Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
 
Jika membaca artikel dibawah bahwa disitu disebutkan beberapa perbedaan pendapat Ulama 
Terus terang saya yang awam ini agak bingung karena diberikan beberapa pendapat Ulama tanpa disertakan mana pendapat Ulama yang rajih/kuat .....Bukannya tidak menghormati perbedaan pendapat diantara Ulama tapi setahu saya bukanlah perbedaan itu yang kita ikuti tapi mana pendapat yang lebih haq sesuai dalil.
Contohnya ketika saya membaca Fatwa-Fatwa Syaikh Bin Baaz atau Ulama lainnya memang disebutkan ada perbedaan Ulama dalam hal tersebut tapi juga disebutkan mana pendapat yang rajih/kuat menurut beliau yang tentunya disertakan dalilnya sehingga Umat Islam yang awam tidak kebingungan dalam beramal.
Maaf, sekali lagi bukan bermaksud tidak menghormati perbedaan pendapat Ulama atau merasa lebih pandai dari Ulama atau berani mengacak-acak pendapat Ulama Besar tapi saya ingin sharing/diskusi tentang pendapat dibawah :

Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut:

Perkataan Umar bin Al-Khattab ra. tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.

Ulama (Syaikh Albani) menjelaskan bahwa hal diatas bukanlah bid'ah (secara istilah) karena Umar bin Khattab Radliyallohu'anhu punya landasan dalil yaitu Rasululloh Shollallohu'Alaihi Wasallam pernah mengerjakannya secara berjamaah beberapa hari dengan sahabatnya.......sehingga Umar Radliyallohu'anhu punya ide untuk menghidupkan kembali Sunnah tersebut.

Apakah tepat jika dalil diatas dipakai untuk membagi bid'ah menjadi 5 kategori hukum.....? Sekali lagi bukannya saya lebih pandai dari Ulama, saya hanya ingin diskusi mengenai  kejelasan dalil tersebut.

Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut:

Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.

Ulama (Syaikh Albani) juga memberikan syaroh (penjelasan) tentang Hadits diatas bahwa kata "mensunnahkan sunnah hasanah" diatas adalah mengerjakan sunnah/amalan yang sudah ada didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yaitu dengan menghidupkan kembali amalan-amalan Sunnah yang banyak ditinggalkan Umat Islam........Jadi jika dalil diatas dipakai untuk membagi bid'ah menjadi bid'ah Hasanah dan Dlolalah tentunya kurang tepat dan menyelisihi hadits-hadits yang shahih didalam Bukhori dan Muslim bahwa setiap amalan bid'ah (dalam agama Islam) itu sesat. Jika sesuatu dikatakan sesat tentunya tidak ada sesat Hasanah dan Sesat Dlolalah. Wallohua'lam

Mohon penjelasannya dari rekan semua dan semoga bisa menambah wawasan keilmuan diantara kita dengan berdiskusi/sharing mencari yang haq di milist ini.  

 Abu Umar As-Salafi

 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Rofiqul Ghodiy
Sent: 01 September 2006 16:36
To: [email protected]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Khilafiyah Atau Bid'ah - 02

Pengertian Bid'ah dan Sikap Kita Terhadap Bid'ah yang Beredar di Masyarakat

Banyak sekali kita mendengar tuduhan bid'ah yang ditujukan kepada amaliyah yang dilakukan di tengah masyarakat. Mohon dijelaskan sebenarnya bid'ah itu apa? Juga tentang adanya bid'ah hasanah dan dhalalah.

Dengan banyaknya bid'ah yang beredar di tengah masyarakat, apa sikap kita? Haruskah kita memvonis mereka semua sebagai ahli neraka? Ataukah kita malah membiarkannya saja? Mohon pencerahannya dan atas jawaban pak Ustaz saya sampaikan ungkapan terima kasih.

Edy Nur Cahyo

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

1. Pengertian Bid'ah Secara Bahasa

Secara bahasa bid'ah itu berasal dari kata ba-da-'a asy-syai'. Artinya adalah mengadakan atau memulai. Dan kata "bid'ah" maknanya adalah baru atau sesuatu yang menjadi tambahan dari agama ini setelah disempurnakan.

2. Pengertian Bid'ah Secara Istilah dan Perbedaan Pandangan

Secara istilah, bid'ah itu didefinisikan oleh para ulama dengan sekian banyak versi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid'ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya.

a. Kelompok Pertama

Mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan bahwa bid'ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk.

- Tokoh

Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan m1 seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.

Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah adalah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah.

- Contoh

Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Qur'an. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.

- Dalil

Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut:

Perkataan Umar bin Al-Khattab ra. tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.

Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut:

Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.

b. Kelompok Kedua

Kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang disebut bid'ah itu semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat. Di antara mereka ada yang mendieiniskan bid'ah itu sebagai sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara'ah) yang bersifat syar`i dan diniatkan sebagai tariqah syar'iyah.

- Tokoh

Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-`Asqallany serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah.

- Contoh

Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya).

- Dalil

Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap diantaranya adalah fiman Allah SWT:

... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...(QS Al-Maidah: 3)

Juga ayat berikut:

Dan bahwa adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (QS Al-An`am: 153)

Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah, maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut:

...bahwa segala yang baru itu bid'ah dan semua bid'ah itu adalah sesat.

Selain pembagian di atas maka sebagian ulama juga ada yang membuat klasifikasi yang sedikit berbeda, bid'ah terbagi dua :

a. Bidah dalam adat kebiasaan (di luar masalah agama) seperti banyaknya penemuan-penemuan baru di bidang tekhnologi, hal tersebut dibolehkan karena asal dalam adat adalah kebolehan (al-ibahah)

b. Bid'ah dalam agama, mengada-ngada hal yang baru dalam agama. Hukumnya haram, karena asal dalam beragama adalah at-tauqief (menunggu dalil). Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut akan tertolak." (HR Muslim 1817)

Namun dalam kaitannya dengan bid'ah dalam agama, para ulama ternyata juga masih memilah lagi menjadi dua bagian:

Pertama: Bid'ah perkataan yang berkaitan dengan masalah I'tiqod

Seperti perkataan Jahmiyah, Mu'tazilah, Rafidhoh dan sekte-sekte sesat lainnya. Misalnya pendapat Mu'tazilah yang menyatakan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk Alloh dan bukan firman-Nya.

Kedua: Bid'ah dalam beribadah, seperti melaksanakan suatu ritual ibadah yang tidak ada dalil syar'inya. Bid'ah dalam ibadah ini terbagai beberapa macam:

a. Bid'ah yang terjadi pada asal ibadah, dengan cara mengadakan suatu ritual ibadah baru yang tidak pernah disyariatkan sebelumnya, contohnya adalah melaksanakan shaum seperti yang anda sebutkan dengan tujuan agar dapat menguasai ilmu-ilmu tertentu.

b. Bid'ah dalam hal menambah Ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat sholat shubuh menjadi tiga.

c. Bid'ah dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang diwujudkan dengan melaksanakannya diluar aturan yang disyariatkan, contohnya melaksanakan dzikir sambil melakukan gerakan-gerakan tertentu.

d. Bid'ah dengan mengkhususkan waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah masyru'. Seperti mengkhususkan pertengahan bulan Sya'ban dengan shaum dan sholat. Karena shaum dan sholat pada asalnya disyari'atkan akan tetapi pengkhususan pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut di waktu-waktu tertentu haruslah berdararkan nash (dalil-dali) dari Alloh dan rasul-Nya.

 

Sikap yang Harus Diambil dalam Memerangi Bid'ah

Kita mengakui dan melihat langsung bahwa umat Islam masih banyak yang mempraktekkan hal-hal yang bid'ah, dalam arti bid'ah yang memang nyata-nyata sesat. Adalah menjadi tugas kita untuk mempelajari anatominya sebaik mungkin. Kita perlu memahami bagaimana proses bid’ah itu sampai terjadi. Lalu kita juga perlu melihat motivasi apa yang membuat mereka sampai jatuh ke lubang bid’ah seperti itu. Apakah mereka sama sekali tidak tahu? Ataukah mereka tahu tapi tidak peduli? Ataukah mereka beranggapan bahwa perbuatan itu bukanlah termasuk bid’ah, paling tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang kebid’ahannya?

Berangkat dari masalah ini, maka pendekatan kita kepada umat tentu harus disesuaikan. Kepada mereka yang sama sekali tidak tahu bahwa hal itu adalah bid’ah, kita wajib mendekati mereka dan menjelaskan dengan cara-cara yang penuh hikmah dan mau’izhah hasanah. Kita jelaskan dengan kepala dingin bahwa hal itu bukan asli dari ajaran Islam dan sebaiknya tidak perlu diteruskan. Lebih baik disesuaikan dengan perbuatan yang masih ada anjurannya dalam Islam.

Kepada mereka yang tahu bahwa perbuatan itu bid’ah namun tidak peduli, kita perlu mendekatinya dengan mengajak mereka agar takut kepada Allah SWT . Juga kita sampaikan bahwa masalah kemurnian ajaran Islam itu sangat penting diperhatikan, karena besarnya ancaman Allah SWT bagi pelaku bid’ah. Tentu saja kita pun masih tetap dituntut untuk mendekati mereka dengan cara yang baik, penuh hikmah dan mau'izhah hasanah. Siapa tahu Allah SWT membukakan hati mereka karena pendekatan simpatik yang kita lakukan.

Dan kepada mereka yang masih mengatakan bahwa perbuatan itu tidaklah bid’ah secara mutlak, lantaran masih ada berbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebid’ahannya, maka sebaiknya kita duduk bersama-sama membahas dan mengkaji lebih dalam lagi atas khilaf ulama ini. Tidak ada salahnya bila kita meminta kepada mereka untuk menunjukkan dalil dan rujukan atas khilaf tersebut. Karena siapa tahu apa yang mereka sampaikan itu ada benarnya. Dan kalau ternyata apa yang mereka katakan itu tidak berdasar, minimal kita bisa membuktikan bahwa alasan mereka mengatakan bahwa perbuatan itu bukan bid’ah secara mutlak adalah tidak benar. Kepada mereka pun kita diwajibkan untuk bersikap arif, bijak dan berwawasan ilmiyah.

Memerangi bid’ah yang beredar di tengah masyarakat memang susah susah gampang. Tapi yang jelas kita tidak boleh menggunakan cara-cara yang bid’ah juga. Misalnya mencaci maki, menjelek-jelekkan, membuka aib dan rahasia saudara sendiri atau juga main tuduh tanpa tabayyun terlebih dahulu. Semua itu adalah bid’ah juga, karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya. Beliau tidak pernah mencaci maki seseorang lantaran dianggapnya sebagai ahli bid’ah. Juga beliau tidak pernah menuding seseorang berbuat sesat selama beliau belum mendatanginya dan mengajaknya baik-baik untuk meninggalkan kesesatan.

Semoga Allah SWT membebaskan umat ini dari bid'ah-bid'ah yang sesat dan umat Islam diselamatkan dari dosa-dosa yang menimpanya, Amien.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke