Norak ga sih........ Bacanya aja jijik...... Membatasi kaum perempuan abis........... ----- Original Message ----- From: "Va' - Q" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]>; "Indra Rayananda" <[EMAIL PROTECTED]>; "'Indramayu-Bandung'" <[EMAIL PROTECTED]>; "'indramayu-MILIS'" <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]>; "'akprind 93'" <[EMAIL PROTECTED]>; "'akprind alumni'" <[EMAIL PROTECTED]>; "'akprind elektro'" <[EMAIL PROTECTED]>; "'akprind ista'" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, March 09, 2006 5:43 PM Subject: [femaleradio] Teks RUU Pornografi
> > > Berikut ini RUU Pornografi dan pornoaksi. > Ada baik kita baca dengan seksama biar tahu isinya, Insya Allah, kalo > nanti > ada yg ajak dialog kita jadi semakin paham, jangan seperti yang > menolak RUU, > banyak yang belum baca sudah menolak... > > > > *DEWAN PERWAKILAN RAKYAT > REPUBLIK INDONESIA* > > *RANCANGAN > UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA > NOMOR ..TAHUN ...* > > *TENTANG* > > *ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI * > > *DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA > > * > > *PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,* > > Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan > negara > hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan > umum > daripada kepentingan pribadi; > > b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang > serasi > dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ > kelompok, > diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, > etika, > akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada > Tuhan > Yang Maha Esa; > > c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan > penggunaan > pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam > masyarakat > saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan > kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha > Esa; > > d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat > ini belum > secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta halhal > lain yang > berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya > penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan > masyarakat; > > e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam > huruf > a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang > tentang Anti > Pornografi dan Pornoaksi; > > Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29 > Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. > > > > *Dengan Persetujuan Bersama* > > *DEWAN PERWAKILAN RAKYAT* *REPUBLIK INDONESIA* > *dan* > *PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA* > > *MEMUTUSKAN:* > > *Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.* > > * * > > *BAB I* > > *KETENTUAN UMUM* > > *Bagian Pertama > Pengertian* > > *Pasal 1* > > Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan : > > 1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat > komunikasi > yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi > seksual, > kecabulan, dan/atau erotika. > > 2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, > kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum. > > 3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian > informasi dan pesanpesan secara visual kepada masyarakat luas berupa > barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, > dan > tabloid. > > 4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana > penyampaian > informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau visual kepada > masyarakat > luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan > dengan > film. > > 5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian > informasi > dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang > dan/atau > sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message > Service, > Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, > selebaran, > poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti > internet > dan intranet. > > 6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya > mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, > majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang > dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video > Disc, > Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan > kaset. > > 7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan > pornografi yang > diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan > komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan > barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan > cara > menyewa, meminjam, atau membeli. > > 8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan > memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media > komunikasi lainnya, dan barangbarang pornografi. > > 9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian > kegiatan > mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media- > media > komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung > sifat > pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, > memperdengarkan, > mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau > menuliskan. > > 10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa > cetak, > media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau > jasa > pornografi. > > 11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja > menonton/ > menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi. > > 12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau > distributor > sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan > hukum. > > 13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh > Presiden. > > 14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan > pornoaksi > untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri > sendiri > dan/atau oranglain. > > 15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang > dilakukan > oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat > heteroseksual, homoseks atau Iesbian. > > 16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) > tahun > > 17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun > keatas. > > 18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat > diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan > maupun > perusahaan. > > 19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang > terorganisasi, > balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum. > > 20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah > berdasarkan > peraturan perundang-undangan yang berlaku. > > > > *Bagian Kedua > Asas dan Tujuan* > > *Pasal 2* > > Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan > pornografi > serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan > ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai > budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian > hukum. > > * > Pasal 3* > > Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ; > > a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat > manusia yang > beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang > berkepribadian > luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. , > > b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral > dan akhlak > masyarakat > > > > *BAB II > LARANGAN* > > *Bagian Pertama > Pornografi* > > *Pasal 4* > > Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film > atau > yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, > dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang > sensual darf > orang dewasa. > > Pasal 5 > > Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film > atau yang > dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang > dewasa. > > Pasal 6 > > Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film > atau yang > dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian > tubuh > orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. . > > *Pasal *7 > > *Setiap *orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, > film atau yang > dapat disamakan *dengan *film, *syair *lagu, *puisi, gambar, foto, > dan/atau > lukisan yang *mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman > bibir. > > *Pasal 8* > > Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film > atauyang > dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisanyang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan > masturbasi atau onani. > > *Pasal 9* > > (1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, > film atau > yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, > dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam > berhubungan > seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan > pasangan berlawanan jenis. > > (2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, > film atau > yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, > dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam > berhubungan > seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan > pasangan sejenis. > > (3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, > film atau > yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, > dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam > berhubungan > seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan > orang yang > telah meninggal dunia. > > (4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, > film atau > yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, > dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam > berhubungan > seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan > hewan. > > *Pasal 10* > > (1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, > film atau > yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, > dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam > acara > pesta seks. > > (2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman > suara, film > atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, > foto, > dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam > pertunjukan seks. > > Pasal 11 > > (1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman > suara, film > atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, > foto, > dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak > yang > melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks. > > (2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman > suara, film > atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, > foto, > dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang > melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan > seks > dengan anak-anak. > > Pasal 12 > > Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan > atau > menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan yang > mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari > orang > dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi medio. > > Pasal 13 > > Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan > atau > menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau > lukisan yang > mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa > cetak, > media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. > > Pasal 14 > > Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan > atau > menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan yang > mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang > menari > erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa > elektronik dan/atau alat komunikasi medio. > > *Pasal 15* > > Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan > atau > menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui > media > massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. > > * > Pasal 16* > > Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan > atau > menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau > onani > melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi > medio. > > > *Pasal 17* > > (1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau > melakukan > aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan > jenis > melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi > medio. > > (2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau > melakukan > aktivitas yang mengarah pada* *hubungan seks dengan pasangan sejenis > melalui > media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi > medio. > > (3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau > melakukan > aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, > pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui > media > massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. . > > (4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau > melakukan > aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah > meninggal > dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi medio. > > (5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau > melakukan > aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media > massa > cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. > > * > Pasal 18* > > (1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, > film > atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, > foto, > dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara > pesta seks > melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi > medio. > > > > (2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, > film > atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, > foto, > dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam > pertunjukan seks > melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi > medio. > > Pasal 19 > > (1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi > atau > onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi medio. > > (2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks > melalui > media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi > medio. > > (3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan > anak-anak > melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi > medio. > > (4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, > mempertontonkan > atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau > melakukan > aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan > cara > sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan > lainnya > melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat > komunikasi > medio. > > Pasal 20 > > Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain > sebagai > model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film > atau yang > dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang > sensual > dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau > bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, > aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan > masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan > aktivitas > yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, > pasangan > sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan. > > Pasal 21 > > Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model > atau > obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang > dapat > disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau > lukisan > yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, > onani, > dan/atau hubungan seks. > > *Pasal 22* > > Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya > seni > yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa > elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat- > tempat > umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni. > > *Pasal 23* > > Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa > pornografi > tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini. > > *Pasal 24* > > (1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk > melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud > dalam > Pasal 4 sampai dengan Pasal 23. > > (2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain > untuk > melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23. > > (3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau > perlengkapan > bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran > pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23. > > > > *Bagian Kedua > Pornoaksi* > > *Pasal 25* > > (1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh > tertentu > yang sensual. > > (2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk > mempertontonkan > bagian tubuh tertentu yang sensual. > > *Pasal 26* > > (1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di > muka umum. > > (2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di > muka > umum. > > *Pasal 27* > > (1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum. > > (2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir > di muka > umum. > > Pasal 28 > > (1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di > muka > umum. > > (2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari > erotis atau > bergoyang erotis di muka umum. > > *Pasal 29* > > (1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau > gerakan > tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum > > (2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan > masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan > masturbasi > atau onani di muka umum. > > (3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan > masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan > masturbasi > atau onani. > > *Pasal 30* > > (1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan > tubuh yang > menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum. > > (2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan > hubungan > seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di > muka umum. > > (3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak - > anak. > > (4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan > kegiatan > hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan > seks. > > *Pasal 31* > > (1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan > seks. > > (2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks > dengan melibatkan anak-anak. > > (3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks. > > (4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks > dengan > melibatkan anak-anak. > > *Pasal 32* > > (1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks. > > (2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan > melibatkan anakanak. > > (3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks. > > (4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan > melibatkan > anak-anak. > > *Pasal 33* > > (1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk > melakukan > kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32. > > (2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk > melakukan > kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32. > > (3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau > perlengkapan > bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan > seks, > atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai > dengan > Pasal 32. > > > > *BAB III > PENGECUALIAN DAN PERIZINAN* > > *Bagian Pertama > Pengecualian* > > *Pasal 34* > > (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi > sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk > tujuan > pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang > diperlukan. > > (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi > sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau > lembaga > pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan > pengetahuan. > > *Pasal 35* > > (1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan > pengobatan gangguan kesehatan. > > (2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan > kesehatan > sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi > dari > dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin > dari > Pemerintah. > > *Pasal 36* > > (1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal > 26, > Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, > dikecualikan untuk: > > a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan > menurut > adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan > pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan; > > b. kegiatan seni; > > c. kegiatan olahraga; atau > > d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. > > (2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya > dapat > dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni. > > (3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c > hanya dapat > dilaksanakan di tempat khusus olahraga. > > > > *Bagian Kedua > Perizinan* > > *Pasal 37* > > (1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam > Pasal 36 > ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah. > > (2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 > ayat (3) > harus mendapatkan izin dari Pemerintah. > > *Pasal 38* > > 1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk > memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam > media > cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud > dalam > Pasal 34 dan Pasal 35. > > 2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi > dalam > media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat > (1) > harus dilakukan dengan memenuhi syarat: > > a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya > dilakukan ,oleh > badan-badan usaha yang memiliki izin khusus; > > b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung > hanya > dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus; > > c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat > dengan > kemasan bertanda khusus dan segel tertutup; > > d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase > tersendiri > yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia > dibawah 18 > (delapan betas) tahun; > > *Pasal 39* > > (1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 > dan > Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah. > > (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat > mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan > selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan > kondisi, > adat istiadat dan budaya daerah masing-masing. > > *BAB IV* > > *BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL* > > *Bagian Pertama > Nama dan Kedudukan* > > *Pasal 40* > > (1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan > pornoaksi > dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi > Nasional, yang > selanjutnya disingkat menjadi BAPPN. > > (2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga > non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab > langsung > kepada Presiden. > > > > *Pasal 41* > > BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. > > > > *Bagian Kedua > Fungsi dan Tugas* > > *Pasal 42* > > BAPPN mempunyai fungsi: > > a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain > terkait dalam > penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan > masalah > pornografi dan/atau pornoaksi; > > b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan > kebijakan > > > > > > > > > > > > > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > Milis Indonesia Friendster Club, Make Relationship With IFC ======================================================================= Newsletter IFC : http://ifc.dhewastudio.com ======================================================================= IFC Chat Room http://ifc.dhewastudio.com/chat.htm ======================================================================= Indonesia Friendster Club Powered by : http://www.dhewastudio.com Domain & Hosting Provider + Free Web Design ======================================================================= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Friendster-Club/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

