Ana cukup tercerahkan dengan pandangan antum tentang khilafah...
Tetapi ada baiknya jika antum atau penulis artikel dapat memmperjelas rujukan
yang menyatakan bahwa Imam mazdhab yang empat menyetujui khilafah.....
Sebagaimana artikel ini memberikan rujukan kitab yang jelas tentang pendapat
Ibnu Hazm ( al-Fashlu fi al-Milal wa al-Ahwa` wa an-Nihal Juz IV hal. 78 )
Misalnya Imam Syafi'i di kitab ...( Al Umm misalnya )
Atau Imam Malik di Kitab ....( Al muwatto' misalnya )
Atau yang lainnya....
----- Original Message -----
From: gunawan
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, December 04, 2006 8:55 PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] NATION STATE DAN KHILAFAH
NATION STATE DAN KHILAFAH*
Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi**
Menolak Pendekatan Empiris
Menghadap-hadapkan nation state dengan Khilafah dalam kajian empiris tidaklah
fair. Sebab di satu sisi, nation state adalah realitas empirik kontemporer.
Sedang di sisi lainnya, Khilafah tidak ada lagi dalam realitas masa kini.
Khilafah yang hancur tahun 1924 adalah sejarah masa lalu dan baru sebatas
cita-cita masa kini, bukan realitas empirik.
Karena itu, secara empirik nation state dan Khilafah tidak dapat
diperbandingkan. Jika dipaksakan, yang terjadi adalah ketidakadilan. Mengapa?
Karena nation state yang telah menjadi kenyataan cenderung akan dijadikan hakim
untuk memvonis Khilafah, yang baru sebatas cita-cita. Yang terjadi adalah
semacam pengadilan in absentia oleh pihak berkuasa atas terdakwa yang tidak
hadir dan tidak mampu membela dirinya. Apakah ini adil? Padahal Allah SWT telah
berfirman :
"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa." (QS Al-Maaidah [5] : 8)
Jika nation state dibandingkan secara paksa dengan Khilafah dalam kajian
empiris, pasti tidak akan adil. Itu sama saja dengan membandingkan Uni Soviet
(yang runtuh 1991) dengan Amerika Serikat (yang masih eksis saat ini). Jelas
orang akan condong membenarkan dan mendukung Amerika Serikat (AS), karena AS
adalah realitas, bahkan realitas hegemonik. Jadi, dalam kajian antar
ideologi/paham, konsep harus dibandingkan dengan konsep, realitas harus
dibandingkan dengan realitas. Tidak adil membandingkan atau mengadili konsep
dengan realitas.
Karena itu, supaya adil, pendekatan yang dipakai haruslah di luar pendekatan
empirik, yaitu pendekatan normatif dan historis. Pendekatan normatif
(pemikiran) dilakukan untuk membandingkan antara nation state sebagai konsep
dengan khilafah sebagai konsep. Pendekatan historis juga dapat dilakukan, untuk
melihat sejauh mana sejarah nation state dan Khilafah dan interaksi antara
keduanya.
Tulisan ini akan membandingkan nation state dan Khilafah dalam dua pendekatan
tersebut, yaitu pendekatan normatif dan historis.
Normatif : Khilafah Milik Umat Islam
Walaupun Khilafah kini identik dengan Hizbut Tahrir (HT), namun sebenarnya
secara normatif Khilafah bukan merupakan milik khusus HT, apalagi ajaran
bikinan HT. Khilafah sesungguhnya adalah bagian dari ajaran Islam, seperti
halnya ajaran Islam lainnya semisal sholat, zakat, haji, dan sebagainya.
Siapakah pemilik ajaran sholat, zakat, dan haji? Tentu bukan milik satu
golongan saja, melainkan milik seluruh kaum muslimin.
Kajian normatif yang objektif akan membuktikan, bahwa Khilafah adalah
benar-benar bagian dari ajaran Islam. Hanya minoritas umat Islam yang menolak
Khilafah secara normatif. Khilafah bukan sesuatu ajaran asing atau konsep kafir
yang disusupkan ke dalam Islam atau dipaksakan atas kaum muslimin.
Dalam kitab al-Fiqh 'ala al-Mazhahib al-Arba'ah, karya Syaikh Abdurrahman
al-Jaziry, Juz V hal. 362 (Beirut : Darul Fikr, 1996) disebutkan :
"Para imam-imam [Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad] -rahimahumullah- telah
sepakat bahwa Imamah [Khilafah] adalah fardhu, dan bahwa tidak boleh tidak kaum
muslimin harus mempunyai seorang Imam [Khalifah] yang akan menegakkan
syiar-syiar agama serta menyelamatkan orang-orang terzalimi dari orang-orang
zalim. [Imam-imam juga sepakat] bahwa tidak boleh kaum muslimin pada waktu yang
sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam [Khalifah], baik keduanya bersepakat
maupun bertentangan..."
Dari kutipan di atas, jelas sekali bahwa Imamah (atau Khilafah) adalah wajib
hukumnya menurut Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad. Kalau ada orang
muslim Indonesia (yang mayoritas bermazhab Imam Syafi'i) mengatakan Khilafah
tidak wajib, lalu imam siapa yang diikutinya? Tidak jelas. Selain itu, mereka
berempat juga menyepakati kesatuan Imamah [wihdatul Imamah]. Tidak boleh ada
dua imam pada waktu yang sama untuk seluruh kaum muslimin di dunia.
Mereka yang sepakat tadi adalah empat imam dari kalangan Ahlus Sunnah.
Bagaimana dengan kalangan non Ahlus Sunnah? Sama saja, merekapun juga
mewajibkan Khilafah. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Fashlu fi al-Milal wa
al-Ahwa` wa an-Nihal Juz IV hal. 78 menyatakan :
"Telah sepakat semua ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syia'ah, dan semua
Khawarij mengenai wajibnya Imamah [Khilafah], dan bahwa umat wajib mentaati
imam yang adil yang akan menegakkan hukum-hukum Allah dan di tengah-tengah
mereka dan mengatur mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah
SAW..."
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa secara normatif, Khilafah
sesungguhnya adalah ajaran milik semua Islam, karena mereka semua menyepakati
akan kewajibannya.
Ketentuan normatif itulah yang diamalkan secara nyata oleh umat Islam dalam
sepanjang sejarah mereka, sejak berdirinya Daulah Islamiyah tahun 622 M tatkala
Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah hingga runtuhnya Khilafah di Turki tahun
1924.
Pada masa-masa akhir Khilafah Utsmani di Turki (abad ke-17 s/d ke-19 M),
secara internal terjadi kemerosotan pemikiran di kalangan umat Islam. Secara
eksternal, kaum penjajah terus melakukan upaya jahatnya untuk menggoncang dan
menggerogoti tubuh negara Khilafah. Salah satunya adalah berbagai aktivitas
missionatis/zending yang menyebarluaskan tak hanya agama Nashrani yang kafir,
tapi juga paham nasionalisme yang asing. Inilah asal usul masuknya paham
nasionalisme di Dunia Islam.
Sejarah Masuknya Nasionalisme di Dunia Islam
Secara historis, kaum muslimin sesungguhnya tak pernah mengenal paham
nasionalisme dalam sejarahnya yang panjang selama 10 abad (1000 tahun), hingga
adanya upaya imperialis untuk memecah-belah negara Khilafah pada abad ke-17 M.
Mereka melancarkan serangan pemikiran melalui para missionaris dan merekayasa
partai-partai politik rahasia untuk menyebarluaskan paham nasionalisme dan
patriotisme. Banyak kelompok misionaris -sebagian besarnya dari Inggris,
Perancis, dan Amerika-- didirikan sepanjang abad ke-17, 18, dan 19 M untuk
menjalankan misi tersebut. Namun hinga saat itu upaya mereka belum berhasil.
Barulah pada tahun 1857, penjajah mulai memetik kesuksesan tatkala berdiri
Masyarakat Ilmiah Syiria (Syrian Scientific Society) yang menyerukan
nasionalisme Arab. Sebuah sekolah misionaris terkemuka --dengan nama
Al-Madrasah Al-Wataniyah-- lalu didirikan di Syiria oleh Butros Al-Bustani,
seorang Kristen Arab (Maronit). Nama sekolah ini menyimbolkan esensi missi
Al-Bustani, yakni paham patriotisme (cinta tanah air, hubb al-wathan).
Langkah serupa terjadi di Mesir, ketika Rifa'ah Badawi Rafi' At Tahtawi (w.
1873 M) mempropagandakan patriotisme dan sekularisme. Setelah itu, berdirilah
beberapa partai politik yang berbasis paham nasionalisme, misalnya partai Turki
Muda (Turkiya Al Fata) di Istanbul. Partai ini didirikan untuk mengarahkan
gerak para nasionalis Turki. Kaum misionaris kemudian memiliki kekuatan riil di
belakang partai-partai politik ini dan menjadikannya sebagai sarana untuk
menghancurkan Khilafah (Syaikh Afif Az-Zain, Awamil Dha'f al-Muslimin, 1993).
