Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Sedikit tambahan.
Untuk memberikan zakat kita kepada keluarga kita syaratnya adalah keluarga
tersebut tidak dalam tanggungan kita dalam masalah nafkah sehari-hari. Sebagai
contoh adalah sebagai berikut :
- Orang tua yang tinggal bersama kita
- Adik/kakak sekeluarga yang tinggal bersama kita
- Orang tua yang tinggal terpisah, namun nafkahnya bergantung dari kita,
dalam masalah-masalah di atas, maka zakat tidak bisa diberikan kepada mereka.
Meskipun kita meniatkannya zakat, dia akan jatuh kepada infaq (nafkah).
Sedangkan contoh berikut, kita bisa berzakat kepada mereka (tentunya kalau
mereka hidup secara kekurangan) :
- Adik/kakak sekeluarga yang tinggal terpisah
-Keluarga paman/bibi,
-Orang tua yang tinggal terpisah, namun tidak kita nafkahi kehidupan
sehari-harinya (entah karena punya penghasilan sendiri ataupun karena
ketidakmampuan kita menafkahi mereka).
Pada kasus terakhir (orang tua yang tidak kita nafkahi), ada perbedaan pendapat
ulama. Sebagian menyatakan kebolehannya, sedangkan sebagian yang lain menyatakan
tidak bisa berzakat kepada mereka. Argumen yang menyatakan tidak bisa adalah
karena mereka (orang tua kita) adalah orang yang wajib kita nafkahi, termasuk
tanggung jawab kita, meskipun kenyataannya dalam keseharian mereka tidak (mampu)
kita nafkahi.
Saya pribadi merajihkan yang membolehkan, terutama bila alasan kita tidak
menafkahinya karena kita sendiri hidup dalam kondisi pas-pasan.
Wallahu a'lam bish-showab,
Abu Karimna
"Mohamad Shaleh" <[EMAIL PROTECTED]> on 10/06/2006 04:35:33 PM
Please respond to Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
<[email protected]>
To: "'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'"
<[email protected]>
cc: (bcc: budi arjanto/tddj)
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60 :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
Kalau menurut ayat diatas sih zakat ke pada keluarga kita itu boleh asal
dia itu ( mustahiq ) memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Jikalau kita mau memenuhi apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad,
yaitu berzakat melalui baitul mal ( kalau sekarang namanya mungkin BAZ ).
Jadi zakat-nya diorganisir untuk menghindari pemberian zakat hanya kepada
orang tertentu saja.
Kita sebagai muzakki ( pembayar zakat ) membayar zakat ke BAZ ( Badan Amil
Zakat ), terus kita beritahu Amil Zakat-nya bahwa ada mustahiq dari keluarga
kita yang bernama si Fulan. Nanti Amil-nya akan ngecek apa benar si Fulan
sudah memenuhi kriteria sebagai mustahiq ? Kalau benar, ya tentunya si Fulan
berhak mendapatkan zakat.
Kembali kepada "memberi" kepada keluarga terdekat mungkin terminologi yang
tepat adalah nafkah. Seperti firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat
215 :
"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja
harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya
Allah Maha Mengetahuinya."
Jadi sebelum memberi niatnya harus jelas apakah zakat atau nafkah.
Wassalam
Moh Shaleh
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:fupm-ejip-
> [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Punching - IND
> Sent: Friday, October 06, 2006 1:38 PM
> To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
> Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
>
> kalau zakat harus selain keluarga
> kalau infaq/sodaqoh boleh keluarga & selain keluarga
>
> tetapi yg terpenting sebelum melakukan zakat & infaq untuk orang lain
> dalam
> Surah Al-Baqoroh di jelaskan harus orang tua/keluarga dari suami dulu
> tidak
> ada kekurangan dan orang tua /keluarga dari istri tidak ada kekurangan
> baru
> kita boleh melakukan zakat, Infaq, sodaqoh
>
> Thanks
>
> > -----Original Message-----
> > From: Didit Mei Anggoro Wata [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Friday, October 06, 2006 10:19 AM
> > To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
> > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
> >
> > Kalau zakat, infaq, shodaqohnya kita salurkan untuk keluarga terdekat
> kita
> > yang membutuhkan boleh atau tidak?
> > Terima kasih...
> >
> > -----Original Message-----
> > From: [EMAIL PROTECTED]
> > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Imam Tobroni
> > Sent: Friday, October 06, 2006 10:09 AM
> > To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
> > Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Zakat
> >
> >
> > Diniatkan untuk Infaq atau shodaqoh yang banyak aja Mas.........
> > kalau diniatkan untuk zakat, menurut keterangan dari akh Cucun belum
> > memenuhi kriteria zakat........
> >
> > Waallahu'alam
> >
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************