Norak ga sih........ Bacanya aja jijik...... Membatasi kaum perempuan
abis...........
----- Original Message ----- 
From: "Va' - Q" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>; "Indra Rayananda"
<[EMAIL PROTECTED]>; "'Indramayu-Bandung'"
<[EMAIL PROTECTED]>; "'indramayu-MILIS'"
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
"'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]>; "'akprind 93'"
<[EMAIL PROTECTED]>; "'akprind alumni'"
<[EMAIL PROTECTED]>; "'akprind elektro'" <[EMAIL PROTECTED]>;
"'akprind ista'" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, March 09, 2006 5:43 PM
Subject: [femaleradio] Teks RUU Pornografi


>
>
> Berikut ini RUU Pornografi dan pornoaksi.
> Ada baik kita baca dengan seksama biar tahu isinya, Insya Allah, kalo
> nanti
> ada yg ajak dialog kita jadi semakin paham, jangan seperti yang
> menolak RUU,
> banyak yang belum baca sudah menolak...
>
>
>
> *DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
> REPUBLIK INDONESIA*
>
> *RANCANGAN
> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
> NOMOR ..TAHUN ...*
>
>  *TENTANG*
>
> *ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI *
>
> *DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
>
>  *
>
> *PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,*
>
>  Menimbang          : a.    bahwa negara Republik Indonesia merupakan
> negara
> hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan
> umum
> daripada kepentingan pribadi;
>
> b.         bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang
> serasi
> dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/
> kelompok,
> diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral,
> etika,
> akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada
> Tuhan
> Yang Maha Esa;
>
> c.         bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan
> penggunaan
> pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam
> masyarakat
> saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan
> kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
> Esa;
>
> d.         bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat
> ini belum
> secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal­hal
> lain yang
> berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya
> penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan
> masyarakat;
>
> e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
> huruf
> a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
> tentang Anti
> Pornografi dan Pornoaksi;
>
> Mengingat            :    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29
> Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
>
>
>
> *Dengan Persetujuan Bersama*
>
>  *DEWAN PERWAKILAN RAKYAT* *REPUBLIK INDONESIA*
> *dan*
> *PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA*
>
> *MEMUTUSKAN:*
>
> *Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.*
>
> * *
>
> *BAB I*
>
> *KETENTUAN UMUM*
>
> *Bagian Pertama
> Pengertian*
>
> *Pasal 1*
>
> Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
>
> 1.              Pornografi adalah substansi dalam media atau alat
> komunikasi
> yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi
> seksual,
> kecabulan, dan/atau erotika.
>
> 2.              Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual,
> kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.
>
> 3.              Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian
> informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa
> barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah,
> dan
> tabloid.
>
> 4.              Media massa elektronik adalah alat atau sarana
> penyampaian
> informasi dan pesan­pesan secara audio dan/atau visual kepada
> masyarakat
> luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan
> dengan
> film.
>
> 5.              Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian
> informasi
> dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang
> dan/atau
> sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message
> Service,
> Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet,
> selebaran,
> poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti
> internet
> dan intranet.
>
> 6.              Barang pornografi adalah semua benda yang materinya
> mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar,
> majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang
> dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video
> Disc,
> Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan
> kaset.
>
> 7.              Jasa pornografi adalah segala jenis layanan
> pornografi yang
> diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan
> komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan
> barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan
> cara
> menyewa, meminjam, atau membeli.
>
> 8.              Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
> memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media
> komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.
>
> 9.              Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian
> kegiatan
> mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-
> media
> komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung
> sifat
> pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan,
> memperdengarkan,
> mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau
> menuliskan.
>
> 10.          Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa
> cetak,
> media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau
> jasa
> pornografi.
>
> 11.          Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja
> menonton/
> menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.
>
> 12.     Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau
> distributor
> sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan
> hukum.
>
> 13.     Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
> Presiden.
>
> 14.     Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan
> pornoaksi
> untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri
> sendiri
> dan/atau oranglain.
>
> 15.   Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang
> dilakukan
> oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat
> heteroseksual, homoseks atau Iesbian.
>
> 16.   Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas)
> tahun
>
> 17.   Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun
> keatas.
>
> 18.   Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat
> diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan
> maupun
> perusahaan.
>
> 19.   Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
> terorganisasi,
> balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
>
> 20.   Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah
> berdasarkan
> peraturan perundang-undangan yang berlaku.
>
>
>
> *Bagian Kedua
> Asas dan Tujuan*
>
> *Pasal 2*
>
> Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
> pornografi
> serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan
> ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai
> budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian
> hukum.
>
> *
> Pasal 3*
>
> Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;
>
> a.         Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
> manusia yang
> beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang
> berkepribadian
> luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,
>
> b.         Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral
> dan akhlak
> masyarakat
>
>
>
> *BAB II
> LARANGAN*
>
> *Bagian Pertama
> Pornografi*
>
> *Pasal 4*
>
> Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film
> atau
> yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang
> sensual darf
> orang dewasa.
>
> Pasal 5
>
> Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film
> atau yang
> dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang
> dewasa.
>
> Pasal 6
>
> Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film
> atau yang
> dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian
> tubuh
> orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .
>
> *Pasal *7
>
> *Setiap *orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau yang
> dapat disamakan *dengan *film, *syair *lagu, *puisi, gambar, foto,
> dan/atau
> lukisan yang *mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman
> bibir.
>
> *Pasal 8*
>
> Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film
> atauyang
> dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisanyang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan
> masturbasi atau onani.
>
> *Pasal 9*
>
> (1)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau
> yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam
> berhubungan
> seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> pasangan berlawanan jenis.
>
> (2)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau
> yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam
> berhubungan
> seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> pasangan sejenis.
>
> (3)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau
> yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam
> berhubungan
> seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> orang yang
> telah meninggal dunia.
>
> (4)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau
> yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam
> berhubungan
> seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
> hewan.
>
> *Pasal 10*
>
> (1)  Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau
> yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
> dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam
> acara
> pesta seks.
>
> (2)    Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman
> suara, film
> atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
> foto,
> dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam
> pertunjukan seks.
>
> Pasal 11
>
> (1)    Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman
> suara, film
> atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
> foto,
> dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak
> yang
> melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.
>
> (2)    Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman
> suara, film
> atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
> foto,
> dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang
> melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan
> seks
> dengan anak-anak.
>
> Pasal 12
>
> Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
> atau
> menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan yang
> mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
> orang
> dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi medio.
>
> Pasal 13
>
> Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
> atau
> menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau
> lukisan yang
> mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa
> cetak,
> media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
>
> Pasal 14
>
> Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
> atau
> menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan yang
> mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang
> menari
> erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa
> elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
>
> *Pasal 15*
>
> Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
> atau
> menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui
> media
> massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
>
> *
> Pasal 16*
>
> Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
> atau
> menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau
> onani
> melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi
> medio.
>
>
> *Pasal 17*
>
> (1)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
> melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan
> jenis
> melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi
> medio.
>
> (2)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
> melakukan
> aktivitas yang mengarah pada* *hubungan seks dengan pasangan sejenis
> melalui
> media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi
> medio.
>
> (3)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
> melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam,
> pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui
> media
> massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .
>
> (4)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
> melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah
> meninggal
> dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi medio.
>
> (5)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
> melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media
> massa
> cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
>
> *
> Pasal 18*
>
> (1)         Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
> film
> atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
> foto,
> dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara
> pesta seks
> melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi
> medio.
>
>
>
> (2)         Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
> film
> atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
> foto,
> dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
> pertunjukan seks
> melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi
> medio.
>
> Pasal 19
>
> (1)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi
> atau
> onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi medio.
>
> (2)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks
> melalui
> media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi
> medio.
>
> (3)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan
> anak-anak
> melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi
> medio.
>
> (4)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
> mempertontonkan
> atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
> melakukan
> aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan
> cara
> sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan
> lainnya
> melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
> komunikasi
> medio.
>
> Pasal 20
>
> Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain
> sebagai
> model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film
> atau yang
> dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang
> sensual
> dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau
> bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,
> aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
> masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan
> aktivitas
> yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis,
> pasangan
> sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.
>
> Pasal 21
>
> Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model
> atau
> obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
> dapat
> disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
> lukisan
> yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi,
> onani,
> dan/atau hubungan seks.
>
> *Pasal 22*
>
> Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya
> seni
> yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa
> elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-
> tempat
> umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.
>
> *Pasal 23*
>
> Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa
> pornografi
> tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.
>
> *Pasal 24*
>
> (1)      Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk
> melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud
> dalam
> Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
>
> (2)      Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain
> untuk
> melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
>
> (3)      Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau
> perlengkapan
> bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran
> pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
>
>
>
> *Bagian Kedua
> Pornoaksi*
>
> *Pasal 25*
>
> (1)      Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh
> tertentu
> yang sensual.
