|
BEBERAPA KAIDAH
DALAM MEMPELAJARI ILMU FIQH
Bagian Ketiga :
MEMBEDAKAN ANTARA IKHTILAF DENGAN BIDAH
Bab
: IKHTILAF
Oleh : DR Salim Seggaff
al-Juffry, MA.
Dalam
syariah Islam ada masalah2 yg bersifat prinsip (ushul), tetap (tsawabit),
disepakati (mujma alaih); tetapi ada pula masalah2 yg bersifat cabang (furu),
tidak tetap (mutaghayyirat) dan diperselisihkan (mukhtalaf fihi).
Masalah2 furu dan mutaghayyirat
adalah sesuatu yg tidak mungkin disepakati oleh para ulama sepanjang zaman,
sehingga terjadilah ikhtilaf (perbedaan pendapat). Perbedaan pendapat ini
(selama masih disandarkan pd dalil yg shahih) sepanjang terjadi pada masalah
ijtihadiyyah, furuiyyah, dan mutaghayyirat maka merupakan suatu rahmat ALLAH
SWT yg tidak dapat dihapuskan. Sehingga disinilah diperlukan sikap lapang dada
(rahbatush shadr), toleransi (tasamuh) serta tidak diiringi fanatisme
(taashshub), serta berupaya untuk memahami pendapat pihak lain yg berbeda dg
kita.
Al-Ikhtilaf tentang suatu masalah
sudah ada semenjak masa Nabi SAW, dan beliau SAW pun tidak menyalahkan kepada
salah satu pihak, bahkan memberikan kebebasan bagi mereka untuk berikhtilaf
sesuai dengan pendapat dan pemikirannya masing2 sepanjang masih berada dlm
koridor syariyyah. Dalam masalah ikhtilaf ini terkadang harus diambil
keputusan dimana semua kelompok harus menerima, dan masalah2 seperti ini
biasanya adalah masalah teknis yg tdk disebutkan dlm nash al-Quran dan
as-Sunnah.
Sehingga disinilah dibutuhkan
syura serta ada seorang pemimpin yg memutuskan kata akhir dari syura tsb. Hal
seperti ini pernah terjadi ketika para sahabat berselisih dalam menentukan
keputusan berperang melawan Quraisy, apakah mereka harus bertahan di Madinah
atau harus keluar ke Uhud. Dan akhirnya diputuskan berdasarkan suara mayoritas
untuk pergi ke Uhud walaupun Nabi SAW cenderung untuk bertahan di
Madinah.
Ikhtilaf lainnya adalah yg terkait
dg pemahaman thd nash al-Quran dan as-Sunnah. Setelah perang Uhud ini Nabi SAW
memerintahkan pd para sahabatnya agar : Janganlah kalian shalat Ashar kecuali
pd perkampungan bani Quraizhah (La tushalliyannal ashra illa fi bani
quraizhah)! Maka semua sahabatpun melaksanakan perintah tsb, tetapi saat
ditengah jalan waktu Ashar hampir habis, sehingga mereka perlu memutuskan apakah
melaksanakan perintah nabi SAW atau melakukan shalat. Maka sebagian dari mereka
tetap berpegang kepada zhahir (tekstual) pesan Nabi SAW dan tdk melakukan shalat
melainkan setelah sampai ke bani Quraizhah, sementara sebagian yg lain berusaha
memahami perkataan nabi SAW tsb secara kontekstual sehingga mereka melakukan
shalat dg cepat lalu menyusul ke perkampungan bani Quraizhah. Ketika mereka
semua melaporkan kepada Nabi SAW hal tsb, maka Nabi SAW tidak menyalahkan kepada
salah satu kelompok.
Sebab2 bisa terjadinya Ikhtilaf
Fiqh :
ALLAHU ya'khudzu bi aydina ila ma fihi khairun lil Islami wal
muslimin ...
|
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
