BAGIAN 23
TAWASSUL YANG DISYARI'ATKAN

Allah berfirman,

 "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri KepadaNya." (Al-Maa'idah: 35)

Qatadah berkata, "Dekatkanlah dirimu kepadaNya, dengan keta-'atan dan amal yang membuatNya ridha."

Tawassul yang disyari'atkan adalah tawassul sebagaimana yang diperintahkan oleh Al-Qur'an, diteladankan oleh Rasulullah dan dipraktekkan oleh para sahabat.

Di antara tawassul yang disyari'atkan yaitu:

  1. Tawassul dengan iman:

    Seperti yang dikisahkan Allah dalam Al-Qur'an tentang hamba-Nya yang ber-tawassul dengan iman mereka. Allah berfirman,

    "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu), 'Berimanlah kamu kepada Tuhan-mu', maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti." (Ali Imran: 193)
     
  2. Tawassul  dengan mengesakan Allah:

    Seperti do'a Nabi Yunus Alaihis Salam, ketika ditelan oleh ikan Nun. Allah  mengisahkan dalam firmanNya:

    "Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, 'Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zhalim. Maka Kami telah memperkenankan do'anya, dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman." (Al-Anbiyaa': 87-88)
     
  3. Tawassul dengan Nama-nama Allah:

    Sebagaimana tersebut dalam firmanNya,
    "Hanya milik Allah Asma'ul Husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asma'ul Husna itu." (Al-A'raaf: 180)
    Di antara do'a Rasulullah dengan Nama-namaNya yaitu:

    "Aku memohon KepadaMu dengan segala nama yang Engkau miliki." (HR. At-Tirmidzi, hadits hasan shahih)
     
  4. Tawassul dengan Sifat-sifat Allah:

    Sebagaimana do'a Rasulullah ,

    "Wahai Dzat Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhlukNya), dengan rahmatMu aku mohon pertolongan." (HR. At-Tirmidzi, hadits hasan)
     
  5. Tawassul dengan amal shalih:

    Seperti shalat, berbakti kepada kedua orang tua, menjaga hak dan amanah, bersedekah, dzikir, membaca Al-Qur'an, shalawat atas Nabi , kecintaan kita kepada beliau dan kepada para sahabatnya, serta amal shalih lainnya.

    Dalam kitab Shahih Muslim terdapat riwayat yang mengisahkan tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Lalu masing-masing ber-tawassul dengan amal shalihnya. Orang pertama ber-tawassul dengan amal shalihnya, berupa memelihara hak buruh. Orang kedua dengan baktinya kepada kedua orang tua. Orang yang ketiga ber-tawassul dengan takutnya kepada Allah, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak ia lakukan. Akhirnya Allah membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghalanginya, sampai mereka semua selamat.
     
  6. Tawassul dengan meninggalkan maksiat:

    Misalnya dengan meninggalkan minum khamr (minum-minuman keras), berzina dan sebagainya dari berbagai hal yang diharamkan. Salah seorang dari mereka yang terperangkap dalam gua, juga ber-tawassul dengan meninggalkan zina, sehingga Allah menghilangkan kesulitan yang dihadapinya.

    Adapun umat Islam sekarang, mereka meninggalkan amal shalih dan bertawassul dengannya, lalu menyandarkan diri ber-tawassul dengan amal shalih orang lain yang telah mati. Mereka melanggar petunjuk Rasulullah dan para sahabatnya.
     
  7. Tawassul dengan memohon do'a kepada para nabi dan orang-orang shalih yang masih hidup.

    Tersebutlah dalam riwayat, bahwa seorang buta datang kepada Nabi . Orang itu berkata, "Ya Rasulullah, berdo'alah kepada Allah, agar Dia menyembuhkanku (sehingga bisa melihat kembali)." Rasulullah menjawab, "Jika engkau menghendaki, aku akan berdo'a untukmu, dan jika engkau menghendaki, bersabar adalah lebih baik bagimu." Ia (tetap) berkata, "Do'akanlah." Lalu Rasulullah menyuruhnya berwudhu secara sempurna, lalu shalat dua rakaat, selanjutnya beliau menyuruhnya berdo'a dengan mengatakan,

    "Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu, dan aku menghadap kepadaMu dengan (perantara) NabiMu, seorang Nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap dengan (perantara)mu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar dipenuhiNya untukku. Ya Allah jadikanlah ia pemberi syafa'at kepadaku, dan berilah aku syafa'at (perto-longan) di dalamnya." la berkata, "Laki-laki itu kemudian mela-kukannya, sehingga ia sembuh." (HR. Ahmad, hadits shahih)

Hadits di atas mengandung pengertian bahwa Rasulullah berdo'a untuk laki-laki buta tersebut dalam keadaan beliau masih hidup. Maka Allah mengabulkan do'anya.

Rasulullah memerintahkan orang tersebut agar berdo'a untuk dirinya. Menghadap kepada Allah untuk meminta kepadaNya agar Dia menerima syafa'at NabiNya . Maka Allah pun menerima do'anya.

