ISBALMakna Isbâl Hukum Isbâl Abu Jariy Jabir bin Salim al-Hajimi menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:
Begitu juga hadis Ibn Umar, yakni ketika Rasul menyuruhnya mengangkat izâr-nya sampai setengah betis. Rasul saw. juga bersabda:
Abu Hurairah menuturkan, Rasul pernah melihat seorang laki-laki sedang shalat dengan mengulurkan izâr-nya, lalu Rasul menyuruhnya untuk menghentikan shalat dan berwudhu. Rasul saw. lalu bersabda:
Mughirah bin Syubah menuturkan, Rasul pernah bersabda kepada Sufyan bin Sahal:
Hadis-hadis ini menunjukkan adanya larangan isbâl dan bersifat mutlak dalam segala kondisi. Hanya saja, terdapat sejumlah hadis yang bersifat muqayyad. Ibn Umar berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda:
Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
Dua hadis ini dan sejumlah hadis lain menyatakan larangan isbâl secara muqayyad, yaitu dengan sifat khuyalâ[an] atau bathar[an] (secara sombong atau suatu kesombongan). Menurut para ulama, jika dalam satu masalah terdapat nash-nash bersifat mutlak, dan juga datang nash-nash yang muqayyad, maka pemahamannya harus dibawa ke muqayyad dan diamalkan sesuai dengan yang muqayyad. Oleh karena itu, larangan isbâl tersebut harus dibawa kepada muqayyad-nya.3 Dengan demikian, isbâl yang dilarang adalah isbâl yang khuyalâ[an] atau bathar[an], yakni mengulurkan pakaian secara sombong, untuk berbangga-bangga atau untuk melebihkan diri dari orang lain, termasuk untuk pamer. 4 Qarînah (indikasi) yang ada menunjukkan bahwa larangan isbâl yang khuyalâ itu bersifat tegas, yaitu kata fî an-Nâr (di Neraka), Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat, dan diancam mendapat azab. Dari hadis khuyalâ dapat ditarik mafhûm al-mukhâlafah (pemahman kebalikan), yaitu siapa yang mengulurkan pakaiannya tanpa khuyalâ, maka ia tidak dilarang. Karena itu, sebagian ulama membolehkan isbâl tanpa khuyalâ,5 tetapi sebagian lain menyatakan makruh.6 Adapun bagi wanita, para ulama sepakat isbâl boleh, bahkan harus, dalam rangka menutup auratnya. Ibn Umar menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:
Isbâl itu tidak berlaku untuk semua jenis pakaian. Hadis-hadis yang ada menyatakan isbâl itu berkaitan dengan tsawb seperti riwayat Al-Bukhari dari Ibn Umar di atas; izâr, qamîsh (gamis), dan imâmah (surban). Ibn Umar menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:
Isbâl dalam hadis hanya dinyatakan dalam jenis-jenis pakaian tersebut. Ibn al-Manzhur menyatakan tsawb adalah al-libâs (pakaian). Menurut Ibrahim an-Nakhai, tsawb adalah jâmi seperti milhafah (mantel), ridâ (jubah); dan baju besi (zirah), gamis (yang pendek) dan kerudung tidak dipandang sebagai jâmi.7 Adapun al-Baidhawi menyatakan, tsawb adalah jâmi (kumpulan) qamîsh (gamis), ridâ (jubah), atau izâr (mantel, sejenis jubah termasuk sarung).8 Maka, tsawb mungkin untuk dimaknai sebagai pakaian yang menutupi seluruh badan, sehingga bisa mencakup izâr, ridâ, gamis yang panjang, jilbab, jubah, mantel dan semisalnya; tetapi tidak mencakup semua jenis pakaian. Dengan demikian, isbâl berlaku pada jenis pakaian yang disebutkan itu saja; yakni pada tsawb atau pakaian yang berupa milhafah/mantel, ridâ/jubah, qamîsh (gamis), izâr, dan sorban (imâmah). Adapun jenis pakaian yang lain, seperti celana, tidak disebutkan dalam nash isbâl. Sesuai dengan pemahaman di atas, maka jenis pakaian yang lain ini tidak dikenai larangan isbâl. Karena nama-nama jenis pakaian itu merupakan ism al-laqab. Para ulama sepakat bahwa tidak ada mafhum atas ism al-laqab sehingga tidak bisa dikiaskan dan tidak bisa ditarik mafhûm-nya. Kesimpulan Wallâh alam bi ash-shawâb. Oleh : Yahya A. Catatan Kaki |
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
