Satu lagi tulisan saya yg dipublish di di rubrik opini Hidayatullah dg tema 
pemikiran ekonomi Al-Ghazali. Semoga tulisan saya ini menjadi bagian usaha u/ 
menghidupakan kembali kebesaran peradaban Islam yg pernah ada di sejarah 
peradaban Manusia. Mohon maaf jika kurang berkenan. 



http://www.hidayatullah.com/opini/pemikiran/12727-pemikiran-ekonomi-sang-hujatul-islam-al-ghazali



Pemikiran Ekonomi Sang Hujatul Islam, Al-Ghazali 
Wednesday, 28 July 2010 16:34        
Menurut Al-Ghazali terlibat dalam aktivitas ekonomi hukumnya fardu  kifayah dan 
harus didasarkan mendapatkan kebahagiaan di akhirat

Oleh: Ali Rama*

JOSEPH A. Schumpeter dalam karya klasiknya, History of Economic Analysis (1954) 
memperkenalkan sebuah tesis“Great Gap” yang menyatakan bahwa terdapat masa 
kekosongan (blank centuries) antara zaman kejayaan Yunani (Greeks) sampai zaman 
munculnya ilmuwan-ilmuwan Latin (Latin Scholastics),  khususnya St Thomas 
Aquinus (1225-1274 M) di Eropa. Selama masa  kekosongan ini, Schumpeter 
berpendapat bahwa tidak ada tulisan satu pun  yang relevan tentang ekonomi.

Tesis Schumpeter ini berusaha menafikan kontribusi peradaban Islam terhadap 
evolusi perkembangan ilmu pengetahun (intellectual evolution)  sampai zaman 
modern ini. Di saat Islam mencapai puncak kejayaannya di  Cordova, kehidupan 
orang Eropa masih berada pada titik peradaban yang  terendah. Kehidupan bangsa 
Eropa mulai berubah ketika mereka mulai  bersentuhan dengan peradaban Islam di 
Andalusia (Spanyol).

Pada  hakekatnya, peradaban Islamlah yang menjembatani kontinuitas peradaban  
Yunani sampai ke Eropa dan Barat. Namun masa kejayaan Islam ini berusaha  
ditutup-tutupi oleh sebagian ilmuwan Klasik Barat  dengan memunculkan  
istilah“Great Gap” atau “Blank Centuries”.

Masa  kejayaan Islam yang berlangsung lebih dari 6 abad lamanya telah  
melahirkan ilmuwan-ilmuwan klasik Islam beserta karya-karya  monumentalnya yang 
sampai saat ini masih menjadi rujukan kaum  intelektual di kalangan Islam 
maupun 
Barat dalam berbagai disiplin ilmu  zaman modern ini.

Al-Ghazali adalah salah satu ilmuwan muslim  yang sering dikutip pemikirannya 
dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk  dalam pemikiran ekonomi.

Beberapa penelitian membuktikan adanya kesamaan pemikiran ekonomi Al-Ghazali 
(1058-1111 M) dalam Ihya ‘Ulum al-Din dengan pemikiran St Thomas Aquinus 
(1225-1274) dalam Summa Theologica-nya.

Margaret Smith (1944) mengatakan, “there can be no doubt that Al-Ghazali’s 
works 
would be among the first to attract the attenton of these European scholars”, 
kemudian dia mengatakan lagi bahwa salah satu tokoh Kristen yang sangat  
dipengaruhi oleh pemikiran Al-Ghazali adalah St Thomas Aquinus. Dia  belajar di 
University of Naples di mana pengaruh literatur dan budaya  Arab sangat dominan 
pada saat itu. Bahkan lebih lanjut dia mengatakan,  Albertus Magnus and Raymond 
Martin yang menjadi guru sekaligus mentor  Thomas Aquinus, sangat familiar 
dengan pemikiran Al-Ghazali dan ilmuwan  Arab muslim lainnya.

Tulisan ini dimaksudkan untuk menelusuri pemikiran ekonomi Al-Ghazali sebagai 
upaya untuk membantah tesisGreat Gap-nya Schumpeter bahwaBlank Centuries yang  
berlangsung selama 6 abad itu tidak pernah terjadi dan berusaha  membuktikan 
bahwa pada masa itu justru terjadi puncak peradaban Islam,  khususnya 
perkembangan berbagai ilmu pengetahuan.

Berbagai Ilmu

Al-Ghazali  yang nama lengkapnya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Tusi 
Al-Ghazali  lahir di Tus Khurasan, Iran pada tahun 450 H (1058 M). Beliau  
diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi  berbagai 
disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqh,  ilmu al-Quran, 
tasawuf, politik, administrasi, dan ekonomi.

Namun yang tersisa hingga kini hanya 84 buah, di antaranya adalah Ihya ‘Ulum 
al-Din, Tahfut al-Falasifaha, al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk, 
al-Mustashfa, Mizan al-‘Amal.

Pemikiran ekonomi Al-Ghazali setidaknya mencakup konsep dasar tentang perilaku 
individu sebagai economic agent, konsep tentang harta, konsep kesejahteraan 
sosial (maslahah),market evolution, demand dan supply, harga dan keuntungan, 
nilai dan etika pasar, aktivitas produksi dan  hirarkinya, sistem barter dan 
fungsi uang, dan fungsi negara dalam  sebuah perekonomian.

Menurut Al-Ghazali, terlibat dalam aktivitas ekonomi hukumnyafardu kifayah. 
Aktivitas ekonomi harus didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan di 
akhirat.

Lebih lanjut lagi ia menjelaskan alasan kenapa manusia harus terlibat dalam 
urusan ekonomi, yaitu:

Pertama, Allah telah menciptakan sumber daya alam yang melimpah untuk  
dimanfaatkan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya, sekaligus sebagai  bukti 
kesyukuran kepada Sang Maha Pemberi Rezeki.

Kedua, orang yang kuat secara ekonomi maka hidupnya akan bebas, jauh dari  
ketergantungan pada orang lain dan dapat menjalankan ajaran agama secara  
sempurna, misalnya zakat, infak, sedekah dan ibadah haji.

Ketiga, perilaku dalam mengejar pemenuhan ekonomi tak boleh menyimpang dari 
ajaran dan prinsip agama Islam.

Al-Ghazali  menekankan pentingnya bagi para pelaku ekonomi untuk memiliki  
pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan Islam dalam  transaksi 
ekonomi. Mereka harus mengetahui jenis-jenis transaksi yang  dilarang dan 
dibolehkan. Mereka harus mengetahui tentang bai’ (jual-beli), riba, salam, 
ijarah, musharakah dan mudharabah.  Setiap transaksi-transaksi ekonomi tersebut 
memiliki rukun dan  ketentuan yang wajid diketahui oleh para pelaku ekonomi 
demi 
menghindari  kemudharatan dan kerugian yang bisa muncul kemudian hari.

Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut 
sebagai “fungsi kesejahteraan sosial Islam”. Dari konsep ini kemudian lahirlah 
istilahmasalih (utilitas, manfaat) dan mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam 
meningktakan kesejahteraan sosial.  Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan suatu 
masyarakat hanya akan terwujud  jika memelihara lima tujuan dasar, yaitu agama, 
jiwa, akal, harta, dan  keturunan. Melalui kelima tujuan dasar ini, dia 
kemudian 
membagi tiga  tingkatan utilitas individu dan sosial, yaknidaruriat 
(kebutuhan),hajiat (kesenangan), dantahsinat (kemewahan). 


Jadi  konsep tentang kemaslahatan dan kemudaratan sudah lama dikemukakan oleh  
Al-Ghazali sebelum konsep ini berkembang dalam ekonomi modern dengan  istilah 
“kesejahteraan sosial”. Ia mengatakan bahwa setiap tindakan  individu yang 
merugikan orang lain maka termasuk perbuatan zholim.  Contoh perbuatan yang 
membahayakan kepentingan umum dan masuk dalam  kategori perbuatan zholim 
menurut 
Al-Ghazali adalah menimbun barang dan  memalsukan uang. Hal ini dianggap 
sebagai 
perbuatan zholim karena  berdampak pada ketidakseimbangan pasar yang pada 
akhirnya merugikan  kepentingan masyarakat umum.

Al-Ghazali juga mengemukakan secara  detail tentang proses terbentuknya “pasar” 
secara alamiah. Pasar  terbentuk karena adanya dorongan untuk saling memenuhi 
kebutuhan.  Al-Ghazali menggunakan istilah pandai besi (blacksmiths), tukang 
kayu (carpenters), dan petani (farmers)  untuk saling bertukar kepemilikan demi 
memenuhi kebutuhan  masing-masing. Secara alamiah akan terbentuk suatu tempat 
yang disebut  “pasar” untuk saling bertukar jika kebutuhan masing-masing 
berbeda.  Al-Ghazali kemudian berpendapat bahwa dengan alasan perdagangan  
(tukar-menukar) maka akan terjadi perpindahan barang dagangan dari satu  tempat 
ke tempat lain. Adapun motif utama di balik aktivitas ini adalah  untuk 
mengumpulkan modal dan keuntungan. Adam Smith (1723-1790) yang  hidup 700 tahun 
setelah Al-Ghazali mengungkapkan istilah yang hampir  mirip dengan pandangan 
Al-Ghazali ketika menjelaskan proses terbentuknya  pasar (tukar-menukar), namun 
menggunakan istilah yang berbeda yaitu  tukang daging (butcher), pembuat bir 
(brewer), dan tukang roti (baker).

“It  is not from the benevolence of the butcher, the brewer, or the baker  that 
we expect our dinner, but from their regard to their own interest.  We address 
ourselves, not to their humanity but to their self-love.” (Adam Smith, The 
Wealth of Nation).”

Meskipun Al-Ghazali tidak banyak berteori tentang hukum pasarsupply-demand 
seperti dalam teks buku-buku ekonomi saat ini, namun banyak pikirannnya bisa 
ditemukan dalam bukunya, khususnya Ihya ‘Ulum al Din yang menunjukkan kedalaman 
pemahamannya tentang hukum pasarsupply-demand. Misalnya beliau 
mengatakan,“Ketika seorang petani tidak menemukan seorang pembeli atas hasil  
pertaniannya maka ia akan menjualnya dengan harga yang lebih rendah.” 
(Ghazanfar, 2005)

Al-Ghazali juga nampaknya begitu mengerti tentang‘price-inelastic’ demand.  Hal 
ini terlihat pada anjurannya untuk tidak mengambil keuntungan yang  tinggi 
dalam 
perdagangan barang-barang kebutuhan dasar manusia seperti  makanan.

Uang diciptakan untuk memfasilitasi pertukaran dalam  transaksi ekonomi. 
Al-Ghazali sangat memahami fungsi uang sebagai alat  pertukaran (medium of 
exchange). Tukar-menukar barang dan jasa  tidak akan efektif jika hanya 
mengandalkan sistem barter. Di sinilah  manfaat ciptaan Allah bernama Dinar dan 
Dirham yang memiliki nilaiintrinsic dan dapat digunakan sebagai alat 
pertukaran. 
Al-Ghazali mengatakan“kepemilikan uang (dinar dan dirham) tidak bermanfaat 
kecuali jika digunakan sebagai alat pertukaran barang dan jasa.” (Ghazanfar, 
2005)

Uang tidak hanya berfungsi sebagai alat pertukaran tapi juga sebagai pengukur 
nilai (measure of value). Al-Ghazali mengingatkan supaya tidak menggunakan uang 
dalam praktik riba seperti dalam perkataannya:

“jika  seseorang memperdagangkan dinar dan dirham untuk mendapatkan dinar dan  
dirham lagi, ia menjadikan dinar dan dirham sebagai tujuannya. Hal ini  
berlawanan dengan fungsi dinar dan dirham. Uang tidak diciptakan untuk  
menghasilkan uang. Melakukan hal ini merupakan pelanggaran. Dinar dan  dirham 
adalah alat untuk mendapatkan barang-barang lainnya. Mereka tidak  dimaksudkan 
bagi mereka sendiri.” (Al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din)

Al-Ghazali  juga memikirkan tentang fungsi Negara dan penguasa dalam pengaturan 
 
aktivitas ekonomi. Kemajuan ekonomi akan tercapai jika terjadi keadilan,  
kedamaian, kesejahteraan, dan stabilitas. Dan ini merupakan ruang  lingkup 
tanggung jawab negara untuk mewujudkannya. Selain itu,  Al-Ghazali juga 
berbicara tentang konsep keuangan publik. Pendapatan  negara didapatkan dari 
zakat, fai, ghanimah danjizyah.  Sementara untuk pengeluaran publik, Al-Ghazali 
menganjurkan perlunya  membangun infrastruktur sosio ekonomi yang manfaatnya 
dapat dirasakan  secara langsung oleh masyarakat.

*)Penulis adalah Master Student in Economics, IIUM.
http://mafiagombak.wordpress.com/2010/07/30/pemikiran-ekonomi-sang-hujatul-islam-al-ghazali/


 
Ali Rama
Master Student in Economics
International Islamic University Malaysia


      

Kirim email ke