Bercampur Mazhab
- Jumat, 22 Sep 06 06:42 WIB
- www.eramuslim.com
- Kirim
Pertanyaan | Kirim
teman
Assalamualaikum, pak ustaz.
Saya ingin bertanya 2 soalan kepada ustaz,
1) Adakah diharuskan mencampur mazhab sebagaimana
dilakukan sebahagian orang kerana ada ustaz mengatakan ianya haram?
2) Bagaimana jika kita tidak ikut mana mana mazhab dan
hanya mengikut hadis yang sohih sebagaimana dilakukan oleh Imam Bukhari? Ibnu
Qayyim al-Jauzi juga ada menulis banyak keburukan jika meninggalkan hadis dan
hanya ikut mazhab kerana ada juga fatwa imam Syafie yang bercanggah dengan
hadis sohih dan yang mana perlu didahulukan, ajaran mazhab atau hadis
sohih?
Salafi
Jawaban
Assalamu 'aaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Seringkali orang salah persepsi dalam memandang mazhab
fiqih. Seolah mazhab-mazhab itu pecahan umat untuk saling bertentangan dalam
segala hal.
Padahal sesungguhnya munculnya mazhab itu boleh dibilang
justru sebagai sarana untuk memudahkan umat dalam memahami nash-nash syariah.
Sebab tidak semua orang mampu menarik kesimpulan hukum. Tidak semua orang
mampu untuk berijtihad sesuai dengan kaidahnya.
Bukhori Bermazhab Juga
Jangan dikira bahwa mazhab itu hanya untuk orang-orang
awam saja, bahkan para ulama besar pun juga bermazhab. Di dalam kitab
Al-Imam Asy-Syafi'i bainal mazhabaihil Qadim wal Jadid, Dr. Nahrawi
Abdussalam menuliskan bahwa di antara para pengikut mazhab Syafi'i adalah
Al-Imam Al-Bukhari, seorang tokoh ahli hadits yang kitabnya tershahih di dunia
setelah Al-Quran.
Al-Bukhari memang tokoh ahli hadits dan paling kritis
dalam menyeleksi hadits. Namun beliau bukan ahli ijtihad yang mengistimbath
hukum sendiri sampai setingkat mujtahid mutlak. Dalam masalah menarik
kesimpulan hukum, beliau menggunakan metodologi yang digunakan dalam mazhab
Syafi'i. Dengan demikian beliau adalah salah satu ulama besar yang bermazhab,
yaitu mazhab Syafi'i.
Ada juga di antara murid mazhab As-Syafi'i yang kemudian
naik derajatnya sampai mampu menciptakan metodologi istimbath sendiri,
sehingga beliau kemudian mendirikan sendiri mazhabnya, yaitu Imam Ahmad bin
Hanbal. Marahkah As-Syafi'i mengetahui muridnya mendirikan mazhab sendiri?
Beliau berkomentar, "Aku tinggalkan Baghdad dan tidak ada orang yang lebih
faqih dari Imam Ahmad bin Hanbal."
Kalau saja jumlah nash-nash syariah itu hanya 6.000-an
ayat Quran plus 5.000-an hadits shahih Bukhari, tentu saja mudah sekali buat
setiap orang untuk beragama. Tetapi ketahuilah bahwa bahwa nash-nash syariat
jauh lebih banyak dari semua itu. Al-Quran memang hanya 6.000-an ayat saja,
tapi bagaimana dengan hadits nabawi? Apakah hadits itu hanya shahih bila
Bukhari saja yang mengatakannya? Tentu saja tidak, sebab imam Bukhari itu
hanya satu dari sekian ratus atau sekian ribu muhaddits yang ada di
dunia ini. Salah besar bila kita beranggapan hanya hadits Bukhari saja yang
benar dan semua hadits selain yang terdapat dalam kitab shahihnya harus
ditolak.
Ini baru dari sisi jumlah sumber nash syariah, padahal
masalah hukum agama ini tidak semata-mata ditentukan oleh nash-nash saja,
namun lebih jauh dari itu, setiap nash itu masih harus diteliti kekuatan
derajatnya, lalu dikomparasikan antara satu dengan lainnya.
Mengapa harus demikian?
Sebab begitu banyak nash-nash syariah itu yang sekilas
antara satu dengan yang lain saling berbeda, bukan hanya redaksinya tetapi
sampai pada masalah esensinya. Bayangkan, ada dua nash yang sama-sama shahih,
keduanya tercantum di dalam kitab Shahih Bukhari, tapi yang satu mengatakan
haram dan yang lain bilang halal. Kalau sudah demikian, kita akan bilang
apa?
Tentu perlu sebuah kajian mendalam dari segala sisi, serta
kemampuan khusus dalam melakukannya. Minimal orang yang melakukan kajian ini
punya kemampuan untuk berijtihad sampai pada tingkat tertentu. Dan harus ada
logika yang kuat untuk bisa mengatakan kesimpulan akhirnya, apakah hukukmnya
halal atau haram.