>
> (2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk
> mempertontonkan
> bagian tubuh tertentu yang sensual.
>
> *Pasal 26*
>
> (1)      Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di
> muka umum.
>
> (2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di
> muka
> umum.
>
> *Pasal 27*
>
> (1)      Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
>
> (2)      Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir
> di muka
> umum.
>
> Pasal 28
>
> (1)      Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di
> muka
> umum.
>
> (2)      Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari
> erotis atau
> bergoyang erotis di muka umum.
>
> *Pasal 29*
>
> (1)      Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau
> gerakan
> tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
>
> (2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan
> masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
> masturbasi
> atau onani di muka umum.
>
> (3)      Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan
> masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
> masturbasi
> atau onani.
>
> *Pasal 30*
>
> (1)      Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan
> tubuh yang
> menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
>
> (2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan
> hubungan
> seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di
> muka umum.
>
> (3)      Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -
> anak.
>
> (4)      Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan
> kegiatan
> hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan
> seks.
>
> *Pasal 31*
>
> (1)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan
> seks.
>
> (2)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks
> dengan melibatkan anak-anak.
>
> (3)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
>
> (4)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks
> dengan
> melibatkan anak-anak.
>
> *Pasal 32*
>
> (1)      Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
>
> (2)      Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan
> melibatkan anak­anak.
>
> (3)      Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
>
> (4)      Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan
> melibatkan
> anak-anak.
>
> *Pasal 33*
>
> (1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk
> melakukan
> kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
>
> (2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk
> melakukan
> kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.
>
> (3)   Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau
> perlengkapan
> bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan
> seks,
> atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai
> dengan
> Pasal 32.
>
>
>
> *BAB III
> PENGECUALIAN DAN PERIZINAN*
>
> *Bagian Pertama
> Pengecualian*
>
> *Pasal 34*
>
> (1)      Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
> sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk
> tujuan
> pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang
> diperlukan.
>
> (2)      Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau
> lembaga
> pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan
> pengetahuan.
>
> *Pasal 35*
>
> (1)      Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan
> pengobatan gangguan kesehatan.
>
> (2)      Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan
> kesehatan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi
> dari
> dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin
> dari
> Pemerintah.
>
> *Pasal 36*
>
> (1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal
> 26,
> Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32,
> dikecualikan untuk:
>
> a.    cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan
> menurut
> adat&#8209;istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan
> pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
>
> b.    kegiatan seni;
>
> c.     kegiatan olahraga; atau
>
> d.    tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
>
> (2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
> dapat
> dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
>
> (3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
> hanya dapat
> dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
>
>
>
> *Bagian Kedua
> Perizinan*
>
> *Pasal 37*
>
> (1)    Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 36
> ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
>
> (2)    Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
> ayat (3)
> harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
>
> *Pasal 38*
>
> 1.       Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk
> memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam
> media
> cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud
> dalam
> Pasal 34 dan Pasal 35.
>
> 2.       Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi
> dalam
> media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
> (1)
> harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
>
> a.       penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya
> dilakukan ,oleh
> badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
>
> b.       penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung
> hanya
> dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
>
> c.       penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat
> dengan
> kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
>
> d.       barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase
> tersendiri
> yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia
> dibawah 18
> (delapan betas) tahun;
>
> *Pasal 39*
>
> (1)      Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
> dan
> Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
>
> (2)      Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
> mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan
> selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan
> kondisi,
> adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.
>
> *BAB IV*
>
> *BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL*
>
> *Bagian Pertama
> Nama dan Kedudukan*
>
> *Pasal 40*
>
> (1)    Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan
> pornoaksi
> dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi
> Nasional, yang
> selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
>
> (2)    BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga
> non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
> langsung
> kepada Presiden.
>
>
>
> *Pasal 41*
>
> BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
>
>
>
> *Bagian Kedua
> Fungsi dan Tugas*
>
> *Pasal 42*
>
> BAPPN mempunyai fungsi:
>
> a.         pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain
> terkait dalam
> penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan
> masalah
> pornografi dan/atau pornoaksi;
>
> b.         pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan
> kebijakan
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>



Milis Indonesia Friendster Club, Make Relationship With IFC
=======================================================================
Newsletter IFC : 
http://ifc.dhewastudio.com
=======================================================================
IFC Chat Room
http://ifc.dhewastudio.com/chat.htm
=======================================================================
Indonesia Friendster Club Powered by :
http://www.dhewastudio.com
Domain & Hosting Provider + Free Web Design
=======================================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Friendster-Club/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke