akibat satujam kesetrum ya? sementara klo fisiotherapi paling lama cuma 10 menit, itu pun dengan sistem pulsa listrik..... klo hari ini masih buka praktek, rendem kaki lagi, trus langsung angkat dan biarin alatnya nyala, klo hasilnya begitu juga, maka betullah apa yg dinyatakan artikel tsb dan bisa klaim ke pedagangnya... klo mo jahat ati juga, bisa dipake meres pedagangnya.... hemmmhhh.....
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Mizwar J. Sent: Wednesday, September 13, 2006 7:46 AM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Fw: Ternyata Detox bo'ong ! Pabriknya digrebekpolisi... Bearti terapiion yang ada di Mall Lippo Cikarang yang sudah praktek kurang lebih 1 tahun juga sama dong!? Saya pernah 1 kali memang sama sekali gak ada efek penyembuhan dari penyaki yang dikeluhkan..yang ada kesemutan selama 2 hari..setelah saya konsultasi lagi ke mereka..katanya harus 4 kali terapi baru akan ada penyembuhan..artinya harus keluar uang 400 ribu/orang..biasanya kebanyakan pasien mempunyai keluhan yang hampir sama. -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tuti M Astuti Sent: Tuesday, September 12, 2006 5:27 PM To: [email protected] Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: Ternyata Detox bo'ong ! Pabriknya digrebekpolisi... ----- Nih info buat yg suka Detox Pada tanggal 06/09/12, rony gibson <[EMAIL PROTECTED]> menulis: sudah banyak yg tertipu baru digrebek polisi ..... :( suburteratai-kendysulaiman < [EMAIL PROTECTED]> wrote: Sent: Thursday, September 07, 2006 2:08 PM Subject: Ternyata Detox bo'ong ! Pabriknya digrebek polisi.... itu lho, yang rendem2 kaki dan airnya bisa jadi item....katanya keluarin racun tubuh ternyata bo'ong?? Pabrik Alat Terapi Ion Digerebek (Embedded image moved to file: pic14989.bmp) SURABAYA - Pernyataan Dinas Kesehatan Surabaya bahwa terapi ion sama dengan membohongi masyarakat karena tidak ada efek terapi kesehatannya langsung ditindaklanjuti polisi. Tidak tanggung-tanggung, kemarin, polisi menggerebek pabrik pembuat alat terapi ion. Pabrik tersebut berlokasi di Jl Raya Panjang Jiwo 40. Berbeda dari produsen alat kesehatan umumnya, pabrik tersebut hanya sebuah bengkel. Namanya Bengkel Arek Suroboyo. Belakangan diketahui bahwa bengkel itu milik M. Achiyat yang sekarang sedang umrah. Penggerebekan produsen alat terapi kesehatan yang sedang menjadi pembicaraan itu berdasar keterangan resmi Dinkes Surabaya seminggu lalu bahwa terapi ion tidak berdampak apa pun. Pasien malah dikhawatirkan terkena imbas aliran listrik dalam air yang digunakan merendam kaki. Dinkes juga mengancam akan meminta bantuan Satpol PP agar menertibkan terapi ion. Pernyataan Dinkes itu pun langsung ditindaklanjuti Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya. Diam-diam, Kasatreskrim AKBP Mujiyono bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Beberapa tempat terapi ion didata dan sejumlah pasiennya didatangi untuk dimintai keterangan. Salah seorang anggota reskrim, AKP M. Syukur, malah berpura-pura menjadi pasien. Setelah menjalani terapi ion di kawasan Surabaya Timur, dia bertanya lebih jauh tentang alat yang digunakan terapi serta tempat mendapatkan alat tersebut. Dari brosur yang diterima, akhirnya diketahui bahwa produsen alat terapi ion itu berada di Bengkel Arek Suroboyo. Tanpa banyak kata, polisi langsung menggerebek. Sedikitnya 63 alat terapi ion yang sudah jadi serta 34 yang setengah jadi disita. Lokasi itu kini dipasangi police line. Lima pekerja bengkel pun diangkut ke mapolwiltabes dan dimintai keterangan. Menurut hasil penyidikan, penyandang dana serta pemilik bengkel itu adalah M. Achiyat. Polisi pun lantas menjadikan Achiyat sebagai tersangka. "Kami sudah melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat (umrah, Red), nanti kami tunggu sampai punya waktu untuk diperiksa," jelas Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar. Achiyat dijerat pasal 9 ayat 1 jo pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 41 ayat 2 jo pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan pasal 13 jo pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bengkel tersebut sudah memproduksi 79 alat terapi ion elemen 1 (hanya bisa digunakan 1 orang) dan 136 elemen 5 (bisa digunakan untuk 5 pasien). Alat tersebut dijual seharga Rp 2 juta (elemen 1) dan Rp 8 juta (elemen 5). "Menurut pengakuan para saksi, alat terapi ion yang sudah diproduksi itu sudah diorderkan ke sejumlah kota. Ada yang ke Sumatera, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa. Termasuk, Jakarta dan Bandung," ungkap Anang. Mantan Kapolrestro Jakarta Timur itu menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi tertipu oleh janji-janji pengelola terapi ion. "Kami juga memintai keterangan saksi ahli yang berkompeten. Terapi ini memang tidak berefek. Jadi, kami tidak hanya mengacu pada pernyataan Dinkes, tapi juga saksi ahli yang kami datangkan," tegasnya. (sup) __________________________________________________ -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************** ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
