Bismillaahirrahmaanirrahiim ....

Akh Yadi dan Ikhwaan sekalian rahimakumullaah,

Keinginan akh Yadi ini sangat baik, dan mudah-mudahan muncul di setiap hati
kita. Insya Allah ini adalah modal awal yang sangat berharga, dibandingkan
semangat untuk mempelajari Islam sekedar dari pendapat satu golongan saja,
bahkan sekedar untuk membela golongannya saja.

Bagaimana metode memilih pendapat yang akan kita ikuti (secara tidak langsung
kita merajihkannya atas pendapat yang lain) ? Tergantung pada kemampuan kita.
Bila saat ini kita hanya baru bisa membanding-bandingkan pendapat para ulama
saja, maka lakukanlah sekemampuan kita. Namun bila ingin lebih jauh lagi, kita
bisa mulai mempelajari sumber-sumber dari mana para ulama mengambil pendapatnya.
Alhamdulillaah, saya lihat di milis ini mulai terlihat bahwa tahap ini sudah
berkembang. Kita dapatkan nash-nash, Qur-an beserta tafsirnya, Hadits beserta
derajatnya.

Tahapan berikutnya sudah membutuhkan usaha yang lebih besar lagi. Ketika
hadits-hadits semua sudah terpapar di hadapan, dan ada perbedaan pendapat para
ulama, padahal mereka berpegang pada nash yang sama, berarti yang berbeda adalah
cara mereka memahami dan menghasilkan hukumnya (istinbath al hukum). Sebagai
contoh, dalam masalah isbal yang sedang hangat sekarang ini, kita bisa melihat
bahwa yang tetap mengharamkan isbal cenderung menggunakan metoda tarjih,
menguatkan sebagian hadits atas hadits yang lain. Dalam hal ini menguatkan
hadits-hadits Rasulullah yang mengancam Isbal atas yang memberikan kebolehannya
(harap dicatat, menguatkan di sini bukan dalam artian ilmu hadits untuk
menentukan derajat hadits, namun dalam kedudukan sebagai landasan hukum yang
akan dikeluarkan). Sementara ulama yang membolehkan, lebih menggunakan metode
jam'u, mengumpulkan semua hadits yang  maknanya secara zhahir terlihat
bertentangan, menjadi sesuatu yang bisa menjelaskan maksud yang dituju (dalam
hal ini hukum) dari semua hadits tersebut.

Mana yang lebih benar ? Metoda jam'u atau tarjih ? Tergantung kasus per kasus.
Namun secara umum, metoda jam'u didahulukan karena bisa mengakomodasi semua
hadits yang sudah jelas keshahihannya (dalam hal ini : shahih dan hasan). Kapan
metoda tarjih lebih tepat ? Hal ini perlu dijelaskan jauh lebih detail, namun
secara gambaran kasarnya, ini menyangkut beberapa hal seperti asbabul wurud
(sebab keluarnya) wa tartibul wurud (urutan keluarnya) al hadits, ma'na 'aam wa
khas (umum dan khusus), majaziy wa haqiqiy (kiasan dan arti sebenarnya), 'urf
(kebiasaan yang berlaku pada saat itu) dsb.

Jadi, jika sekarang yang diforward adalah "pendapat jadi" dari para ulama,
bukanlah untuk dipertentangkan. Apalagi untuk dimenangkan satu atas yang lain.
Namun sebagai sarana pembelajaran buat kita. Yang mana yang kita pilih ?
Silahkan pilih sesuai apa yang kita yakini, dengan kemampuan memilih kita saat
ini. Jika kita baru bisa membanding-bandingkan apa yang nampak (pendapat jadi
tadi), maka cukuplah itu menjadi hujjah kita di hadapan Allah saat ini ketika
kita memilih. Namun bila kita mau berusaha lebih, kita coba fahami bagaimana
cara mereka (para ulama) mengeluarkan pendapatnya dalam tiap masalah, dan cara
manakah yang lebih mendekati kebenaran.

Catatan : Saya lihat ustadz Rofiq sudah mulai memposting "Beberapa kaidah dalam
mempelajari ilmu fiqih". Ini suatu bekal yang sangat bermanfaat insya Allah,
sebagai awal kita mempelajari instinbath hukum (Ilmu Ushul Fiqh).  Semoga
berlanjut.

Hadaanallaahu wa iyyaakum ajma'iin,







"Yadi H." <[EMAIL PROTECTED]> on 09/05/2006 11:33:31 AM

Please respond to [EMAIL PROTECTED]; Please respond to Forum Ukhuwah Pekerja
      Muslim di Kawasan EJIP <[email protected]>

To:   "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" <[email protected]>
cc:    (bcc: budi arjanto/tddj)

Subject:  Re: [ FUPM-EJIP ] Larangan Isbal Mutlak



Assalamu'alaikum.

Syukron atas beberapa sarannya.
Yang sangat ingin saya peroleh adalah bagaimana metodenya, sehingga saya
ketika meyakini suatu syariah,
bukan karena itu lebih menguntungkan secara hawa nafsu (selera). Tetapi
benar-benar merasa karena ridho atas
setiap syariah yang ditetapkan oleh Allah (bukan pilih-pilih mana yang suka
dan mudah).

Jazakallah.

Yadi
  -----Original Message-----
  From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Sulaeman
  Sent: 05 September, 2006 8:58 AM
  To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; 'Forum Ukhuwah Pekerja
Muslim di Kawasan EJIP'
  Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Larangan Isbal Mutlak


  Assalamu'alaikum

  Kita sebagai penyimak diskusi ini sebaiknya bersikap demikian, mana yang
lebih kita yakini setelah kita menelaah nash -nashnya,
  itu yang kita laksanakan dengan tetap menghormati orang lain yang
berbeda.Dan semoga kita diberikan kesabaran untuk tidak mudah
  menyimpulkan dan menginformasikan pendapat inilah yang paling kuat atau
paling benar,karena bukan wewenang kita untuk memutus
  kan mana yang lebih kuat dan mana yang lemah.Mudah - mudahan Ustadz -
ustadz kita di milist ini tetap memberikan pencerahan yg
  menyejukan.Alhamdulilah dari uraian - uraian yang disampaikannya sangat
bermanfaat,semoga Alloh merahmati kita semua Amiin....

  Wassalamu'alaikum

  At 16:41 04/09/2006 +0700, Yanto wrote:







********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke