Bearti terapiion yang ada di Mall Lippo Cikarang yang sudah praktek kurang
lebih 1 tahun juga sama dong!? Saya pernah 1 kali memang sama sekali gak ada
efek penyembuhan dari penyaki yang dikeluhkan..yang ada kesemutan selama 2
hari..setelah saya konsultasi lagi ke mereka..katanya harus 4 kali terapi
baru akan ada penyembuhan..artinya harus keluar uang 400
ribu/orang..biasanya kebanyakan pasien mempunyai keluhan yang hampir sama.

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tuti M Astuti
Sent: Tuesday, September 12, 2006 5:27 PM
To: [email protected]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: Ternyata Detox bo'ong ! Pabriknya
digrebekpolisi...




-----

Nih info buat yg suka Detox


Pada tanggal 06/09/12, rony gibson <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
  sudah banyak yg tertipu baru digrebek polisi ..... :(

  suburteratai-kendysulaiman < [EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Sent: Thursday, September 07, 2006 2:08 PM
  Subject: Ternyata Detox bo'ong ! Pabriknya digrebek polisi....


  itu lho, yang rendem2 kaki dan airnya bisa jadi item....katanya keluarin
  racun tubuh
  ternyata bo'ong??

 Pabrik Alat Terapi Ion Digerebek

 (Embedded image moved to file: pic14989.bmp)

 SURABAYA - Pernyataan Dinas Kesehatan Surabaya bahwa terapi ion sama
 dengan membohongi masyarakat karena tidak ada efek terapi kesehatannya
 langsung ditindaklanjuti polisi. Tidak tanggung-tanggung, kemarin, polisi
 menggerebek pabrik pembuat alat terapi ion.

 Pabrik tersebut berlokasi di Jl Raya Panjang Jiwo 40. Berbeda dari
 produsen alat kesehatan umumnya, pabrik tersebut hanya sebuah bengkel.
 Namanya Bengkel Arek Suroboyo. Belakangan diketahui bahwa bengkel itu
 milik M. Achiyat yang sekarang sedang umrah.

 Penggerebekan produsen alat terapi kesehatan yang sedang menjadi
 pembicaraan itu berdasar keterangan resmi Dinkes Surabaya seminggu lalu
 bahwa terapi ion tidak berdampak apa pun. Pasien malah dikhawatirkan
 terkena imbas aliran listrik dalam air yang digunakan merendam kaki.
 Dinkes juga mengancam akan meminta bantuan Satpol PP agar menertibkan
 terapi ion.

 Pernyataan Dinkes itu pun langsung ditindaklanjuti Reserse Kriminal
 Polwiltabes Surabaya. Diam-diam, Kasatreskrim AKBP Mujiyono bersama
 anggotanya melakukan penyelidikan. Beberapa tempat terapi ion didata dan
 sejumlah pasiennya didatangi untuk dimintai keterangan.

 Salah seorang anggota reskrim, AKP M. Syukur, malah berpura-pura menjadi
 pasien. Setelah menjalani terapi ion di kawasan Surabaya Timur, dia
 bertanya lebih jauh tentang alat yang digunakan terapi serta tempat
 mendapatkan alat tersebut.

 Dari brosur yang diterima, akhirnya diketahui bahwa produsen alat terapi
 ion itu berada di Bengkel Arek Suroboyo. Tanpa banyak kata, polisi
 langsung menggerebek. Sedikitnya 63 alat terapi ion yang sudah jadi serta
 34 yang setengah jadi disita. Lokasi itu kini dipasangi police line.

 Lima pekerja bengkel pun diangkut ke mapolwiltabes dan dimintai
 keterangan. Menurut hasil penyidikan, penyandang dana serta pemilik
 bengkel itu adalah M. Achiyat. Polisi pun lantas menjadikan Achiyat
 sebagai tersangka.

 "Kami sudah melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun, karena yang
 bersangkutan tidak ada di tempat (umrah, Red), nanti kami tunggu sampai
 punya waktu untuk diperiksa," jelas Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol
 Anang Iskandar.

 Achiyat dijerat pasal 9 ayat 1 jo pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
 Perlindungan Konsumen, pasal 41 ayat 2 jo pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23
 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan pasal 13 jo pasal 23 UU Nomor 5 Tahun
 1984 tentang Perindustrian.

 Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bengkel tersebut
 sudah memproduksi 79 alat terapi ion elemen 1 (hanya bisa digunakan 1
 orang) dan 136 elemen 5 (bisa digunakan untuk 5 pasien). Alat tersebut
 dijual seharga Rp 2 juta (elemen 1) dan Rp 8 juta (elemen 5).

 "Menurut pengakuan para saksi, alat terapi ion yang sudah diproduksi itu
 sudah diorderkan ke sejumlah kota. Ada yang ke Sumatera, Kalimantan, dan
 beberapa kota di Jawa. Termasuk, Jakarta dan Bandung," ungkap Anang.

 Mantan Kapolrestro Jakarta Timur itu menjelaskan, penggerebekan tersebut
 dilakukan agar masyarakat tidak lagi tertipu oleh janji-janji pengelola
 terapi ion. "Kami juga memintai keterangan saksi ahli yang berkompeten.
 Terapi ini memang tidak berefek. Jadi, kami tidak hanya mengacu pada
 pernyataan Dinkes, tapi juga saksi ahli yang kami datangkan," tegasnya.
 (sup)








  __________________________________________________
  --
  This message has been scanned for viruses and
  dangerous content by MailScanner, and is
  believed to be clean.



********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke