Bismillaahirrahmaanirrahiim ....
Akh Abu Umar,
Adalah hak anda untuk menyatakan demikian, bahwa anda menganggap perkataan
"menurut pendapat saya" tidak layak untuk disampaikan. Namun, jika seperti yang
anda tulis sendiri di sini dan yang kita sepakati bersama, bahwa apa yang kita
diskusikan merupakan pembelajaran, supaya kita sama-sama bisa mendapatkan
kebenaran yang hakiki di dalam Islam, tidaklah pada tempatnya anda memaksakan
pendapat anda tersebut kepada pihak yang lain.
Ikhwaaniy fillaah,
Usaha pertama dari seseorang untuk keluar dari taqlid adalah dengan mempelajari
pendapat dari para ulama. Namun tak pelak lagi bahwa ia akan mendapatkan bahwa
para ulama pun berbeda pendapat. Oleh karena itu ada kemustahilan jika ia tidak
merajihkan satu pendapat atas pendapat yang lainnya. Jika pada akhirnya ia
merajihkan satu pendapat sebagian ulama atas yang lainnya (tentunya ia
mengatakan "menurut pendapat saya") bukanlah berarti ia melemahkan apalagi
meremehkan pendapat sebagian ulama yang lain. Bukan pula berarti bahwa ia
merasa lebih pintar dari para ulama yang pendapatnya tidak ia rajihkan. Sekali
lagi tidak. Itu hanyalah karena menurut pemikirannya (dengan segala keterbatasan
ilmu dan pengalamannya), ia mendapatkan dalam pandangannya ulama yang ini lebih
rajih pendapatnya daripada ulama yang lain. Dan boleh jadi, seiring dengan
berjalannya waktu dan bertambahnya ilmu dan pengalaman, pemahamannya berkembang,
suatu saat ia bisa berubah pendapat dalam memilih ulama mana yang ia rajihkan.
Hal di atas adalah hal yang wajar bagi seorang yang berusaha untuk menjadi
Muttabi' (orang yang berittiba' dengan pengetahuan). Justru yang tidak wajar
adalah orang yang dari awalnya hanya sibuk memforward pendapat ulama, namun
tidak memahami apa yang dikandungnya. Apalagi untuk memahami sikap sang ulama
(yang pendapatnya ia forward ke mana-mana) terhadap pendapat yang berseberangan
namun masih dalam koridor yang bisa ditoleransi oleh Ushul Fiqh. Justru ia sibuk
agar pendapat yang dianutnya diakui kebenarannya, namun tidak mau mempelajari
pendapat yang berseberangan. Karenanya, yang muncul adalah pertanyaan-pertanyaan
jidal (debat kusir).
Coba perhatikan pertanyaan seperti ini :
** Adakah sahabat Rasulullah SAW yang memasang pedang ditusukkan keperutnya
sendiri lalu tembus ke perut musuhnya? **
Bukankah ini pertanyaan yang mengada-ada ? Ini menunjukkan penanya tidak
memahami esensi dari penjelasan yang diberikan dari para ulama yang
berseberangan dengan pendapatnya. Justru sibuk mensikapi dengan kaca mata yang
ada pada dirinya.
Jadi, buat ikhwaan lainnya, jangan khawatir. Kita hargai pendapat Abu Umar.
Namun juga jangan ragu untuk mengeluarkan pendapat, selama itu berlandaskan
dalil dan cara (manhaj) yang benar. Insya Allah, kita sedang berusaha untuk
membebaskan diri dari taqlid buta, fanatik hanya pada sebagian ulama tanpa mau
membuka diri pada ulama-ulama yang lain.
Mudah-mudahan kita tergolong orang-orang seperti di dalam Quran :
** Yaitu orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling
baik di antaranya . Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk
dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.** (QS Az Zumar 39:18)
Hindarkan diri dari merasa paling benar dan harus selalu menang dalam diskusi.
Hendaklah tahu kapan saatnya menghentikan diri dari diskusi bila telah mengarah
kepada jidal (yang ditandai dengan antara lain : pertanyaan mengada-ada, emosi
di dalam diskusi, tidak memperhatikan pendapat lawan diskusi, sibuk dengan
hal-hal yang kecil yang tidak esensial dalam diskusi dsb)
Ikhlaskanlah untuk menerima yang terbenar meski itu berasal dari pendapat yang
berbeda dengan pendapat kita di saat awal diskusi.
