ISBAL

Makna Isbâl
Isbâl merupakan mashdar dari kata asbala-yusbilu-isbâl[an], yang artinya athâla (memanjangkan) atau arkhâ (mengulurkan). Isbâl ini lebih berkaitan dengan cara berpakaian. Abu ath-Thayib menyebutkan, isbâl adalah memanjangkan pakaian dan mengulurkannya ke tanah.1

Hukum Isbâl
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum isbâl sesuai dengan pemahaman mereka terhadap nash-nash tentang isbâl. Imam an-Nawawi mengumpulkan 11 hadis tentang Isbâl.2

Abu Jariy Jabir bin Salim al-Hajimi menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:

Angkat izâr (selimut/sarung)-mu sampai pertengahan betis, jika engkau enggan maka sampai dua mata kaki, dan jauhilah isbâl (mengulurkan) izâr, karena itu termasuk kesombongan dan sesungguhnya Allah Swt. tidak menyukai kesombongan. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i).

Begitu juga hadis Ibn Umar, yakni ketika Rasul menyuruhnya mengangkat izâr-nya sampai setengah betis. Rasul saw. juga bersabda:

Apa yang ada di bawah kedua mata kaki dari izâr maka tempatnya di neraka (HR al-Bukhari).

Abu Hurairah menuturkan, Rasul pernah melihat seorang laki-laki sedang shalat dengan mengulurkan izâr-nya, lalu Rasul menyuruhnya untuk menghentikan shalat dan berwudhu. Rasul saw. lalu bersabda:

Sesungguhnya ia shalat mengulurkan izâr-nya, dan sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang mengulurkan (izâr-nya). (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Mughirah bin Syu’bah menuturkan, Rasul pernah bersabda kepada Sufyan bin Sahal:

Jangan mengulurkan (pakaian) karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang mengulurkan (pakaian) (HR Ibn Majah).

Hadis-hadis ini menunjukkan adanya larangan isbâl dan bersifat mutlak dalam segala kondisi.

Hanya saja, terdapat sejumlah hadis yang bersifat muqayyad. Ibn Umar berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda:

Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya secara sombong Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat. Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, izâr-ku melorot, kecuali aku mengikatnya.” Rasulullah bersabda kepadanya, “Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:

Allah tidak akan memandang pada Hari Kiamat kelak kepada orang yang mengulurkan izâr-nya secara sombong (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dua hadis ini dan sejumlah hadis lain menyatakan larangan isbâl secara muqayyad, yaitu dengan sifat khuyalâ’[an] atau bathar[an] (secara sombong atau suatu kesombongan).

Menurut para ulama, jika dalam satu masalah terdapat nash-nash bersifat mutlak, dan juga datang nash-nash yang muqayyad, maka pemahamannya harus dibawa ke muqayyad dan diamalkan sesuai dengan yang muqayyad. Oleh karena itu, larangan isbâl tersebut harus dibawa kepada muqayyad-nya.3 Dengan demikian, isbâl yang dilarang adalah isbâl yang khuyalâ’[an] atau bathar[an], yakni mengulurkan pakaian secara sombong, untuk berbangga-bangga atau untuk melebihkan diri dari orang lain, termasuk untuk pamer. 4

Qarînah (indikasi) yang ada menunjukkan bahwa larangan isbâl yang khuyal⒠itu bersifat tegas, yaitu kata fî an-Nâr (di Neraka), Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat, dan diancam mendapat azab.

Dari hadis khuyalâ dapat ditarik mafhûm al-mukhâlafah (pemahman kebalikan), yaitu siapa yang mengulurkan pakaiannya tanpa khuyalâ, maka ia tidak dilarang. Karena itu, sebagian ulama membolehkan isbâl tanpa khuyalâ,5 tetapi sebagian lain menyatakan makruh.6

Adapun bagi wanita, para ulama sepakat isbâl boleh, bahkan harus, dalam rangka menutup auratnya. Ibn Umar menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:

Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya secara sombong Allah tidak akan melihatnya di Hari Kiamat. Lalu Ummu Salamah berkata, “Lalu bagaimana wanita memperlakukan ujung pakaian mereka?” Rasul bersabda, “Hendaknya mereka mengulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu, maka kaki mereka kelihatan.” Rasul bersabda, “Hendaknya mereka mengulurkannya sehasta dan jangan ditambah lagi.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Isbâl itu tidak berlaku untuk semua jenis pakaian. Hadis-hadis yang ada menyatakan isbâl itu berkaitan dengan tsawb seperti riwayat Al-Bukhari dari Ibn Umar di atas; izâr, qamîsh (gamis), dan ’imâmah (surban). Ibn Umar menuturkan, Rasul saw. pernah bersabda:

