlu kita bahas,
di antara yang disebutkan itu, manakah yang lebih utama (afdhal), karena Islam
memerintahkan kepada pengikutnya agar mencari yang lebih utama dalam
membelanjakan harta ini. Said Hawwa dalam Kai Lam Namdhi menulis. Firman Allah
SWT,
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ
خَيْرًا كَثِيرًا
“Allah menganugerahkan al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan
As-Sunnah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan, barangsiapa yang dianugerahi
al-hikmah itu, dia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak….,’ (Qs.
Al-Baqarah: 269)
Ayat di atas diturunkan dalam konteks ayat-ayat yang memerintahkan agar
berinfak yang disebut dalam surah al-Baqarah, sebab ayat ini mendahului
firmanNya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
‘Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari
hasil
usahamu yang baik-baik….’ (Qs. Al-Baqarah: 267)
Di antara hikmah yang paling menonjol dari konteks ayat-ayat tersebut adalah
meletakkan infak-infak sesuai dengan tempatnya. Itulah fenomena hikmah yang
paling tinggi karena memang akan melahirkan banyak kemaslahatan dan jasa.”
Pada kenyataannya, masih banyak hartawan muslim yang kurang jeli dalam
membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sebagai contoh, banyak hartawan Timur
Tengah yang jika menginfakkan hartanya kepada negara-negara miskin, hanya mau
memberikannya kepada masjid ataupun madrasah dalam pembangunan fisiknya.
Walaupun sudah banyak masjid dibangun bahkan dengan megahnya, namun sedikit
sekali dimanfaatkan jamaah, baik untuk shalat berjamaah maupun
aktivitas-aktivitas keislaman lainnya.
Semua ini tentu akibat dari ketidakmengertian, kebodohan, dan kemalasan
mereka.
Apalah artinya masjid megah dengan segala kelengkapannya jika tidak bermanfaat
membimbing manusia menuju hidayah Islam. Apakah yang terpenting, bangunan
megah
sebuah masjid ataukah mendidik manusia-manusia yang akan memanfaatkannya?
Membangun gedung megah itukah yang lebih afdhal ataukah membiayai pendidikan
ulama dan dai yang akan mengarahkan mereka? Di sinilah hartawan muslim
dituntut
kejeliannya.
Mengenai masalah ini, Said Hawwa menulis dalam Kai Lam Namdhi, “Akan kami
buatkan tiga ilustrasi:
* potret orang yang membantu orang yang tunawicara, tunarungu, dan
tunanetra;
* potret orang yang membela seorang pekerja yang tidak mempunyai bahan
makanan;
* potret orang yang menyisihkan zakatnya untuk melahirkan seorang alim
yang
mengajak kepada Allah.
Tak pelak lagi, barangsiapa yang membantu yang mana pun juga dari tiga
ilustrasi tersebut, dia adalah orang yang bijak dan berjasa. Akan tetapi, dari
ketiga ilustrasi itu, manakah yang paling banyak hikmah dan pahalanya?
Orang yang menyeru kepada Allah dengan berbekal ilmu dan pengalaman, yang
menyebabkan Allah membuka sekian banyak kalbu, akal, dan kantong manusia, akan
melahirkan banyak limpahan rahmat yang hanya Allah yang mengetahuinya,
kemudian
menghidupi banyak keluarga, bahkan bangsa. Berkat nasihat-nasihat yang
disampaikannya, banyak orang yang terdorong membayar zakat dan menerima agama
Allah. Dari aspek ini dan aspek-aspek lain, jelaslah bahwa potret yang
ketigalah yang paling banyak manfaat dan pahalanya.
Andaikata seseorang mengeluarkan zakatnya untuk membiayai seorang dai yang
mengajak kepada Allah di suatu wilayah yang didominasi oleh kebodohan,
kefasikan, kemaksiatan, dan kemurtadan, lalu si dai berhasil mengajak
orang-orang tersebut dan generasi-generasinya kembali ke dalam pangkuan Islam,
bukankah Anda sependapat bahwa orang-orang tersebut dan generasi-generasinya
berada dalam barisan orang yang bersedekah itu? Bukankah pahala orang ini dan
hikmahnya lebih besar dibandingkan saudara kita yang ada dalam potret
terdahulu
padahal masing-masing dari kedua orang ini telah memperbaiki usahanya?”
Selanjutnya, beliau menulis, “Ada banyak kondisi di mana kita dianjurkan untuk
bersedekah dalam membangun masjid-masjid. Ada banyak kondisi yang
memperbolehkan kita memberikan fatwa agar kita menyerahkan zakat/infak untuk
membantu kondisi itu. Barangsiapa menyerahkan zakat kepada salah satu dari dua
kondisi itu, berarti ia mendapat yang baik.
Akan tetapi, ada ukuran-ukuran syariat yang harus kita tempatkan dalam
perhitungan ini, misalnya keluarga, tetangga, dan penduduk setempat
didahulukan
atas pihak-pihak lain; orang yang lebih rajin menjalankan kewajiban
didahulukan
atas yang lain; kewajiban-kewajiban yang terbengkalai harus mendapat perhatian
lebih khusus; menghidupkan kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan orang
didahulukan atas kepentingan-kepentingan lainnya; menegakkan
kewajiban-kewajiban fardhu ‘ain dan fardhu kifayah harus mendapat perhatian
khusus, dan sebagian fardhu kifayah harus didahulukan bergantung pada waktu
dan
tempat.
Semua itu harus dicamkan betul oleh seorang pembayar zakat ketika hendak
menyerahkan zakatnya. Ketepatan menjatuhkan pilihan kepada siapa zakat dan
sedekah itu akan diserahkan, merupakan salah satu fenomena kebajikan dirinya.
Kalau ia tepat menyerahkannya kepada bidang yang paling bermanfaat, berarti ia
berhak mendapat pahala yang paling banyak. Dalam keadaan bagaimanapun juga, ia
akan mendapat pahala asalkan niatnya benar.”
Demikianlah beberapa kaidah yang perlu diperhatikan oleh para hartawan muslim
dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah agar apa yang dilakukannya
mendapat
balasan di sisi Allah. Dengan demikian, jelaslah bahwa untuk menginfakkan
harta
di jalan Allah harus benar-benar jeli dalam memperhitungkannya. Setiap tempat
dan kondisi tertentu berbeda pelaksanaannya dengan tempat dan kondisi lainnya,
sebagaimana dikemukakan Said Hawwa.
Sebagai ilustrasi, dalam sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim
terdapat banyak ulama dan sarana pendidikan Islam, namun tidak dapat berbuat
banyak karena dikuasai pemerintah kuffar yang dilengkapi dengan fasilitas
militer. Dalam kondisi seperti ini, membebaskan negara tersebut dari
pemerintah
kuffar harus diutamakan. Semua pembelanjaan harus dikerahkan ke sana, seperti
melatih pasukan/tentara Islam, mempersenjatai mereka dengan segala
kelengkapannya, mendidik ulama dan dai yang mengarahkan umat agar berjihad,
dan
memperlengkapi sarana menuju ke sana adalah lebih utama dari pekerjaan lainnya.
Apalah artinya membangun masjid besar, sarana pendidikan lengkap jika akan
dipergunakan memperkuat kekuasaan pemerintah kuffar tersebut ataupun tidak
dapat difungsikan sebagaimana dikehendaki Islam.
Dalam kondisi seperti ini, membelanjakan harta untuk pembebasan ini adalah
lebih utama daripada yang lainnya karena pembebasan negara dari cengkeraman
pemerintah kuffar adalah pintu menuju pelaksanaan ajaran Islam secara sempurna
dan murni. Karenanya, membantu gerakan-gerakan Islam yang akan membebaskan
bumi
ini dari cengkeraman pemerintah-pemerintah kuffar dan kaki tangannya adalah
pekerjaan yang sangat besar dan mulia, memiliki hikmah tertinggi di hadapan
Allah. Semua usaha menuju ke arah sana harus dibantu sepenuhnya oleh hartawan
muslim yang menghendaki hikmah.
Demikian pula halnya ketika umat Islam tidak memiliki ahli dalam bidang-bidang
tertentu yang akan memperkuat kejayaan Islam, membelanjakan harta untuk
melahirkan ahli spesialis tersebut adalah utama. Apalah artinya kelengkapan
fasilitas yang dimiliki umat Islam jika tidak ada yang mengelolanya secara
maksimal.
– Bersambung