Sepanjang masa kemerosotan Khilafah Utsmaniyah, kaum kafir berhimpun bersama,
pertama kali dengan perjanjian Sykes-Picot tahun 1916 ketika Inggris dan
Perancis merencanakan untuk membagi-bagi wilayah negara Khilafah. Kemudian pada
1923, dalam Perjanjian Versailles dan Lausanne, rencana itu mulai
diimplementasikan.
Dari sinilah lahir negara-negara dengan konsep nation-state yaitu Irak,
Syria, Palestina, Lebanon, dan Transjordan. Semuanya ada di bawah mandat
Inggris, kecuali Syria dan Lebanon yang ada di bawah Perancis. Hal ini kemudian
diikuti dengan upaya Inggris untuk merekayasa lahirnya Pakistan. Jadi, semua
negara-bangsa (nation state) ini tiada lain adalah buatan kekuatan-kekuatan
Barat yang ada di bawah mandat mereka (Taqiyuddin An-Nabhani, ad-Daulah
al-Islamiyah, 1994; Ali Muhammad Jarisyah & Muhammad Syarifaz -Zaibak, Asalib
al-Ghazw al-Fikri li al-'Alam al-Islami, 1992)
Lahirnya Indonesia sebagai nation-state juga tak lepas dari rekayasa penjajah
menyebarkan nasionalisme di Dunia Islam. Hal itu dapat dirunut sejak berdirinya
negara-negara bangsa di Eropa pada abad ke-19. Perubahan di Eropa ini, dan juga
adanya persaingan yang hebat antara kekuatan-kekuatan Eropa di Asia Tenggara
pada paruh kedua abad ke-19, menimbulkan dampak politis terhadap negara-negara
jajahan Eropa, termasuk Hinda Belanda.
Dampak monumentalnya adalah dicanangkannya Politik Etis pada tahun 1901.
Kebijakan ini pada gilirannya membuka kesempatan bagi pribumi untuk mendapatkan
pendidikan Barat. Melalui pendidikan Barat inilah paham nasionalisme dan
patriotisme menginfiltrasi ke tubuh umat Islam di Hindia Belanda, yang
selanjutnya mengilhami dan menjiwai lahirnya berbagai pergerakan nasional di
Indonesia, Boedi Utomo, Jong Java, Jong Sumatra, Jong Islamieten Bond, Jong
Celebes, Sarekat Islam, Muhammadiyah, dan sejenisnya (Hasyim Wahid dkk,
Telikungan Kapitalisme Global, LKiS : Yogyakarta, 2000).
Penutup
Dari kajian normatif dan historis di atas, dapat disimpulkan bahwa Khilafah
adalah bagian dari ajaran Islam itu sendiri, bukan ajaran asing atau bikinan
sekelompok orang. Sepanjang sejarah umat Islam, mereka menjalankan kehidupan
bernegara dan bermasyarakat hanya dengan Khilafah, tidak menggunakan sistem
lainnya hingga hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924.
Sebaliknya nasionalisme, bukanlah berasal dari ajaran Islam, melainkan dari
kaum kafir penjajah. Secara normatif, nasionalisme tidak dikenal dalam Islam.
Dapat disimpulkan pula, bahwa selama 10 abad kaum muslimin tidak pernah
mengenal paham nasionalisme. Mereka bersatu menjadi satu kesatuan sebagai satu
umat, bukan sebagai satu bangsa. Barulah pada adab ke-17 M, kaum muslimin mulai
mengenal nasionalisme, sebagai paham asing yang dibawa oleh kaum misionaris
sebagai bagian kegiatan imperialisme di Dunia Islam.
Sudah seharusnya, kaum muslimin kembali lagi kepada ajaran Islam yang asli
dan murni, serta menjauhkan diri dari segala macam paham atau ajaran asing yang
menyusup ke tubuh umat Islam [ ]
*Makalah disampaikan dalam Debat Terbuka bertema nation state Versus Negara
Khilafah, diselenggarakan oleh Komunitas Tabayyun dan Harian Bangsa, di Aula
Wisma Bahagia IAIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu 30 Agustus 2006.
**Dosen STEI Hamfara Yogyakarta, Ketua Lajnah Tsaqofiyah DPD I Hizbut Tahrir
Indonesia DIY, Pengasuh Ma'had Taqiyuddin an-Nabhani, Yogyakarta, Pengelola
Situs Dakwah www.khilafah1924.org
------------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
****************************************************************************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************