Do'a ini khusus ketika Nabi masih hidup. Dan tidak mungkin berdo'a dengannya setelah beliau wafat. Sebab para sahabat tidak melakukan hal itu. Juga, orang-orang buta lainnya tidak ada yang mendapatkan manfa'at dengan do'a itu, setelah terjadinya peristiwa tersebut.

 

BAGIAN 24
TAWASSUL YANG DILARANG

 

Tawassul yang dilarang adalah tawassul yang tidak ada dasarnya dalam agama Islam.

Di antara tawassul yang dilarang yaitu:

  1. Tawassul dengan orang-orang mati, meminta hajat dan memo-hon pertolongan kepada mereka, sebagaimana banyak kita saksikan pada saat ini.
    Mereka menamakan perbuatan tersebut sebagai tawassul, padahal sebenarnya tidak demikian. Sebab tawassul adalah memohon kepada Allah dengan perantara yang disyari'atkan. Seperti dengan perantara iman, amal shalih, Asmaa'ul Husnaa dan sebagainya.

    Berdo'a dan memohon kepada orang-orang mati adalah berpaling dari Allah. Ia termasuk syirik besar. Allah berfirman,

    "Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa'at dan tidak (pula) memberi madharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka se-sungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim". (Yunus: 106)
    Orang-orang zhalim dalam ayat di atas berarti orang-orang musyrik.
     
  2. Tawassul dengan kemuliaan Rasulullah . Seperti ucapan mereka, "Wahai Tuhanku, dengan kemuliaan Muhammad, sembuhkanlah aku." Ini adalah perbuatan bid'ah. Sebab para sahabat tidak melakukan hal tersebut.
    Adapun tawassul yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab dengan do'a paman Rasulullah , Al-Abbas adalah semasa ia masih hidup. Dan Umar tidak ber-tawassul dengan Rasulullah setelah beliau wafat.
    Sedangkan hadits,

    "Bertawassullah kalian dengan kemuliaanku."

    Hadits tersebut sama sekali tidak ada sumber aslinya. Demikian menurut Ibnu Taimiyah.
    Tawassul bid'ah ini bisa menyebabkan pada kemusyrikan. Yaitu jika ia mempercayai bahwa Allah membutuhkan perantara. Sebagai-mana seorang pemimpin atau penguasa. Sebab dengan demikian ia menyamakan Tuhan dengan makhlukNya.
    Abu Hanifah berkata, "Aku benci memohon kepada Allah, dengan selain Allah." Demikian seperti disebutkan dalam kitab Ad-Durrul Mukhtaar.
     
  3. Meminta agar Rasulullah mendo'akan dirinya setelah be-liau wafat, seperti ucapan mereka, "Ya Rasulullah do'akanlah aku", ini tidak diperbolehkan. Sebab para sahabat tidak pernah melakukannya. Juga karena Rasulullah bersabda,

    "Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo'akan kepada (orang tua)-nya." (HR. Muslim)
Dikutip dari:
JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT
Oleh : Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Sumber:
Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
 
www.alsofwah.or.id  ; E-mail:
[EMAIL PROTECTED]
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Cucun Wahyudi
Sent: Thursday, November 02, 2006 9:35 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Tawasul Dengan Perantara Para Nabi Dan Orang-Orang Shalih

TAWASUL DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG SHALIH
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan) para wali tidak apa-apa karena do’a (ketika) bertawassul itu sebenarnya ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam permasalahan ini ?

Jawaban
Wali Allah adalah siapa saja yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaqwa kepadaNya dengan mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan rasul ‘alaihimus salam. Allah berfirman.
“Artinya : Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa” [Yunus : 62-63]

Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada beberapa macam.

Pertama.
Seseorang memohon kepada wali yang masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki, kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan) lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau itu dengan menurunkan hujan kepada mereka.
Begitu pula, ketika para sahabat Radhiyallahu ‘anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu ‘anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu ‘anhu. Mereka meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu ‘anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang muslim kepada saudaranya sesame muslim agar berdoa kepada Allah untuknya supaya mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya.

Kedua.
Seseorang menyeru Allah bertawassul kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya, dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan hajatnya)”. Tawassul yang seperti ini boleh karena merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan) amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal shalih mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55]

Ketiga.
Seseorang meminta kepada Allah dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali Allah dengan berkata –misalnya- “Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain”. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah –dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa.
Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu ‘anhum berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas Radhiyallahu ‘anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum ada yang ber-tawassul dengan (perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu ‘alaihi
wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.

Keempat.
Seorang hamba meminta hajatnya kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan hak nabi atau wali dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau dengan hak nabiMu Fulan”, maka yang seperti ini tidak boleh.
Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu wa Ta’ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan pintu-pintu kesyirikan tertutup.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah 1423H]
(taken from
http://almanhaj.or.id)
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke