Rencana Perubahan Status KTP Indonesia 
 Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.
Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. 
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yan g telah 
menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang  belum. Tentu saja "TIDAK KAWIN" 
berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk 
melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan 
mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen 
Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yan g berpendapat 
bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yan g telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah 
tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat 
usia penduduk.Kajian yan g melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa 
serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah 
merumuskan  frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok 
kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang 
yan g berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. 
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :
USIA              STATUS SINGLE                  STATUS MENIKAH
17-20              Belum kawin                          Keburu Kawin
21-25              Kepingin Kawin                     Terlanjur Kawin
26-30              Kapan Kawin                         Kenapa Kawin
31-35              Nggak Sanggup Kawin        Telat Kawin
36-40              Nggak Laku Kawin                Menyesal Kawin
41-45              Nggak Kawin-Kawin             Bbrpa Kali Kawin
46-50              Nggak Kepingin Kawin         Lupa Sdh Kawin
51-60              Mungkin Nggak Kawin         Apanya yg Kawin
60 ke atas       Tidak Bakal Kawin                Boro-boro Kawin
 
 
Hehehe....., serius amat mbacanya.... !
 

Kirim email ke