Catatan :
Tingkatan kemampuan kita dalam ber-Islam :
1. bertaqlid = mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui landasan dan
pengambilan hukumnya
2. bermadzhab = mengikuti suatu pendapat madzhab tertentu, namun dengan
mempelajari landasan dan pengambilan hukumnya
3. berittiba' = mengikuti suatu pendapat tanpa melihat madzhab
tertentu dengan mempelajari berbagai pendapat dan menguatkan sebagian atas yang
lainnya berdasarkan landasan dan pengambilan hukumnya
4. berijtihad (hanya dilakukan oleh orang yang berkapasitas mujtahid)
Sebagian orang mengira bahwa mereka sudah bermadzhab hanya dengan mengikuti
pendapat satu imam tertentu saja dalam segala hal (misalnya imam Syafii
rahimahullah). Padahal, belumlah ia dikatakan bermadzhab itu selama ia belum
mengetahui dari mana sang Imam mengambil pendapatnya. Jadi yang benar, ia masih
dalam taqlid, sesuatu yang tidak dikehendaki di dalam Islam.
Billahitaufiq wal'inaayah
Hadaanallaahu wa iyyaakum ajma'iin,
Wassalaamu'alaikum wr. wbr.
Abu Karimna
"Toshiba 1.8" <[EMAIL PROTECTED]> on 08/05/2006 01:37:48 AM
Please respond to Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
<[email protected]>
To: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" <[email protected]>
cc: (bcc: budi arjanto/tddj)
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] alhamdulillah,... ala kulli hal.
Bismillahirrahmanirrahim
Saya sarankan kepada Pak Muhamad Shaleh untuk membaca lagi artikel dari
Akhi Cucun dari awal sampai akhir dengan baik.
Karena yang saya tangkap dari artikel tersebut yaitu "mengeluarkan" dua
pendapat Ulama dan tidak terkesan "mengharuskan" kita untuk
Mengikuti yang disampaikan oleh Akhi Cucun, tetapi artikel dibawah
menekankan pada sikap "hati-hati" dan "cross-check" terhadap suatu
amalan.
Kata-kata "menurut pendapat saya" tidak layak kita sampaikan disini
karena status kita bukan Ulama (orang yang punya Ilmu) yang mengetahui
Ilmu Syar'i
dan Realita Umat Islam. Jika kaidah/prinsip "menurut pendapat saya"
dipakai sembarangan dalam Din Islam ini berarti boleh dong "menurut
teman saya"
atau "menurut fulan" atau "menurut orang itu" yang statusnya orang awam
atau penuntut Ilmu, tentu bisa membuat Islam menjadi jelek.
Saya berharap dalam diskusi selanjutnya, kaidah "menurut pendapat saya"
tidak digunakan lagi tapi kita pakai "menurut pendapat Ulama" yang
tentunya beserta dalil-dalilnya.
Penjelasan "Syahid" dibawah sudah jelas, "Syahid" dibuku tata cara
pengurusan mayit karangan Syaikh Albani yaitu menyangkut "perlakuan"
terhadap mayit yang meninggal dimedan perang Jihad yang secara umum
dikatakan Syahid, sedangkan "Syahid" dari Imam Bukhori menyangkut
penamaan gelar "Syahid" pada seseorang yang berarti jika Fulan Syahid
berarti adanya jaminan oleh Alloh Ta'ala dan Rasul-Nya bahwa fulan masuk
Sorga. Sedangkan orang-orang yang dijamin masuk Sorga tentunya punya
rekomendasi dari Alloh Ta'ala dan Rasul-Nya yaitu di Al-Qur'an dan
Assunnah.
Tambahan Dalilnya yaitu tentang 3 orang yang ditolak masuk Sorga oleh
Alloh Ta'ala :
1.Orang yang berjihad (karena Niatnya ingin dipuji sebagai pahlawan
padahal dia dikenal sebagai Syuhada oleh manusia)
2.Orang yang menuntut Ilmu (karena Niatnya ingin disebut sebagai Ulama)
3.Orang yang banyak shodaqoh (karena Niatnya ingin disebut Dermawan)
Dengan demikian yang menentukan Syahid bukanlah kita karena kita nggak
tahu isi hati seseorang meskipun meninggal di Medan Jihad Fisabilillah.
Mohom dikoreksi jika ada kesalahan
Abu Umar
Sulaiman (11255)
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************