Isbâl itu terjadi dalam izâr, qamîsh, (gamis), dan surban. Siapa saja yang memanjangkan darinya sesuatu karena sombong, Allah tidak akan melihatnya kelak pada Hari Kiamat. (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Isbâl dalam hadis hanya dinyatakan dalam jenis-jenis pakaian tersebut. Ibn al-Manzhur menyatakan tsawb adalah al-libâs (pakaian). Menurut Ibrahim an-Nakha’i, tsawb adalah jâmi’ seperti milhafah (mantel), rid⒠(jubah); dan baju besi (zirah), gamis (yang pendek) dan kerudung tidak dipandang sebagai jâmi’.7 Adapun al-Baidhawi menyatakan, tsawb adalah jâmi’ (kumpulan) qamîsh (gamis), rid⒠(jubah), atau izâr (mantel, sejenis jubah termasuk sarung).8 Maka, tsawb mungkin untuk dimaknai sebagai pakaian yang menutupi seluruh badan, sehingga bisa mencakup izâr, ridâ’, gamis yang panjang, jilbab, jubah, mantel dan semisalnya; tetapi tidak mencakup semua jenis pakaian.

Dengan demikian, isbâl berlaku pada jenis pakaian yang disebutkan itu saja; yakni pada tsawb atau pakaian yang berupa milhafah/mantel, ridâ’/jubah, qamîsh (gamis), izâr, dan sorban (‘imâmah).

Adapun jenis pakaian yang lain, seperti celana, tidak disebutkan dalam nash isbâl. Sesuai dengan pemahaman di atas, maka jenis pakaian yang lain ini tidak dikenai larangan isbâl. Karena nama-nama jenis pakaian itu merupakan ism al-laqab. Para ulama sepakat bahwa tidak ada mafhum atas ism al-laqab sehingga tidak bisa dikiaskan dan tidak bisa ditarik mafhûm-nya.

Kesimpulan
Isbâl adalah mengulurkan pakaian melebihi kedua mata kaki. Isbâl yang haram adalah isbâl khuyalâ’, yakni isbâl yang disertai dengan kesombongan, untuk berbangga-bangga dengan pakaian panjang itu, untuk menunjukkan dirinya lebih dari orang lain, atau untuk pamer. Sebab, sombong adalah menolak kebenaran dan memandang rendah manusia.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.

Oleh : Yahya A.

Catatan Kaki
1 Muhammad Syams al-Haq al-‘Azhim Abadi, Abu Thayib. ‘Awn al-Ma’bûd, 2/240. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. 1415
2 Imam an-Nawawi, Riyâdh ash-Shâlihîn, bab Shifah Thûl al-Qamîsh wa al-Kumm wa al-Izâr wa al-‘Imâmah wa Tahrîm Libâs min Dzalika ‘alâ Sabîl al-Khuyal⒠wa Karâhatuh min Ghayr Khuyalâ’
3 Lihat: Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, cet. ke-2, 3/257-259, min mansyurat Hizb at-Tahrir, al-Quds. 1953; Syaikh Atha’ ibn Khalil. Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, cet. ke-3, hlm. 236, Dar al-Ummah, Beirut. 2002.
4 Lihat: Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyah al-Harani, Abu al-‘Abbas, Syarh al-‘Umdah, cet. ke-1, 4/364, Maktabah al-‘Abikan, Riyadh, 1413; Imam an-Nawawi, al-Majmû’, cet. Ke-1, 4/391- 393. Dar al-Fikr, Beirut. 1996; Asy-Syawkani. Nayl al-Awthâr, 2/112-115. Dar al-Jil, Beirut. 1973.
5 Muhammad ibn Muflih al-Maqdisi, Abu Abdullah, al-Furû’, cet. ke-1, 1/299, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut. 1418.
6 Imam an-Nawawi, al-Majmû’, cet. ke-1, 4/391-393, Dar al-Fikr, Beirut. 1996.
7 Lihat: Ibn Katsir. Tafsîr ibn Katsîr, 2/91. Dar al-Fikr, Beirut. 1401.
8 Al-Baydhawi. Tafsîr al-Baydhawi, 2/361. Dar al-Fikr, Beirut. 1996.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke