RAMADHAN
: MOMENTUM HIJRAH KE EKONOMI SYARI’AH

Drs.Agustianto,MA

 

 

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan sekitar
11 tahun lalu di sebuah Media Massa terbesar dan paling terkemuka di Pulau 
Sumatera
 

(Harian Umum Nasional WASPADA, 21 Desember
1999. )

 

Pendahuluan

            Substansi puasa adalah pengendalian
diri  dari segala prilaku tercela.  Puasa bukan saja menahan makan, minum dan
berhubungan seks, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang diharamkan,
seperti ghibah (menggunjing), berdusta, berjudi, korupsi,  riba (bunga bank) 
dan segala kemaksiatan
lainnya.

            Selama bulan Ramadhan,  prilaku yang halal saja ada yang dilarang
dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan suami-istri, apalagi perilaku
yang haram  jelas semakin dilarang dan
harus ditinggalkan.

            Dengan demikian, seorang yang
benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan,
seperti riba, judi, korupsi, menerima suap, berbohong,  mubazzir, berbisnis 
dengan system gharar
(asuransi konvensional), dsb. Termasuk dalam kategori riba antara lain
berbisnis di bursa berjangka (bursa komodity, perdagangan indeks saham seperti
Hangseng, perdagangan forex) , spekulasi valas dan segala macam transaksi 
derivative
 spekulatif, dan tentunya termasuk praktek
margin trading dan short selling di pasar modal. Orang yang
berpuasa seharusnya meninggalkan segal praktik bisnis yang terlarang.

            Orang yang berpuasa secara benar
pasti terpanggil untuk melaksanakan ajaran syariahnya, termasuk dalam kegiatan
perekonomian. Salah satu bentuk aktivitas perekonomian yang sangat penting
adalah transaksi perbankan dan lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi
syariah, leasing syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, Baitul Mal wat 
Tamwil
(BMT), sukuk, penjaminan syariah bahkan sampai pasar modal syariah.  

            Di zaman modern ini, seluruh pakar
ekonomi Islam se-dunia telah sepakat (ijma’) menyatakan keharaman segala macam
bentuk bunga (interest). Riba adalah jantung system ekonomi kapitalisme.  
Seluruh pakar ekonomi Islam sedunia, sepakat
secara mutlak bahwa bunga bank/LKS  yang
banyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba, bahkan menurut mereka, bunga
bank yang ada sekarang lebih zalim daripada riba jahiliyah. Banyak penelitan
ilmiah di zaman modern  yang memastikan
terjadinya ijma’ ulama se-dunia tentang keharaman bunga bank.Tak satu pun pakar
ekonomi syariah yang membantahnya. 

Prof.Dr.M.Umer
Chapra secara tegas menyebutkan consensus (ijma’) ulama tentang haramnya bunga
bank (The Future of Islamic Economics) .
 Begitu pula penelitan Prof.Dr.M.Akram
Khan. Prof.Dr. Yusuf Qardhawi juga menyimpulkan keputusan yang sama. Mereka
meneliti semua pendapat pakar ulama yang ahli ekonomi Islam. Yusuf  Qardhawi 
mengatakan,   “Lebih tiga ratusan ulama (ahli ekonomi Islam)
terkemuka sedunia, sejak tahun 1973 telah menyepakati keharaman bunga bank. Saya
menyaksikan justru pakar ekonomi islam lebih bersemangat dengan keputusan itu
berdasarkan teori ilmu ekonomi yang ilmiah”. 

Lebih
dari 30-an kali konferensi, seminar dan simposium internasional yang telah
digelar,  menyepakati kepastian haramnya
bunga bank, karena sistem ini telah membawa mudharat yang besar bagi
perekonomian dunia dan negara-negara yang menjadi korban sistem ribawi. 
Kesimpulan
Yusuf  Qardhawi tersebut selanjutnya
dikuatkan oleh Prof. Dr Ali Ash-Shobuni dalam buku Jarimah ar-Riba. Menurut 
ratusan pakar ekonomi Islam dunia, segelintir
ulama yang meragukan keharaman bunga bank, adalah mereka yang tidak mengerti
ilmu moneter, finance dan ilmu ekonomi makro. Membahas interest rate dan
kaitannya dengan inflasi, investasi, produksi, unemployment, stabilitas moneter,
volatilitas dll, harus dibahas secara komprehensif. Ulama fiqh  tidak bisa 
menganalisis bunga  dari perspektif  fiqh secara sempit, melainkan harus 
memiliki
disiplin ilmu yang komprehensif, bahkan harus melihat fakta sejarah krisis di
seluruh Negara di  dunia sejak 150 tahun
terakhir.   