Lalu kepada siapakah kita menyerahkan masalah ini? Adakah
suatu dewan pakar yang mau mengerjakanannya dengan teliti, cermat dan
lengkap?
Jawabnya, para ulama mazhab-mazhab itulah yang telah
berjasa besar untuk melakukan 'mega proyek' itu. Dan mereka -alhamdulillah-
adalah orang-orang yang shalih, pakar, ahli, jenius serta ikhlas, karena tidak
pernah minta bayaran.
Masa perkembangan mazhab-mazhab besar dunia fiqih dimulai
pada kira-kira setengah abad setelah kepergian nabi SAW, yaitu sejak tahun 97
Hijriyah. Ditandai dengan kelahiran Imam Mazhab pertama yaitu Abu Hanifah
rahimahullah, yang telah berhasil memadukan antara dalil nash Quran dan
sunnah sesuai dengan logika nalar hukum. Kemudian diikuti oleh Imam Malik,
Imam As-syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Mereka semua
adalah guru dari umat Islam, karena merekalah yang telah berjasa melakukan
isitmbath hukum dari Al-Quran dan Sunnah,sehingga bisa menguraikan hukum-hukum
Islam secara detail, rinci, lengkap, bahkan meliputi semua aspek
kehidupan.
Bahkan mereka telah meletakkan dasar-dasar istimbath
hukum, yang kemudian menjadi modal sekaligus model bagi seluruh ulama di dunia
untuk melakukannya. Nyaris boleh dibilang bahwa tidak ada ulama yang mampu
melakukan istimbath hukum yang berbeda, kecuali menggunakan salah satu metode
yang telah mereka rintis.
Karena itulah keempat mazhab mereka tetap bertahan sampai
ribuan tahun, bahkan berhasil menjadi sebuah disiplin ilmu yang abadi
sepanjang zaman.
Perbedaan Mazhab
Namun yang menarik, meski masing-masing punya metode
istimbath hukum yang terkadang berbeda, tetapi sebenarnya hubungan
anterpersonal di antara mereka sangat dekat. Jauh dari gambaran sekte-sekte
agama Kristen yang justru saling berbunuhan. Mereka justru saling berguru dan
saling membangkan guru dan muridnya. Dan yang terpenting, tidak ada satu pun
yang melecehkan pendapat guru ata muridnya. Semua sangat menghormati bukan
sekedar basa-basi, tapi langsung dari hati.
Adapun perbedaan pendapat di antara mereka memang sangat
mungkin terjadi. Bukankah dahulu di masa nabi SAW sekalipun, seringkali para
shahabat saling berbeda pendapat dalam menarik kesimpulan hukum. Kurang apa
shalihnya para shahabat itu? Tapi urusan berpendapat dalam masalah ijtihad,
seorang Umar ra bisa saja tidak sependapat dengan ijtihad nabi Muhammad SAW,
kecuali bila wahy yang turun.
Bahkan para nabi utusan Allah, tidak luput dari perbedaan
pandangan dalam masalah hukum. Mereka acap kali punya sudut pandang yang
brbeda, meski sama-sama menerima wahyu dari Allah.
Termasuk juga para malaikat yang maksum itu, banyak
diriwayatkan mereka pun suka berbeda pendapat. Misalnya dalam kasus masuk
surganya seorang penjahat yang telah membunuh 100 nyawa. Malaikat Rahman ingin
membawanya ke surga, tapi malaikat azab ingin membawanya ke neraka. Malaikat
pun bisa berbeda pendapat sesama mereka.
Maka kalau para shahabat mungkin berbeda pendapat, para
nabi sering berbeda pendapat, bahkan para malaikat dimungkinkan berbeda
pendapat, sangat manusiawi bila para imam mazhab masing-masing punya
keistimewaan khas dalam menarik kesimpulan hukum atas jutaan butir nash-nash
syariah.
Semua sangat dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan
para imam itu, termasuk sosio-kultural mereka, kebiasaan, ketersediaan bahan
baku, bahkan hasil-hasil temuan di bidang iptek.
Tidak Ada yang Paling Shohih
Mungkin akan muncul pertanyaan, kalau mazhab-mazhab itu
ada dan diakui keberadaannya, lalu manakah yang paling shahih?
Jawabnya kesemuanya shahih, dalam arti kesemuanya
merupakan hasil-hasil ijtihad luar biasa para ulama, yang sudah dijamin
keabasahannya. Boleh dibilang kesemuanya shohih dan kesemuanya benar. Siapa
pun muslim berhak bermazhab dengan salah satu dari mazhab itu, atau mengambil
satu pendapat dari sekian banyak pendapat dari masing-masing
mazhab.
Kita ibarat masuk ke sebuah Hypermarket raksasa, di mana
di dalamnya dipenuhi dengan beragam barang kebutuhan yang tentunya sudah
diseleksi. Ada berbagai macam barang dengan berbagai macam merek dan vendor
yang tersedia. Tentu saja semua sudah lulus seleksi dan uji coba.
Masing-masing tentu dengan ciri dan keistimewaan masing-masing. Tinggal selera
kita saja yang menentukannya. Dan tidak perlu kita memaksakan selera pribadi
kepada orang lain. Sebab lidah tiap orang tidak sama, demikian juga kebutuhan
masing-masing juga tidak sama.
Tapi bagaimana kalau ada mazhab yang kurang shahih atau
malah sesat?
Tentu saja secara alami akan tersingkir dari panggung
sejarah. Dahulu sebenarnya bukan hanya ada 4 mazhab itu saja, tapi puluhan
bahkan lebih banyak lagi. Tapi secara seleksi alam, yang berhasil bertahan
hanya 4 mazhab itu saja.
Kalau kita ibaratkan dengan hypermarket tadi, kira-kira
konsumen sudah tahu mana produk yang berkualitas dan mana yang hanya
'ecek-ecek' saja. Segera barang yang kurang berkualitas akan tidak laku di
pasaran dan akhirnya tidak diproduksi lagi.
Tapi Bolehkah Kita Gonta-ganti Mazhab Atau Mengambil
Pendapat Secara Acak?
Sebenarnya Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan kepada
kita bahwa kalau sudah bertanya kepada si A, maka jangan lagi bertanya kepada
si B. Perintah beliau adalah bertanyalah kepada orang yang sesuai dengan
keahliannya. Meski orang itu ada banyak, tidak jadi soal. Bahkan semakin
banyak alternatif jawabannya, semakin baik. Karena kita bisa melakukan
perbandingan atas semua jawaban itu.
Dengan logika hypermart di atas, sangat dibolehkan kita
membeli barang dari produsen yang berbeda, yang penting sesuai dengan
kebutuhan kita. Tidak ada kewajiban untuk hanya membeli dari satu produsen
saja.
Meski juga tidak ada larangan bisa seseorang merasa cocok
dengan satu merek dan tidak mau menggantinya dengan merek lain. Maka mulai
dari pakaian, kendaraan, makanan, termasuk alat elektronik miliknya, berasal
dari satu produsen yang sama.
Maka Islam membolehkan seseorang berpegang pada satu
mazhab saja, kalau memang dia rela dan menginginkannya. Tapi jangan sampai
selera pribadinya itu dipaksakan kepada orang lain.
Bukankah perbedaan mazhab ini sering jadi faktor pemicu
perpecahan?
Alih-alih meributkan perbedaan pandangan antar mazhab,
kita justru sangat berbahagia dan sangat diuntungkan dengan adanya perbedaan
pandangan dari berbagai mazhab.
Sebab dunia Islam itu sangat luas, membentang dari ujung
barat Maroko sampai ujung Timur Marauke, pastilah muncul berbagai macam
perbedaan keadaan masyarakat. Dan semua itu pasti membutuhkan jawaban syariah
yang tepat.
Dengan kekayaan khazanah intelektual warisan dari para
pendiri mazhab itu, kita dengan mudah bisa menyelesaikan banyak persoalan.
Kesemuanya sah dan benar, tinggal menyesaikannya dengan beragam tipe
masalah.
Hanya mereka yang terlalu awam dan kurang punya wawasan
yang baik, yang mau-maunya berantem dengan sesama muslim hanya lantaran
perbedaan mazhab. Memang sangat kita sayangkan masih adanya kalangan yang
demikian. Misalnya, begitu dia melihat saudaranya shalat tidak sama dengan
cara shalatnya, langsung dicaci dan dimakinya, bahkan tudingan ahli bid'ah pun
bertubi-tubi dilontarkan kepadanya. Padahal ilmu yang dimiliki hanya terbatas
pada satu dua rujukan saja, namun lagak dan gayanya seperti mufti kerajaan.
Nauzu billahi min zalik.
Padahal meski seandainya di dunia ini hanya ada satu
sumber nash syariah saja, misalnya hanya ada Al-Quran saja, pastilah umat
Islam tetap berbeda pendapat dalam menarik kesimpulan hukum.
Padahal kita punya jutaan sumber nash syariah, dengan
beragam kemungkinan nilai derajat keshahihannya, dengan beragama esensi
kandungan materinya, dengan beragam redaksinya, semuanya hanya akan sampai
kepada satu titik, yaitu perbedaan pendapat.
Kalau setiap perbedaan pendapat harus ditanggapi dengan
cacian, makian, tuduhan ahli bid'ah dan seterusnya, ketahuilah bahwa semua itu
justru mencerminkan kedangkalan ilmu para pelakunya. Sama sekali tidak
menggambarkan keulamaannya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat,
Lc.