Keburukan
sistem bunga yang demikian telah begitu nyata, sehingga tidak ada celah  
sedikitpun untuk membolehkannya. Keyakinan
para ulama semakin mantap dan pasti tentang keharaman bunga bank. (Kajian
ilmiah dan komprehensif tentang keharaman bunga bank diuraikan pada 
tulisan-tulisan
yang lain, karena rubrik ini spacenya terbatas)   

Sebagai
solusi atas eliminasi riba dalam perekonomian, para pakar ekonomi Islam 
menyuguhkan
 konsep fiqh muamalah yang kaya akan
khazanah system dan produk lembaga-lembaga keuangan bebas riba. Hasilnya sangat
luar biasa. Dalam tempo sekitar 30 tahun, lembaga perbankan Islam misalnya
telah berkembang di 75 negara dengan pertumbuhan yang fantastis, 15 % pertahun.
Kini seluruh asset bank syariah diperkirakan mencapai 1 trilun dolar US.

Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan
alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank Islam tanpa 
bunga
telah hadir di hadapan kita, yakni bank-bank syariah dan LKS lainnya.

            Saat
ini, di tengah umat Islam telah berdiri bank-bank syariah dan lembaga keuangan
syariah (LKS) lainnya,  maka menjadi
kewajiban bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam dan
meninggalkan riba yang diharamkan.

            Orang
yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah  dari sistem ekonomi 
kapitalis yang ribawi
kepada sistem perbankan syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum Ramadhan
harus dimanfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan
Allah menuju sistem yang syari’ah yang diciptakannya.

            Riba adalah salah satu dosa terbesar dalam
Islam. Sangat banyak hadits Nabi Saw yang mengutuk pelaku riba tersebut. Sebuah
hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, 
“Tinggalkanlah
tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?.
Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan
Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan
diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu
Hurairah).

 

            Dalam hadits riwayat
muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan
riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur).
Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya.
Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.

 

            Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud
memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga
pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. 
(HR.Ibnu
Majah dan Hakim).

 

            Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat
golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya,
yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba,
Ketiga, pemakan harta anak  yatim dan
keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).

 

            Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, Satu
dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari
tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul
Quthny)

 

            Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW
telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya
satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi
Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba
ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu
Dunya).

 

            Diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila zina dan riba telah
merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan
azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)

 

Hijrah ke
ekonomi syariah

            Demikian besarnya dosa bunga bank (riba),
maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi orang-orang yang
beriman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari’ah. Dalam bidang perbankan,
kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsip
syari’ah Islam. 

Dalam
proses hijrah ini, banyak hambatan yang kita dihadapi, antara lain adanya
pandangan dangkal orang awam yang tidak mengerti ekonomi dan perbankan Islam. 
Mereka menganggap bahwa Bank Islam sama
saja dengan perbankan konvensional. Padahal dalam penelitian ilmiah, khususnya
dari ilmu ekonomi makro dan moneter, bank Islam memiliki puluhan keunggulan
yanag tidak dimiliki bank konvensional. Bank Islam benar-benar berbeda dengan
bank konvensional, jika dikaji secara ilmiah dan mendalam. Tidak mungkin
ratusan pakar ekonomi Islam se-dunia sepakat untuk kesesatan. Mereka senantiasa
mengajak umat ke jalan yang benar. Mereka dalam kitab-kitabnya sepakat tentang
kezaliman bank sistem bunga, baik secara mikro apalagi secara makro. Sejarah
empiris selama seratusan tahun di Eropa, Amerika, Asia, telah menunjukkan
kezaliman dan kegagalan system ekonomi ribawi di sector perbankan dan keuangan.

            Mudahan-mudahan di bulan yang penuh
berkah ini, Allah memberi hidayah kepada kita untuk hijrah ke lembaga –lembaga
keuangan Islam yang bebas riba. Bagaimana mungkin Allah menerima puasa kita
sementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya. Mungkin ada 
masyarakat
yang meragukan makin maraknya bank-bank syariah internasional, karena mungkin
saja, ada yang bermotif bisnis belaka. Jika ada anggapan itu, pilihlah bank
syariah yang lebih komit kepada syariah, jangan tetap bergelut di perbankan
konvensional. Daripada bergelut di bank riba, tentu jauh lebih baik di bank
syariah yang ikut-ikutan menjadi syariah.  


Penulis, Sekjen DPP 
Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI),   Dosen  Ekonomi
Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Ekonomi Islam S2 IEF 
Universitas
Trisakti,Program Pascasarjana Universitas Paramadina dan Pascasarjana UI
Az-Zahra dan Dosen Pascasarjana IAIN Syech Nurjati.

 

Kirim email ke